Oleh
Yulia Rosmiati
Ibu dan Pendidik Generasi
Pelecehan seksual di media online ternyata bukan
hal yang baru. Menurut Komnas Perempuan menyampaikan bahwa pelecehan seksual merupakan satu dari lima
belas bentuk kekerasan seksual.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa pelecehan seksual yaitu tindakan seksual fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korbannya. termasuk misalnya: siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat bersifat seksual sehingga merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan, dan bisa jadi menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Jakarta, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr. Siti Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan, kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurut norma agama, moral maupun hukum.
Sangat memprihatinkan, kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan, baik menurut norma agama, moral, maupun hukum," kata Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Siti Ma'rifah mendorong adanya pembinaan kepada 16 mahasiswa tersebut, supaya mereka bisa direhabilitasi apabila kecanduan pornografi.
Siti Ma'rifah juga mendorong adanya perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual agar tidak menimbulkan trauma yang berkepanjangan. "Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi," ungkapnya.
Dalam hal ini, Sistem Kapitalisme juga sangat berperan karena mengagungkan kebebasan individu dalam berprilaku yang berdampak pada rusaknya sistem sosial. Kebebasan sendri justru jadi bumerang bagi akhlak anak anak muda saat ini, memang selayaknya harus ada aturan yang berlaku. Jika dibiarkan maka akan ada kasus kasus lainya yang serupa.
Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami pelecehan di media sosial, berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh.
Cara
Melaporkan Pelecehan Seksual di Media Sosial (media online)
1. Melaporkan ke Platform Media Sosial
Misalnya untuk Instagram, Anda dapat
melaporkannya di Laporkan Pelecehan atau Penindasan di Instagram. Jangan lupa
sertakan foto, video, dan bukti komentar di Instagram yang melecehkan secara
detail, untuk membantu Instagram meninjau hal tersebut.
2. Melaporkan ke Kepolisian
Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk
tindak pidana yang menjadi kompetensi kepolisian untuk menyelidiki dan
menyidiknya. Anda dapat melaporkan kejadian pelecehan seksual baik secara
online maupun offline ke kepolisian. Langkah lebih detail dapat Anda baca dalam
Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU TPKS, dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak menerima laporan tindak pidana kekerasan seksual, kepolisian dapat memberikan perlindungan sementara kepada korban untuk waktu maksimal 14 hari, seperti membatasi gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.
3. Mencari Pendampingan
Menjadi korban pelecehan seksual tentu
berat dan tidak mudah. Tidak jarang korban enggan untuk melaporkan kejadian
yang ia alami karena adanya perasaan takut dan trauma. Untuk itu, korban
pelecehan seksual dapat mencari pendampingan pada semua tingkat pemeriksaan
dalam proses peradilan, antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(“LPSK”), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (“UPTD
PPA”), tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, advokat dan paralegal, dan
sebagainya.
Jika semua usaha sudah ditempuh maka kita kembalikan hasilnya kepada Allah, kita manusia wajib berikhtiar dan sisanya tawakal sebagai penentu. Seharusnya jika hukum syariat diterapkan dimuka bumi ini maka hukum perbuatan erat kaitannya dengan hukum syara. Lisan (Verbal) adalah bagian dari perbuatan, yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat didalamnya. Lisan bagi seorang muslim hanyalah berisi tentang kebaikan dan upaya dalam mendekatkan diri kepada-Nya serta meraih ridho Allah SWT.
Kekerasan secara verbal jelas diharamkan dan harus mendapatkan sanksi yang sangat tegas. Sistem pergaulan sosial harus diatur oleh syariat islam secara rinci dan ini menjadi satu satunya jalan yang bisa menyelamatkan kita dari kehancuran . Hanya satu yaitu sistem islam bukan sistem sekuler yang di emban pada saat ini.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment