Oleh:suryani
JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah tegas setelah israel mengesahkan undang-undang yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi warga palestina, yang terbukti membunuh warga israel dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai teror.
sindoNews – TELL AVIV, Parlemen israel (knesset) pada hari senin (30/3/ 2026) mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan hukuman mati bag tahanan palestina. RUU tersebut di setujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 menentang , dan satu abstain, menurut laporan yedioth ahronoth.
Jakarta (ANTARA) – Indonesia dan beberapa negara lain mengancam keras pemberlakuan undang-undang israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi rakyat palestina, menyatakan praktik tersebut semakin diskriminatif dan memperkuat sistem apartheid.
Metrotvnews.com – Tel Aviv: Lembaga swadaya masyarakat asal israel adalah mengecam diloloskannya rancangan undang-undang (RUU) oleh parlemen israel (Knesset) yang menetapkan hukuman mati bagi tahanan palestina dengan menyebutnya sebagai bentuk diskriminasi etnis dan rasial.
Analisis:
Fenomena pelegalan undang-undang hukuman mati bagi tahanan palestina oleh otoritas israel merupakan isu kompleks yang melibatkan dimensi politik, ideologi, dan hukum internasional. Kebijakan tersebut tidak sekedar muncul di ruang hampa melainkan di picu oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal.
Hal tersebut bisa timbul akibat meningkatnya pengaruh kelompok sayap kanan ekstrem dalam pemerintahan israel yang mendorong kebijakan yang lebih represif sebagai bentuk efek jera terhadap perlawanan palestina.
Penggunaan hukum sebagai senjata perang dengan melegalkan hukuman mati , otoritas setempat mencoba memberikan legitimasi hukum atas tindakan eliminasi fisik terhadap individu yang di anggap sebagai ancaman. Kebijakan tersebut digunakan untuk memuaskan basis pemilih yang menginginkan pendekatan terhadap konflik yang telah berlangsung cukup lama.
Jika di analisis melalui lensa sistem sekuler-kapitalisme, dianggap memberikan kerangka kerja yang memungkinkan kebijakan tersebut bertahan tanpa sanksi global yang berarti. Kapitalisme global seringkali menempatkan kepentingan ekonomi dan geopolitik di atas nilai-nilai kemanusiaan universal.
Aliansi strategis di pertahankan, negara-negara penganut kapitalisme cenderung mempertahankan hubungan dengan entitas yang di anggap sebagai mitra ekonomi atau militer strategis.
Dalam kerangka sekuler yang ekstrem, hukum seringkali di pandang sebagai produk kesepakatan politik mayoritas atau kedaulatan negara semata tanpa terikat pada nilai-nilai dan moral agama yang menjaga kemuliaan nyawa manusia.
Singkatnya pelegalan UU hukuman mati tersebut merupakan manifestasi dari politik identitas yang keras, yang di perkuat oleh sistem global sekuler-kapitalis yang cenderung pragmatis dan transaksional, selama kepentingan ekonomi dan politik menjadi fokus utama maka penegakkan hak asasi manusia seringkali menjadi sekunder di bawah legalisme formal negara.
Kontruksi islam:
Satu-satunya solusi hakiki yang dapat membebaskan tanah Palestina adalah jihad dan khilafah. Jihad adalah melakukan perang di jalan allah dengan tujuan merampas atau mengambil kembali apa yang menjadi hak kaum muslim termasuk tanah sedangkan Khilafah ialah merujuk pada sistem pemerintahan islam global yang di pimpin oleh seorang khilafah, yang bertujuan untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia berdasarkan syariat.
Bahwasanya masalah palestina tidak akan terselesaikan selama umat islam masih terpecah-pecah dalam negara bangsa, umat islam harus bersatu dalam memperjuangkan kemerdekaan dan tanah kaum muslimin oleh karenanya yang menjadi satu-satunya solusi dalam membebaskan tanah palestina yaitu merampasnya kembali dari tangan penjajah dengan cara jihad atau perang di jalan allah SWT.
Itu dapat dilakukan jika khilafah bisa ditegakkan seluruh umat muslim bersatu memilih pemimpin dikuatkan oleh akidah islam membangkitkan islam kaffah dan menerapkan aturan islam bisa terlaksana. Namun saat ini kita masih dibawah sistem kapitalisme yang mendorong kemerosotan berfikir bagi umat, sehingga tidak memikirkan untuk bangkit membawa perubahan ke yang lebih baik. Sistem islam pernah diterapkan hanya saja telah runtuh, dan saat itu negara islam menjadi negara yang terdepan jauh dari kata tertinggal dan mampu menaklukkan negara besar pada saat itu, sekarang kebutuhan akan khilafah sangat mendesak untuk membebaskan palestina.
Wallahu’alam.

No comments:
Post a Comment