Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Urbanisasi Pasca Lebaran, Gejala Berulang, Paradoks Kesejahteraan Butuh Ketegasan

Friday, April 03, 2026 | Friday, April 03, 2026 WIB

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty 

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengingatkan warga yang ingin merantau ke Kota Bekasi agar mempersiapkan diri secara matang, terutama dari sisi keterampilan dan kondisi fisik. "Bagi para pendatang, ya tentunya harus mempersiapkan skill, stamina, fisik, dan kesehatan yang baik," ujar Tri kepada awak media, Senin (23/3/2026).Tri memastikan bahwa pintu Kota Bekasi selalu terbuka bagi siapa saja, yang ingin memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Bekasi memprediksi jumlah pendatang baru pascalebaran mencapai sekitar 4.000 hingga 5.000 jiwa. Angka ini relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 4.707 pendatang dalam satu bulan setelah Lebaran. Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, menyebut tren ini menunjukkan bahwa Bekasi masih memiliki daya tarik kuat sebagai kawasan hunian sekaligus pusat aktivitas ekonomi. “Terhitung satu bulan pasca Lebaran tahun lalu mencapai 4.707 jiwa. Tahun ini diperkirakan di kisaran 4 sampai 5 ribu jiwa,” ujarnya dikutip dari Radar Bekasi, (27/3). 

Fenomena di atas menunjukkan bahwa adanya urbanisasi pasca-Lebaran mengindikasikan adanya ketimpangan ekonomi, sosial, dan pembangunan antara wilayah desa dan kota. Adanya kegagalan negara dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyat, tidak terkecuali saat Lebaran menggejala Dan terus saja berulang dan diwariskan dari tahun ke tahun hingga gagal diatasi negara.

Daya Tarik Kota untuk Para Urbaner

Banyak hal yang menyebabkan urban menjadi pilihan. Para pendatang rela berjibaku mengadu nasib di kota apa pun kondisinya. 

Adanya kegiatan ekonomi dan industri yang mayoritas berpusat di kota-kota besar menciptakan magnet tersendiri bagi masyarakat daerah. Peluang lapangan kerja yang lebih beragam serta potensi penghasilan lebih tinggi menjadi alasan kuat yang sulit dibantah. Begitulah yang menjadikan Bekasi sebagai salah satu pilihan para pengadu nasib. Namun, jika tidak diimbangi dengan keterampilan dan bekal yang matang dalam mencari kerja, urbanisasi malah berpotensi menambah beban dan masalah ekonomi, seperti pengangguran dan kemiskinan.

Memang, ketimpangan ekonomi yang sangat nyata terlihat dari lebih cepatnya pembangunan di pusat kota dan industri dibandingkan wilayah desa. Ini karena arus modal dan sumber daya banyak terkonsentrasi di wilayah yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat industri atau pemerintahan. Kalaupun ada desa yang turut dibangun dan dikembangkan semisal desa wisata, kampung UMKM, atau sejenisnya, semata-mata karena wilayah tersebut berpotensi menjadi pasar bisnis para pemodal (kapitalis). Jika tidak ada faktor yang menguntungkan, para pemodal tidak akan menanamkan investasinya di desa tersebut. Keadaan ini mengakibatkan lingkaran kesenjangan yang tidak berujung. Peran negara yang kurang dalam melakukan pemerataan pembangunan kian mendorong masyarakat mencari kerja dan memperbaiki kualitas hidupnya di kota maupun daerah yang memiliki peluang besar untuk mendapat penghasilan yang lebih banyak.

Belum lagi adanya ketimpangan infrastruktur di desa. Infrastruktur di perkotaan yang jauh lebih baik daripada di desa mendorong masyarakat berpindah dari desa ke kota dengan harapan akan mendapatkan layanan dan fasilitas lebih baik di perkotaan, seperti layanan kesehatan dan pendidikan. Jika saja hal ini tidak disiapkan dengan baik, lonjakan populasi yang mendadak di wilayah kota akan menjadi beban infrastruktur yang dapat memperburuk kondisi sosial masyarakat, semisal transportasi dan kemacetan, tingginya harga hunian, bertambahnya beban pada fasilitas kesehatan, pendidikan, serta fasilitas dasar lainnya.

Kondisi di atas sebenarnya tidak akan terjadi jika negara benar-benar melakukan tugasnya dengan baik. Negara seharusnya melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur baik di wilayah kota maupun desa, tanpa menimbang potensi yang dimiliki wilayah tersebut. Negara juga seharusnya berperan lebih banyak dalam menciptakan lapangan kerja secara merata sehingga masyarakat tidak perlu berbondong-bondong melakukan migrasi. Ini adalah tanggung jawab negara sebagai pengurus dan pelayan rakyat.

Kapitalisme Biang Kerok

Sesungguhnya, urbanisasi tidak akan menjadi fenomena tahunan jika di desa terdapat cukup banyak lapangan kerja bagi penduduk setempat. Masalahnya, ketika ada lowongan pekerjaan, kebanyakan mensyaratkan lulusan yang memiliki keahlian dan kemampuan yang dibutuhkan industri atau korporasi. Permasalahannya adalah negara belum serius menyiapkan SDM yang mumpuni dengan sistem pendidikan berkualitas. Yang ada, kualitas layanan pendidikan seadanya, tetapi berbiaya mahal. Miris, tidak semua anak di negeri ini dapat mengenyam pendidikan hingga tuntas di perguruan tinggi.

Untuk menghasilkan SDM yang berkualitas, baik dari sisi intelektualitas maupun kapabilitas, negara harusnya serius membangun sistem dan instrumen pendidikan yang dapat diakses seluruh anak dari berbagai lapisan masyarakat. Namun, kapitalisasi pendidikan mendegradasi visi pendidikan yang semestinya menciptakan SDM berkualitas sebagai perintis dan pelopor, menjadi sebatas menghasilkan lulusan siap kerja.

Sistem kapitalisme melahirkan konsep kebebasan kepemilikan dan liberalisasi pasar yang menjadikan peran negara hanya sebatas regulator dan fasilitator dalam menciptakan lapangan kerja. Konsep ini memberi jalan bagi individu atau swasta yang bermodal besar untuk menguasai satu atau beberapa aset dan kekayaan, baik milik individu, umum, maupun negara. Sedangkan membuka lapangan kerja adalah kewajiban negara, bukan korporasi.

Dengan dukungan penguasa yang terpilih dalam sistem demokrasi, pemilik modal dapat memperkaya diri dengan regulasi atau kebijakan yang menguntungkan mereka. Alhasil, kekayaan hanya berputar di antara segelintir orang alias oligarki kapitalis. Kesejahteraan hidup hanya dirasakan oleh mereka yang bermodal, bukan rakyat.

Adapun dalam konteks pembangunan, kapitalisme mengandalkan prinsip-prinsip berikut. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang katanya berkelanjutan, tetapi faktanya yang berlanjut adalah kemiskinan. Ini karena pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan produk domestik bruto (PDB) dan pendapatan per kapita, padahal perhitungan semacam ini jauh dari realitas yang sesungguhnya.

Kedua, investasi swasta. Menurut kapitalisme, makin banyak investasi, pembangunan berkelanjutan makin cepat terwujud. Faktanya, investasi tidak selalu memberi dampak positif bagi rakyat. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menggenjot investasi, tetapi PHK marak terjadi dan utang kian meninggi. Ketika negara “ramah” dengan investasi asing, sarana publik pun dipertaruhkan. Hingga akhir 2023, pemerintahan Jokowi telah membangun 190 proyek strategis nasional (PSN) dengan total investasi mencapai Rp1.515,4 triliun. Dari ratusan proyek tersebut, fasilitas publik yang seharusnya dinikmati rakyat secara gratis menjadi berbayar, seperti jalan tol.

Ketiga, pasar bebas, modal, dan mencari laba. Dalam prinsip kapitalisme, tidak ada “makan siang gratis”. Jika ada pihak di luar pemerintah yang ingin berkontribusi dalam pembangunan, semua itu tidaklah gratis. Ada harga yang mereka keluarkan sehingga ada keuntungan besar yang harus didapatkan.

Kesejahteraan Terwujudkan dalam Islam

Sejatinya, Islam menghadirkan solusi menyeluruh yang mampu mencegah terjadinya ketimpangan. Sistem Islam mampu mewujudkan kesejahteraan yang gagal diwujudkan oleh sistem kapitalisme. Berbagai mekanisme akan diterapkan secara menyeluruh, mulai dari sistem politik, ekonomi, pendidikan, hingga industri. Mekanisme tersebut ialah:

Pertama, pembangunan harus memberikan dampak positif yang besar bagi kehidupan masyarakat. Salah satu kewajiban negara adalah menyediakan infrastruktur publik yang dapat diakses masyarakat luas. Pembangunan tidak boleh merampas ruang hidup masyarakat. Jika negara ingin melakukan pembangunan di atas tanah yang dimiliki rakyat, negara tidak boleh memaksa jika pemilik tanah tidak rida. Jika pemilik tanah rida, negara harus memberikan kompensasi yang cukup dan sepadan.

Pada masa kekhalifahan Islam, pembangunan infrastruktur berjalan pesat. Jalan-jalan di Baghdad, Irak pada abad ke-8 sudah terlapisi aspal. Pembangunan jalan beraspal itu terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Al-Mansur pada 762 M, sedangkan Eropa baru membangun jalan pada abad ke-18.

Khalifah Umar bin Khaththab juga pernah mendanai pembangunan infrastruktur melalui anggaran khusus di baitulmal. Islam tidak akan mengalokasikan pembiayaan infrastruktur dengan jalan utang atau investasi asing. Negara akan memodali secara penuh pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Kedua, pembiayaan pembangunan infrastruktur berasal dari baitulmal yang terdiri dari harta fai, ganimah, anfal, usyur, khumus, rikaz, zakat, jizyah, kharaj, serta pengelolaan barang tambang. Setiap kepemilikan umum, baik berupa SDA atau fasilitas publik, harus dikelola negara dan rakyat dapat memanfaatkannya secara gratis atau dengan harga yang murah dan terjangkau.

Merujuk kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam hlm. 538 yang ditulis Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, pembelanjaan baitulmal untuk keperluan kemaslahatan dan kemanfaatan secara umum, semisal jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sarana publik lainnya berasal dari pengelolaan harta milik umum, seperti barang tambang, minyak bumi, dan sebagainya.

Ketiga, negara wajib memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dalam hal kebutuhan sandang, pangan, dan papan, negara harus memberi kemudahan masyarakat untuk mendapatkannya. Misalnya memastikan barang-barang tersedia dengan harga terjangkau, kemudahan bekerja untuk memenuhi kebutuhan, serta kemudahan mengakses kebutuhan tersebut.

Adapun dalam hal pendidikan, kesehatan, dan keamanan, negara harus memenuhinya secara gratis tanpa dipungut biaya. Tidak boleh ada komersialisasi dan kapitalisasi dalam tiga kebutuhan ini. Layanan pendidikan dan kesehatan harus diberikan kepada rakyat secara cuma-cuma. Jaminan keamanan setiap warga juga menjadi tanggung jawab negara sebagai pemelihara urusan rakyat.

Keempat, Khilafah sebagai negara mandiri harus melakukan revolusi industri dengan menitikberatkan kebijakan industri pada industri strategis, bukan konsumtif, yakni membangun industri peralatan atau yang memproduksi alat-alat yang kita kenal dengan industri alat berat, semisal permesinan, pengilangan minyak, pengelolaan tambang, alutsista, pertanian, dan lainnya yang berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Penyediaan lapangan kerja dalam industri strategis juga akan mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dan kemampuannya. Dari industri alat berat ini pula akan muncul industri-industri lain yang bisa dikembangkan dan berpotensi menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat secara luas.

Demikianlah, negara Khilafah mewujudkan kesejahteraan dengan terpenuhinya kebutuhan vital masyarakat di seluruh wilayah. Tidak ada perbedaan sarana publik di desa dan kota. Semua itu dijalankan dalam rangka memenuhi amanah dan perintah Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda, 

Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya, ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR Muslim).

Demikianlah, kapitalisme yang tambal sulam tak akan mampu selesaikan problem urbanisasi.  Berbagai ketimpangan akan terus terjadi. Jika adalah harapan, Maka  penerapan sistem Islam kafah, akan menyentuh akar permasalahan. Kesejahteraan terwujudkan, urbanisasi tersolusikan.

Wallaahu a'laam bisshawaab.



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update