Oleh: Ummu Ghafiqi
Pengamat Politik
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia kini tengah resah dengan ancaman PHK massal. Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dimana porsi belanja pegawai daerah maksimal 30%, mengharuskan pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal. Peraturannya bahwa anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai sehingga menuntut pemberhentian sejumlah PPPK di tingkat daerah. (money.kompas.com, diakses tanggal 15-04-2026)
Satu per satu telah tersebar pemberitaan mengenai PHK PPPK di berbagai daerah. Adapun Gubernur NTT merencanakan memberhentikan 9.000 PPPK sebab harus menghemat anggaran daerah sampai Rp540 miliar. PPPK Sulawesi Barat dan Bangka Belitung juga terancam hal yang sama. Ribuan PPPK Bangka Belitung dikabarkan akan diberhentikan. Pemprov Sulawesi Barat juga mengungkap rencana PHK 2.000 PPPK pada 2027 mendatang (sulawesi.bisnis.com, diakses tanggal 15-04-2026)
Kapitalisme Tidak Mengutamakan Pelayanan Publik
Fungsi PPPK sesungguhnya sama seperti PNS, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik dan memberikan pelayanan publik. Beda antara keduanya hanya di status kepegawaian. PPPK ialah sebagai pegawai kontrak, sedangkan PNS adalah pegawai tetap seumur hidup sampai pensiun. Pengurangan PPPK di daerah, apalagi jika dilakukan besar-besaran, tentu akan berdampak pada penurunan pelayanan publik.
Mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal memang sejak awal dirancang dalam kerangka sistem kapitalisme. Seorang ekonom politik dan profesor di Brown University - Amerika Serikat, dalam bukunya “Austerity: The History of a Dangerous Idea (Penghematan Anggaran: Sejarah Sebuah Gagasan Berbahaya)”, berpendapat bahwa penghematan anggaran (dalam sistem saat ini, yaitu kapitalisme) melibatkan pengurangan pengeluaran domestik dan upah untuk memulihkan keseimbangan fiskal. Dampaknya betapa penghematan anggaran ini seringkali mengalihkan beban penyesuaiannya kepada sektor publik dan warga negara biasa.
Hal di atas menunjukkan betapa negara bersistem kapitalisme telah gagal menjalankan fungsi pengurusan dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Negara kapitalis cenderung membiayai belanja publik melalui utang dan pajak. Pada praktiknya, seringkali pajak dan subsidi lebih menguntungkan kelompok pemilik modal atau korporasi besar, sehingga beban fiskal jatuh pada masyarakat luas. Pada akhirnya, lahirlah kebijakan pemangkasan anggaran yang dikenal dengan istilah efisiensi anggaran pada program pelayanan publik. Demikian pula, PPPK sebagai tenaga kerja kontrak adalah pihak yang paling rentan menjadi korban dari kebijakan tersebut.
Sistem PPPK sendiri mencerminkan perlakuan kapitalis terhadap tenaga kerja pelayan publik, yakni sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak kapan saja ketika dianggap tidak menguntungkan secara fiskal. Padahal, pelayanan publik adalah salah satu fungsi negara, bukan komoditas yang bisa bebas ditambah atau dikurangi dengan pertimbangan untung-rugi pasar.
Krisis anggaran adalah akibat dari sistem fiskal negara kapitalis yang fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan. Bagi negara kapitalis, menjaga citra stabilitas ekonomi dalam pandangan pasar global lebih penting dari pada menjamin kesejahteraan rakyat dan memperhatikan kebutuhan rakyat akan pekerjaan sebagai implementasi dari kewajiban mencari nafkah bagi yang berkewajiban.
Butuh Sistem Islam Untuk Penjaminan Pelayanan Publik
Berkebalikan dengan negara dalam sistem kapitalisme, dalam Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus/pemelihara) yang wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara harus memperhatikan kebutuhan rakyat akan lapangan pekerjaan. Perolehan pekerjaannya pun tidak menyulitkan dengan persyaratan atau kualifikasi yang muluk dan sulit dijangkau oleh mayoritas pencari kerja. Selain itu, negara juga wajib memastikan para pekerja mendapatkan gaji yang layak.
Dalam negara yang menerapkan sistem Islam, pegawai negara mendapat gaji dari Baitulmal dengan jaminan yang stabil. Baitulmal sendiri bersumber dari pos yang meliputi fa'i, anfal, ganimah, jizyah, ‘usyur, dan kharaj. Selain itu, anggaran di Baitulmal juga bisa disuntik dari hasil produksi SDA dengan kepemilikan umum seperti tambang, minyak dan gas bumi, listrik, hutan, dan laut. Dengan menerapkan aturan Islam yang tegas mengenai SDA yang harus dikelola oleh negara dan bukan swasta, negara memiliki sumber pendapatan besar untuk memenuhi kemaslahatan rakyat, termasuk dalam wujud layanan publik. Hal ini akan menjadikan gaji pegawai negara dijamin stabil dan tidak bergantung pada fluktuasi pasar ataupun utang luar negeri. (muslimahnews.net)
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitabnya Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam (hlm. 547), bahwa gaji pegawai negeri, hakim, tentara, tenaga pendidik, dan lainnya merupakan hak tetap yang wajib negara berikan, baik ada maupun tidak ada harta di Baitulmal. Jika tidak ada harta di Baitulmal, negara tetap berkewajiban mengusahakannya dengan memungut pajak dari kaum muslim yang kaya. Jika hal tersebut pun tidak memungkinkan dan dikhawatirkan bersifat zalim kepada rakyat, maka negara harus segera meminjam dana untuk membayar gaji pegawai sembari terus berusaha memperoleh dana untuk segera mengembalikan pinjamannya. Tentu berupa pinjaman yang non-ribawi dan tidak berkonsekuensi membahayakan negara dan umat.
Selain itu, dalam negara yang menerapkan sistem Islam, negara wajib menjamin layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Layanan publik tidak diposisikan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan atau dikurangi demi efisiensi anggaran. Apabila negara mengurangi anggaran dalam pelayanan publik terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan keamanan, maka akan menciptakan ketidakadilan, melemahkan kualitas hidup masyarakat, bahkan mengancam kehidupan dalam jangka panjang.
Demikianlah negara bersistemkan Islam benar-benar memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dengan memudahkan akses layanan sektor-sektor vital serta kebutuhan rakyat akan pekerjaan untuk menunaikan kewajiban nafkah bagi yang berkewajiban. Betapa berkah dan terjaminnya kehidupan jika diatur mengikuti arahan dari Zat yang Menciptakan alam semesta, manusia, dan kehidupan ini. Tak akan didapati pertentangan terjadi dalam upaya memberi kemaslahatan rakyat dengan mengorbankan sebagian maslahat lainnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
No comments:
Post a Comment