Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Kasus dugaan perundungan dan kekerasan yang melibatkan dua siswa SMAN 2 Kota Bekasi, EQ (17) dan ANF, masih bergulir dan belum menemukan titik terang. Orangtua EQ, Eka Dini Amalia (46), mengaku telah memenuhi sejumlah permintaan sebagai syarat perdamaian. Dikutip dari megapolitan.kompas.com, 22-04-2026, Menurut Arfani, orangtua ANF, ANF justru merupakan korban dalam peristiwa tersebut. “Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus di-bully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pem-bullyan yang sebenarnya,” kata dia. Entah mana yang benar mana yang salah dalam kasus ini. Masing-masing melontarkan sebagai korban bullying.
Terlepas dari siapa yang melakukan dan siapa yang menjadi korban, perundungan bukanlah perilaku yang dibenarkan. Sederetan kasus ini menjadi monster perilaku yang menakutkan. Bukan hanya di Bekasi, di tempat lain pun perundungan menjadi berita viral tiada henti. Perilaku sadis yang muncul pada pelaku terhadap korban mewabah pada diri generasi.
Sekulerisme Biang Keladi
Sesungguhnya perilaku sadis tidak muncul begitu saja. Rusaknya pemikiran yang ada pada diri pelaku terbangun dari penerapan sekularisme yang telah sangat merusak secara sistemis.
Nilai-nilai agama (Islam) dalam diri individu telah luntur dari tatanan hidup sehingga hawa nafsu terus menerus menuntun dalam bertindak dan berperilaku. Kontrol individu nihil. Kepuasan individu mendominasi tanpa peduli nilai kemanusiaan. Saat menemukan realitas yang tidak sesuai kehendaknya berbagai tindakan sadis bermunculan.
Tidak kalah buruknya sistem pendidikan yang ada. Pendidikan sekuler yang diterapkan negara telah memisahkan agama dari kehidupan. Generasi tumbuh lemah dan rapuh nir adab. Prinsip kebebasan yang dijamin oleh negara menjadikan kebebasan berbuat semakin menguat. Bebas memiliki, bebas beragama, dan bebas berpendapat, bebas menjadi manusia sadis. Nyata. Sekularisme telah menerjunkan derajat ke tingkat paling rendah. Akibat sekularisme, hukum syariat yang memberikan jaminan perlindungan kepada nyawa manusia, nihil baik di ranah domestik maupun publik.
Sekularisme telah memberikan kebebasan untuk melakukan apa pun yang tidak jarang justru memicu pertentangan yang berakhir dengan perundungan bahkan pembunuhan. Sementara itu, hukuman yang ada (seperti penjara) selain tidak pernah menimbulkan efek jera, juga tidak menyelesaikan masalah. Batasan bagi pelaku pun tidak sesuai dengan keharusan dihukumi atas perbuatannya. Batasan usia anak yang berhadapan dengan hukum pun tidak berpihak pada bagaimana seharusnya seseorang bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ketidakadilan muncul dan tidak jarang berakhir dengan kejahatan lainnya. Kalau pun ada yang menjalani hukum penjara, tidak jarang pelaku melakukan perbuatan yang sama setelah bebas, sehingga kasus pembunuhan makin bertambah, penjara kian penuh, dan kondisi tidak aman terus saja dialami.
Islam Sempurna Menjaga Kemuliaan Manusia
Berbeda dengan sekulerisme, Islam secara paripurna telah memerintahkan setiap keluarga untuk selalu menjaga diri dan keluarga dari api neraka. Firman Allah Swt.,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. Attahrim: 6).
Realisasi penjagaan ini diwujudkan dengan menjadikan keluarga sebagai sekolah pertama bagi anak-anak agar memiliki pemahaman akidah dan syariat Islam yang utuh untuk membentuk ketakwaan dalam diri anak yang akan menjadi bekal kelak saat ia terjun di kancah kehidupan. Dengan takwa perbuatan melanggar syariat, termasuk melakukan perundungan (bullying) Dan pembunuhan tercegah.
Dalam Islam, sistem pendidikan menerapkan kurikulum pendidikan Islam untuk semua warga negara. Dalam kitab Muqadimah Dustur/Rancangan UUD Negara Khilafah disebutkan. Pasal 165, “Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata Pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dengan asas tersebut.”
Untuk strategi pendidikannya dijelaskan dalam Pasal 166, “Strategi pendidikan adalah membentuk pola pikir islami (akliah islamiah) dan jiwa islami (nafsiah islamiah). Seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan disesuaikan atas dasar strategi tersebut.” Pada pasal 167 nya, menjelaskan tentang tujuan pendidikan, “Tujuan pendidikan adalah untuk membentuk kepribadian Islam (syahsiah islamiah) dan membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan.”
Kurikulum, strategi, dan tujuan pendidikan yang diterapkan memungkinkan seluruh warga negara memiliki tsaqafah Islam yang akan menjadi bekal melakukan kontrol di tengah masyarakat apabila ada hal-hal yang melanggar syariat Islam. Dengan adanya kontrol di tengah masyarakat, meminimalkan terjadinya tindak kejahatan, termasuk pembunuhan.Bullying yang dapat mengakibatkan trauma, luka dan hilangnya nyawa pun tentunya tidak dibiarkan.
Negara dalam sistem Islam akan membentuk departemen penerangan. Pengawasan terhadap kerja media, baik media massa maupun digital dengan tujuan menjaga masyarakat dari pengaruh negatif media yang merusak, merupakan kerja nyata dari departemen tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam Ajhizah ad-Daulah al-Khilâfah hlm. 246, negara akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim, juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat yang selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Swt., serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam masyarakat.
Dalam Islam negara senantiasa menegakkan sistem sanksi pidana Islam yang tegas dan menimbulkan efek jera. Saat pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, tetapi masih ada yang melakukan maksiat atau pelanggaran, lapisan terakhir yang bisa dilakukan adalah penerapan sistem sanksi pidana yang tegas. Dan yang perlu difahami bahwa hukum Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Dengan hukum ini siapa pun yang melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Masyarakat terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Keamanan dan rasa aman bagi semua orang terwujud. Jumlah pelaku tindak kejahatan di masyarakat pun minim.
Dengan sistem Islam yang rigid, negara menjadi penjaga dan pelindung terkait dari tindakan sadisme baik bullying maupun pembunuhan. Tentunya butuh penerapan secara total seluruh hukum Islam untuk merealisasikannya. Butuh institusi yang kuat dan terbukti riil dalam perwujudannya dalam bentuk pemerintahan. Dan sungguh Hal tersebut hanya ada dalam institusi Islam, Khilafah ’ala minhâj an-nubuwwah, yang telah meninggalkan jejak nyata sekitar berabad yang lalu, selama 13 abad lebih.
Kaum muslim sudah tidak bisa lagi tinggal diam. Mencampakkan sistem sekuler yang rusak dan merusak sudah sangat urgen. Sistem sahih yang datang dari Allah Swt. tak bisa lagi ditunda-tunda. Terwujudnya masyarakat yang aman, generasi yang terlindungi dari segala tindak kejahatan, tak lagi hanya sebatas angan, tak bisa lagi ditangguhkan.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment