Oleh: Jauharotul Fuaadah
(Freelance Writer)
Momentum ramadan dan idulfitri seharusnya menjadi waktu untuk memperkuat ketakwaan dan mempererat hubungan sosial. Namun realitas hari ini menunjukkan ironi, di tengah suasana spiritual, banyak keluarga justru terjebak dalam tekanan ekonomi dan lilitan utang.
Fakta menunjukkan inflasi tahunan pada februari 2026 saja, tercatat 4,76 persen. Jauh di atas sasaran inflasi Bank Indonesia (BI). Sedangkan nilai tukar (kurs) JISDOR pada 10 Maret 2026, menyentuh level Rp16.879 per dolar AS. Dua angka ini memberi pesan yang jelas, harga hidup sedang menanjak, sementara bantalan ekonomi rumah tangga justru menipis (Inilah, 14 Maret 2026).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan permintaan pinjaman online (pinjol), multifinance, dan pergadaian akan meningkat selama ramadan dan idulfitri 2026 seiring dengan peningkatan kebutuhan pembiayaan masyarakat (Kompas, 9 Maret 2026).
Memang dalam kenyataannya, momen menjelang ramadan dan idulfitri selalu ada rutinitas naiknya harga sembako yang semakin mahal. Belum lagi ditambah dengan ongkos mobilitas masyarakat yang bertambah. Hal tersebut adalah faktor terjadinya pembengkakan hutang dalam keluarga.
Kapitalisasi momentum ramadan dan idulfitri dalam sistem ekonomi saat ini justru memperkuat tekanan tersebut. Tradisi yang seharusnya bernilai ibadah berubah menjadi tuntutan konsumsi. Di sisi lain, perkembangan digital menghadirkan solusi instan berupa pinjaman online yang mudah diakses. Namun kemudahan ini sering kali menjadi jebakan, karena mempercepat ketergantungan keluarga pada utang berbasis bunga (ribawi). Perputaran ekonomi rakyat akhirnya bukan ditopang oleh peningkatan pendapatan, melainkan oleh akumulasi utang.
Kapitalisme telah menjadikan ramadan dan lebaran sebagai komoditas ekonomi. Momen ibadah dikapitalisasi menjadi ajang konsumsi massal yang dipenuhi standar sosial semu: baju baru, mudik, hingga berbagai kebutuhan seremonial lainnya. Dalam sistem ini, nilai manusia direduksi menjadi daya beli. Akibatnya, keluarga yang secara ekonomi lemah dipaksa “tetap terlihat mampu,” meski harus menempuh jalan hutang.
Dalam konteks ini, kebutuhan akan sistem ekonomi yang lebih adil dan menyejahterakan menjadi semakin mendesak. Sistem tersebut tidak hanya harus mampu menjaga stabilitas harga dan nilai mata uang, tetapi juga menjamin ketersediaan lapangan kerja yang layak. Ekonomi yang sehat seharusnya bertumpu pada produktivitas dan distribusi yang merata, bukan pada ekspansi utang konsumtif.
Berbeda dengan sistem saat ini, dalam Islam, ramadan adalah bulan menahan diri. Bukan hanya menahan dari lapar dan dahaga, namun juga menahan hasrat serta nafsu duniawi dalam hal apapun. Seharusnya, dalam bulan ramadan kita lebih fokus beribadah sehingga lebih menekan pengeluaran dalam rumah tangga.
Sistem perekonomian islam pun membahas sistem ekonomi yang menawarkan alternatif solusi atas persoalan ini. Di antaranya yaitu prinsip larangan riba, kewajiban distribusi kekayaan seperti zakat, serta dorongan terhadap aktivitas ekonomi riil dinilai dapat menciptakan keseimbangan ekonomi yang lebih berkeadilan.
Namun implementasi sistem ini tentu tidak bisa berdiri sendiri. Ia memerlukan dukungan kebijakan dan struktur politik yang sejalan agar dapat berjalan secara komprehensif. Juga perlu disadari, penerapan sistem ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri. Ia mensyaratkan adanya kekuatan politik yang mengadopsi dan menerapkannya secara menyeluruh. Tanpa perubahan sistem politik, ekonomi Islam hanya akan menjadi konsep normatif yang tidak memiliki daya implementasi.
Sistem ekonomi Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara fundamental. Islam tidak hanya melarang riba sebagai instrumen eksploitasi, tetapi juga menetapkan mekanisme distribusi kekayaan yang jelas melalui zakat, sedekah, dan pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk kepentingan publik. Dalam sistem ini, negara berperan aktif sebagai pengurus (ra’in) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, bukan sekadar regulator pasar.
Lebih dari itu, stabilitas ekonomi dalam Islam tidak diserahkan pada mekanisme pasar bebas yang fluktuatif. Pengaturan mata uang, harga, serta penyediaan lapangan kerja menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Dengan demikian, keluarga tidak dipaksa bergantung pada utang untuk memenuhi kebutuhan dasar maupun momentum sosial seperti lebaran.
Selain itu, dalam sistem ekonomi islam, syariat tidak membenarkan mengambil riba sedikitpun. Besar kecilnya riba yang diambil ganjarannya sama saja. Seperti salah satu hadis yang disampaikan Nabi berikut ini, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling besar (paling keji) adalah (merusak) kehormatan diri seorang Muslim.” (HR. Al-Hakim dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani). Dan masih banyak lagi hadis-hadis terkait riba ini.
Oleh karena itu, sangat tegas syariat islam dalam pelarangan riba karena banyak sekali mudharatnya. Antara lain riba menciptakan ketidakadilan karena hanya menguntungkan pihak pemberi pinjaman, sementara pihak peminjam terbebani dengan biaya tambahan yang tidak proporsional. Riba dapat memperparah kemiskinan karena bunga yang tinggi membuat beban hutang semakin besar dan sulit dibayar. Riba dapat merusak stabilitas ekonomi karena dapat menciptakan ketidakseimbangan dan spekulasi. Riba dapat memicu perselisihan dan permusuhan di antara individu dan kelompok masyarakat.
Sementara itu, momentum idul fitri yang sering disebut lebaran memang momen untuk berbagi dan berbahagia. Untuk itu islam mensyariatkan umatnya untuk saling membantu supaya tidak ada satupun orang yang tidak bisa makan pada hari itu. Sehingga muncullah syariat zakat.
Di samping itu, dalam perekonomian islam sangat gencar dalam pendistribusian zakat. Zakat yang didistribusikan bukan hanya zakat fitrah yang dikeluarkan saat ramadan hingga menjelang idulfitri, tapi juga zakat mal. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz-Zakah, zakat mal meliputi: zakat simpanan emas, perak, zakat atas aset perdagangan, zakat atas hewan ternak, zakat atas hasil pertanian, zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan, zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut, zakat atas hasil penyewaan aset, zakat atas hasil jasa profesi, pendapatan, atau penghasilan, zakat atas hasil saham dan obligasi. Semua pengeluaran zakat mal ini harus sesuai nishab dan haul.
Pada suatu riwayat, masa khalifah Umar bin Abdul-Aziz, pengumpulan zakat mencapai jumlah yang luar biasa. Kesadaran kaum mulimin untuk berzakat pun sangatlah tinggi. Hingga akhirnya harta dari zakat yang terkumpul di baitul maal sangatlah banyak. khalifah Umar bin Abdul Aziz sampai kebingungan untuk menyalurkan zakat yang diterima karena masyarakat sudah hidup dalam kondisi berkecukupan. Di bawah kepemimpinan khalifah Umar bin Abdul Aziz, rakyatnya berhasil keluar dari kemiskinan. Semua orang hidup dalam kondisi berkecukupan. Tidak hanya di Afrika, tetapi juga di seluruh wilayah kekuasaan Islam, termasuk Irak dan Basrah.
Ada juga kisah menarik tentang bagaimana khalifah Umar bin Abdul Aziz memastikan keberlangsungan keberlimpahan ini. Dia memerintahkan gubernur Irak, Hamid bin Abdurrahman, untuk membayar semua gaji dan hak rutin di provinsi itu. Sang gubernur melaksanakan perintah sang Khlaifah dan melaporkan bahwa ternyata masih tersisa banyak uang di baitulmal (kas negara). Namun, khalifah tidak ingin ada dana yang tidak digunakan dengan bijaksana. Oleh karena itu, sang khalifah pun memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Khalifah meminta gubernur untuk mencari orang yang terlilit utang tetapi hidup hemat. Khalifah pun menyuruh membayar utang mereka. Ketika perintah telah dilaksanakan, rupanya tetap masih ada uang yang tersisa di baitul maal. Akhirnya khalifah memerintahkan untuk membantu orang-orang lajang yang ingin menikah dengan memberikan mereka mahar.
Tak hanya itu, sang khalifah pun membuat kebijakan untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak dan pajak tanah (jizyah dan kharaj). Kebijakannya, yakni khalifah memerintahkan agar mereka yang kekurangan modal diberikan pinjaman tanpa bunga. Pengembalian pinjaman tersebut diharapkan hanya setelah dua tahun atau lebih. Hal tersebut menunjukkan perhatian khalifah terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Maka dari itu, pemerintah seharusnya bertanggung jawab dan turun tangan atas kesejahteraan masyarakatnya dengan cara mengatur jalannya zakat dan juga wakaf. Sehingga jalur distribusinya bisa merata dan bisa dirasakan semua masyarakatnya.
Pada akhirnya, fenomena meningkatnya utang saat lebaran harus menjadi bahan refleksi bersama. Apakah sistem ekonomi yang ada saat ini benar-benar berpihak pada kesejahteraan keluarga? Ataukah justru tanpa disadari mendorong masyarakat masuk dalam siklus utang yang berulang?
Ramadan dan idulfitri seharusnya mengembalikan orientasi hidup pada ketakwaan, bukan sekadar pemenuhan standar sosial yang bersifat material. Karena itu, pembenahan tidak cukup pada level individu, tetapi juga menyentuh sistem yang lebih luas. Tanpa perubahan mendasar, lebaran berisiko terus menjadi momen spiritual yang dibayangi oleh tekanan ekonomi. Tanpa itu, lebaran akan terus menjadi perayaan yang semu: meriah di permukaan, namun menyisakan beban di baliknya. Wallahu a’lam bi showab.

No comments:
Post a Comment