Ummu Aulia
Muslimah Pejuang Peradaban
Harapan ribuan Pegawai Pemerintah degan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan hidup yang lebih layak dihantui kecemansan yang luar biasa. Di berbagai daerah di Indonesia isu pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai muncul. Hal ini dipicu oleh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sebagai realisasi regulasi UU HPKD dimana porsi belanja pegawai daerah maksimal 30% dari total APBD.
Bagi daerah dengan pendapatan Asli Daerah (PAD) aturan ini menjadi dilema, di satu sisi daerah membutuhkan tenaga kerja untuk pelayanan publik di sisi lain aturan ini memaksa mereka melakukan efisiensi yang berujung pada pengurangan personil.
Berbagai daerah sudah berencana melakukan efisiensi anggaran. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena merencanakan memberhentikan 9.000 PPPK.
Pemprov Sulawesi Barat juga sudah mengungkap rencana Pemutusan Hubungan Kerja kontrak terhadap sekitar 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027.
Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggara pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai.
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan pengangguran serta mengganggu pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan daerah.
Pelayanan Dalam Cengkraman Kapitalisme
Mengorbankan pelayanan publik demi neraca fiskal memang sejak awal dirancang dalam sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, manusia -termasuk para pegawai PPPK- seringkali hanya dipandang sebagai biaya dalam laporan keuangan yang harus ditekan demi menjaga stabilitas keuangan.
Pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak dasar rakyat justru disandera oleh keterbatasan anggaran yang diciptakan oleh struktur fiskal yang tidak mandiri.
Akibatnya ketika anggaran menipis rakyat kecil serta pekerja kelas bawah yang selalu menjadi orang pertama yang dikorbankan.
Negara dengan sistem kapitalisme terbukti telah gagal menjalankan fungsi ri'ayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja publik sebagai faktor produksi yang setiap saat bisa diputus saat sudah tidak dibutuhkan serta tidak menguntungkan secara fiskal.
Krisis anggaran terjadi akibat dari sistem fuskal negara kapitalis yang fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar dapat berjalan.
Solusi Dalam Islam
Dalam islam negara bertugas sebagai ra'in, pegawai negara seperti tenaga kesehatan, guru serta pelayanan publik lainnya merupakan tanggung jawab mutlak negara. Gaji mereka bukan beban, malainkan bagian dari kemaslahatan umum yang harus di penuhi haknya secara layak. Serta terbebas dari bayang-bayang PHK.
Berbeda dengan sistem saat ini yang bergantung pada pajak dan utang, Islam menetapkan sumber pendapatan negara melalui pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi kepemilikan umum. Swasta apalagi asing tidak boleh memiliki. Negara mengelola sumber daya alam dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat.
Selain pengelolaan sumber daya alam islam juga mempunyai sumber pendapatan lain seperti:
1.zakat dari kaum Muslim yang memiliki harta melebihi nisab.
2.jizyah yaitu Pajak perlindungan yang dibayarkan oleh warga non muslim yang mampu, sebagai imbalan atas jaminan keamanan dan layanan Publik.
3.Kharaj Pajak atas tanah pertanian yang diperoleh melalui pembebasan lahan (futuhat) atau Perjanjian tertentu.
4.'Usyur Bea cukai atau pajak perdagangan yang dikenakan atas barang dagangan yang melewati perbatasan negara (ekspor-impor).
5.Ghanimah, Fai, dan Khumus: Rampasan perang atau harta yang diperoleh dari musuh negara sesuai dengan ketentuan syariat.
6.Harta tanpa ahli waris
7.Harta Luqathah : harta temuan yang tidak ditemukan pemiliknya setelah diumumkan dalam jangka waktu tertentu.
8.Sedekah, Wakaf, dan hibah: Penerimaan sukarela dari masyarakat yang dikelola untuk kepentingan umum.
Anggaran disusun berdasarkan kebutuhan yang nyata dilapangan jika di lapangan membutuhkan tenaga guru sebanyak 10000 maka negara wajib memberikan serta menggaji mereka, terlapas dari apakah itu memakan anggaran 30 persen atau lebih. Kesejahteraan pegawai adalah prasyarat bagi pelayanan publik yang prima.
Sistem fiskal dalam khilafah bukan menjaga pasar, akan tetapi memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan pokok seperti sandang pangan terjangkau serta kesehatan, pendidikan, keamanan gratis.
Sistem islam dibawah naungan khilafah islamiyah memandang layanan kesahatan, pendidikan serta keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersilkan atau dikurangi atas nama penghematan.
Wallahu alam bisaawab

No comments:
Post a Comment