Oleh: Sarinah.
Kekhwatiran sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terasa di berbagai daerah. Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekedar isu belaka.
Konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit kini mulai terdengar nyaring suaranya. Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam ABPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transafer ke Daerah ( TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPK di daerah
TKD Tahun 2025 dipangkas Rp 50,7 triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp 226 triliun, menjadi Rp 639 triliun dari semua direncanakan sebesar Rp 919 triliun.
Ruang fiskal yang makin sempit, membuat pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD menjadi kelompok paling rentan terkena dampaknya ( kompas.com 1 Januari 2026).
Di berbagai daerah di Indonesia kini bayang-bayang PHK menghantui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai realisasi regulasi UU HKPD dimana porsi belanja pegawai daerah maksimal adalah 30 persen.
Gubernur NTT sudah merencanakan pemberhentian 9.000 PPK sedangkan Pemprov Sulawesi Barat juga sudah mengungkap rencana PHK.
Saat ini dengan ketat pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja daerah sesuai dengan ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan daerah tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai.
Mengorbankan pelayanan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal, memang sejak awal dirancang dalam kerangka sistem Kapitalisme.
Negara kapitalisme telah gagal menjalankan fungsinya sebagai riayah ( pengurus) dalam menjamin. Kesejahteraan rakyat.
Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika Kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayanan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika menguntungkan secara fiskal.
Krisis anggaran dana adalah akibat dari sistem fiskal negara kapitalis yang fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan.
Dalam Islam negara agadal raa'in ( pengurus) yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, tersedianya lapangan pekerjaan yang luas terjangkau dan dengan gaji layak adalah perioritas utama yang harusnya menjadi pertimbangan matang bagi pemimpin.
Dalam khilafah ( sistem kepemimpinan Islam) para pegawai mendapat gaji dari baitulmal dengan jaminan yang stabil, karena bersumber dari pos fai' dan kharaj.
Sistem fiskal khilafah bukan menjaga pasar, melainkan memastikan setiap orang terpenuhi kebutuhan asasinya, individu per individu.
Layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersilkan atau dikurangi atas nama penghematan. Kesehatan dan pendidikan adalah hal penting dalam suatu negara yang harusnya diseriusi dalam pengurusannya, bukan dikurangi anggaran maupun kualitasnya.
Model kepemimpinan kapitalisme jelas tidak berhasil menjamin mensejahterakan masyarakat, oleh sebab itu sudah seharusnya sistem yang rusak ini diganti dengan sistem Islam yang membawa kesejahteraan rahmat dan keberkahan bagi masyarakat.
Allahu a'lam bishawwab.

No comments:
Post a Comment