oleh : Hj. Reni Renia Devi., S.Kp., M.Kep
Hari Raya Idul Fitri 1447 H, telah berlalu. Silaturahmi, ramah tamah, keakraban dan kehangatan bersama seluruh anggota keluarga telah selesai. Saatnya kembali ke kehidupan nyata. Para pemudik kembali memadati jalan bersatu padu dalam arus balik yang menimbulkan kemacetan. Aktivitas tahunan yang tidak pernah dilewatkan oleh kaum buruh dan pegawai yang mengadu nasib di perkotaan.
Kedatangan sanak keluarga dari kota dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri, seringkali membawa harapan baru bagi penduduk desa. Tak jarang mereka hadir ditengah-tengah keluarga dengan beragam cerita kesuksesan, yang seringkali membuat penduduk desa tergiur untuk mencoba ikut peruntungan di kota. Munculah arus urbanisasi pasca hari raya.
Dikutip dari metrotvnews.com (27/03/2026), data Badan Pusat Statistik (BPS), angka Migrasi Risen Neto Indonesia tahun 2025 saja, secara nasional, tercatat sekitar 1.2 juta jiwa. Hal tersebut menandakan arus masuk ke kota lebih besar daripada arus keluar. Masyarakat tidak hanya kembali ke kota setelah berlibur di desa, tapi juga membawa serta saudara, teman bahkan keluarga besarnya untuk mencari kehidupan yang lebih baik.
Bekerja di kota besar seolah menjanjikan kepastian mendapatkan pundi-pundi rupiah yang banyak. Seolah memang rupiah banyak beredar di perkotaan saja. Hanya sedikit rupiah berputar menyentuh pedesaan. Uang lebih mudah di dapat di kota besar.
Akibat urbanisasi ini, wilayah perkotaan semakin padat dan pedesaan berkurang penduduknya, terutama yang usia produktif. Desa terancam kehilangan sumber daya manusia mudanya dan kota terbebani secara demografi akibat banyaknya penduduk yang masuk ke kota.
Semua kondisi tersebut diakibatkan adanya kesenjangan ekonomi yang nyata antara desa dan kota sebagai buah penerapan sistem kapitalisme ditengah-tengah masyarakat. Selain adanya gap pembangunan infrastruktur di desa dan di kota, alokasi anggaran juga bersifat Jakarta sentris dan kota sentris.
Sehingga kondisi di desa terabaikan. Dan kemajuan peradaban hanya berpusat di kota-kota besar. Fasilitas untuk menunjang aktivitas dan kebutuhan masyarakat pun, terpusat di kota-kota besar. Masyarakat desa hanya tersentuh dalam program-program tertentu yang tidak betul-betul bisa memajukan wilayahnya setara dengan kehidupan di kota.
Beberapa program ekonomi untuk desa seperti bumdes, kopdes seolah hanya bersifat pencitraan. Kehadiran mereka tidak benar-benar memajukan perekonomian desa. Tumbuh berkembang hanya pada masa pencetus program berkuasa, setelahnya hanya menjadi bagian dari implementasi jangka pendek yang tidak berkesinambungan.
Tak jarang program di desa justru hanya menjadi ajang bancakan proyek yang menguntungkan segelintir pihak. Dan setelah keuntungan di dapat, selesai pula lah program-program tersebut. Dan membiarkan penduduk desa kembali dalam kehidupan dan aktivitas rutinnya, tanpa benar-benar bisa meningkatkan taraf perekonomiannya.
Berbeda dengan pengaturan oleh Islam, politik ekonomi Islam yang diterapkan oleh negara akan mampu mewujudkan pembangunan merata di desa maupun di kota. Karena dalam Islam negara menjamin kebutuhan orang per orang untuk terpenuhi. Negara akan memastikan setiap laki-laki yang sudah terkena kewajiban nafkah, mempunyai pekerjaan untuk menghidupi orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya.
Negara juga akan menjamin terpenuhinya pendidikan, kesehatan dan keamanan warga negara nya. Wilayah pusat kota pemerintahan dengan wilayah yang terletak jauh dari pusat kota, akan tetap memiliki fasilitas pendidikan, kesehatan dan keamanan yang sama kualitasnya. Sehingga masyarakat di pedesaan tidak perlu berpindah tempat ke kota untuk bisa mengakses pendidikan, kesehatan atau pekerjaan yang berkualitas.
Semua bisa berkarya dan produktif di wilayahnya masing-masing. Pengembangan dan pembangunan wilayah juga akan disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah. Dan bagi wilayah yang potensinya lebih rendah dibandingkan wilayah lain tidak perlu khawatir, karena pembangunan akan tetap dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Demikian juga sektor pertanian di pedesaan akan dikelola dengan baik. Islam tidak akan membiarkan adanya lahan mati yang tidak jelas pengelolaannya. Lahan-lahan akan menjadi produktif sesuai dengan kondisi geografis masing-masing.
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya,” (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Negara akan memberikan bantuan dengan pengaturan yang adil bagi semua, termasuk kejelasan kepemilikan tanah bagi individu, pengadaan benih, pupuk, pengaturan pengairan, pengaturan pendapatan dari panen termasuk zakatnya, bahkan pelatihan-pelatihan teknologi pertanian akan diselenggarakan oleh negara, sehingga masyarakat akan merasakan kesejahteraan dan keadilan.
Inspeksi oleh negara juga akan dilakukan sampai ke pelosok desa. Termasuk jalan-jalan yang menjadi akses penduduk dalam melakukan aktivitas, sehingga negara akan tahu betul kondisi rakyat dan kebutuhan mereka. Dalam Islam negara hadir utuh melayani dan melindungi masyarakatnya.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Muslim, Ahmad dan Abu Dawud, telah disebutkan tentang pemimpin adalah perisai bagi umat.
“Sesungguhnya al-Imaam (Khalifah) itu perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.”
Jika demikian, tidak ada alasan lagi bagi penduduk desa untuk berlomba-lomba urbanisasi ke kota. Cukup dengan pengaturan politik ekonomi Islam oleh negara, masing-masing penduduk wilayah akan mencurahkan segala potensi sumber daya manusia yang dimilikinya untuk mengelola dan memajukan wilayah tempat tinggalnya.
wallahu ‘alam bishawab

No comments:
Post a Comment