Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Revisi Perda Aceh, Solutifkah?

Friday, April 24, 2026 | Friday, April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T01:44:24Z


Oleh. Septa Anitawati, S.I.P (Founder Sekolah Tahfizh Khoiru Ummah)

Provinsi Aceh telah merevisi secara resmi Peraturan Daerah (perda) Qanun Jinayat pada November 2025 silam. Masyarakat sipil menilai perevisian qanun ini sebagai 'kemenangan kecil' yang patut dirayakan. Terutama pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual atas perempuan dan anak. Qanun jinayat yang sebelumnya, sempat mendapat penolakan dari para pegiat HAM, khususnya tentang hukuman rajam. Dipertanyakan pula mengapa pelanggaran hukum tetap tinggi walaupun qanun jinayat diberlakukan. Bahkan, hukum jilid, denda, dan penjara beberapa tahun, dianggap lebih ringan untuk kasus pelecehan seksual, dibanding hukum negara. Bahkan penjara 20 tahun tidak memiliki efek jera. Dilansir oleh bbc.com 16/04/2026.

Analisis Problematis

Jika ditelisik, revisi Perda Aceh terdapat empat poin penting berikut.

Pertama, pemberlakuan perda syariah di Aceh ternyata tidak semudah yang diperkirakan. Seperti halnya qanun jinayat, dipertanyakan keadilannya oleh aktivis HAM. Mereka mengklaim sebagai hukum Islam. Kenyataan di lapangan, tidak mampu mengurangi angka kemaksiatan. Hal ini sering menjadi amunisi bagi aktivis HAM untuk menyerang hukum Islam. 

Kedua, aktivis HAM mengusulkan perubahan Perda. Ini membuat DPRD Aceh melakukan revisi qanun jinayat. Bukan berdasarkan syariat IsIam. Sebagai standar penilaian dan perubahan. Namun berdasarkan  HAM. Yang jelas bukan dari IsIam. 

Ketiga, hukum jinayat versi Perda Aceh bukanlah hukum Islam. Dalam Islam  tindak kekerasan seksual semacam perkosaan, pelakunya dihukum jilid atau rajam. Dengan pemberatan seperti diyat. Bukan pilihan antara jilid, diyat atau penjara. 

Keempat, Hukum IsIam tidak bisa diterapkan secara parsial. Karena seluruh sistemnya saling terkait.  Karena itu penerapan Perda Syariah Aceh menjadi tidak efektif sebagai solusi yang utuh. Seharusnya penerapan ini didukung penerapan sistem Islam secara kaffah oleh negara. 

Solusi Konstruktif dan Komprehensif

Sebagai solusi yang konstruktif dan komprehensif. Terdapat tiga poin penting berikut. 

Pertama, hukum IsIam berasaskan akidah Islam. Bukan HAM. Hak Asasi Manusia lahir dari akidah Sekulerisme. Yakni Paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Termasuk memisahkan agama dari Negara. Agama tidak boleh mengaturnya. 

Sementara HAM, dengan landasan Sekulerisme. Melahirkan empat kebebasan. Kebebasan beragama. Atau lebih dikenal dengan Pluralisme dan Moderasi beragama. Mau beragama atau tidak beragama adalah urusan pribadi. Negara tidak ikut campur. Yang penting, agama tidak mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Berikutnya, kebebasan berpendapat. Lebih dikenal dengan Demokrasi. Demos kratos dari bahasa Yunani. Artinya, kedaulatan ada di tangan rakyat atau manusia. Lebih tepatnya, yang sedang berkuasa. Ini bertentangan dengan surat Yusuf ayat 40. Inil hukmu illa lillah. Sesungguhnya hukum aturan hanyalah milik Allah Swt. Bukan kewenangan manusia. Yang menentukan halal-haram, terpuji-tercela, baik-buruk, benar-salah hanyalah Allah.

Mengapa? 

Karena Allahlah satu-satunya Sang Pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Adakah selain Allah yang menciptakan semuanya ini? Tidak ada. Selanjutnya, semua berjalan secara tertib. Sesuai kadarnya. Manusia berada dalam kandungan selama 9 bulan lebih 10 hari rata-rata. Kucing bunting selama sekitar tiga bulan. Dan seterusnya Allah mengatur sedemikian teratur. 

Begitu pula manusia. Diatur cara menyelesaikan kebutuhan hidupnya. Diturunkanlah Risalah Islam kepada Nabi Muhammed saw untuk seluruh manusia agar bahagia. Baik di dunia maupun di akhirat. 

HAM juga menjamin kebebasan kepemilikan dan kebebasan berperilaku. Kebebasan kepemilikan atau lebih dikenal dengan Kapitalisme maksudnya, yang diakui oleh negara adalah kepemilikan individu dan negara. Seseorang atau swasta boleh memiliki SDA yang terus mengalir, seperti minyak bumi dll. 

Sementara kebebasan berperilaku lebih dikenal sebagai Liberalisme. Seseorang menjadi gay atau melakukan transgenser. Menurut mereka, sah-sah saja. Karena jaminan kebebasan individu. 

Kedua, Sistem IsIam adalah satu kesatuan secara kafah. Semua hukum-hukum Islam saling berkaitan satu dengan lainnya. Jika diterapkan hanya sebagian, maka kehidupan tidak akan harmonis. Artinya, akan bercampur antara haq kebenaran dengan kebatilan. Oleh karena itu, wajib untuk menerapkan syariat secara sempurna berasakan akidah Islam. 

Ketiga, Islam secara kaffah diterapkan oleh negara. Seluruh hukum termasuk hukum Peradilan. Yang berwenang mewujudkan hukuman hanyalah Khalifah. Kepala negara IsIam dengan bentuk pemerintahan Islam, Khilafah. 

Dari sini jelas, syariat Islam tidak mungkin diterapkan secara sempurna oleh daerah yang berada di bawah negara sekuler. Joko Sembung naik ojek. Tidak nyambung, Jek. Mengapa? Karena antara fondasi dengan bangunan diatasnya berbeda bahkan bertentangan. Antara Islam dengan Sekulerisme yang melahirkan HAM. Seperti minyak dengan air. Tak dapat disatukan. 

Demikianlah pentingnya penerapan IsIam secara kafah. Akan melindungi tidak hanya kaum ibu dan anak. Namun mengayomi seluruh manusia. Bahkan seluruh alam semesta kehidupan. Sungguh hanya nikmat Allah saja yang menjamin kebahagiaan hakiki di dunia maupun akhirat. 

Wallahu a'lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update