Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Kekerasan Seksual Verbal di Media Online

Thursday, April 30, 2026 | Thursday, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T00:53:17Z

 



Oleh Yulia Rosmiati

Ibu dan Pendidik Generasi

 

Pelecehan seksual di media online ternyata  bukan  hal yang  baru. Menurut Komnas Perempuan menyampaikan bahwa  pelecehan seksual merupakan satu dari lima belas bentuk kekerasan seksual.

Komnas Perempuan menjelaskan bahwa  pelecehan seksual yaitu  tindakan seksual fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korbannya. termasuk misalnya: siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat bersifat seksual sehingga merasa tidak nyaman,  tersinggung, merasa direndahkan, dan bisa jadi menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Jakarta, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr. Siti Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan, kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurut norma agama, moral maupun hukum.

Sangat memprihatinkan, kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan, baik menurut norma agama, moral, maupun hukum," kata Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Siti Ma'rifah mendorong adanya pembinaan kepada 16 mahasiswa tersebut, supaya mereka bisa direhabilitasi apabila kecanduan pornografi.

Siti Ma'rifah juga mendorong adanya perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual agar tidak menimbulkan trauma yang  berkepanjangan. "Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi," ungkapnya.

Dalam hal ini, Sistem Kapitalisme juga sangat berperan karena mengagungkan kebebasan individu dalam berprilaku yang berdampak pada rusaknya sistem sosial. Kebebasan sendri justru jadi bumerang bagi akhlak anak anak muda saat ini, memang selayaknya harus ada aturan yang berlaku. Jika dibiarkan maka akan ada kasus kasus lainya yang serupa.

Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami pelecehan di media sosial, berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh.

 Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Media Sosial (media online)

1. Melaporkan ke Platform Media Sosial

Misalnya untuk Instagram, Anda dapat melaporkannya di Laporkan Pelecehan atau Penindasan di Instagram. Jangan lupa sertakan foto, video, dan bukti komentar di Instagram yang melecehkan secara detail, untuk membantu Instagram meninjau hal tersebut.

2. Melaporkan ke Kepolisian

Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk tindak pidana yang menjadi kompetensi kepolisian untuk menyelidiki dan menyidiknya. Anda dapat melaporkan kejadian pelecehan seksual baik secara online maupun offline ke kepolisian. Langkah lebih detail dapat Anda baca dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU TPKS, dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak menerima laporan tindak pidana kekerasan seksual, kepolisian dapat memberikan perlindungan sementara kepada korban untuk waktu maksimal 14 hari, seperti membatasi gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.

3. Mencari Pendampingan

Menjadi korban pelecehan seksual tentu berat dan tidak mudah. Tidak jarang korban enggan untuk melaporkan kejadian yang ia alami karena adanya perasaan takut dan trauma. Untuk itu, korban pelecehan seksual dapat mencari pendampingan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (“UPTD PPA”), tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, advokat dan paralegal, dan sebagainya.

Jika semua usaha sudah ditempuh maka kita kembalikan hasilnya kepada Allah, kita manusia wajib berikhtiar dan sisanya tawakal sebagai penentu. Seharusnya jika hukum syariat diterapkan dimuka bumi ini maka hukum perbuatan erat kaitannya dengan hukum syara. Lisan (Verbal) adalah bagian dari perbuatan, yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat didalamnya. Lisan  bagi seorang muslim hanyalah  berisi tentang kebaikan dan upaya dalam mendekatkan diri kepada-Nya serta meraih ridho Allah SWT.

Kekerasan secara verbal jelas diharamkan dan harus mendapatkan sanksi yang sangat tegas. Sistem pergaulan sosial harus diatur oleh syariat islam secara rinci dan ini menjadi satu satunya jalan yang bisa menyelamatkan kita dari kehancuran . Hanya satu yaitu sistem islam bukan sistem sekuler yang di emban pada saat ini.

Wallahualam bissawab

 

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update