Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecanduan Judol, Anak Bunuh Ibu Kandung, Dimana Peran Negara?

Thursday, April 30, 2026 | Thursday, April 30, 2026 WIB

 



Oleh : Nita Karlina



Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. (Metrotv, 09/04/2026)


Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban. "Adanya bau menyengat di sekitar rumah korban. Kemudian masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran dan mendapatilah karung berisikan potongan tubuh manusia," kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto di Lahat, Kamis, 9 April 2026.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang tinggal mengontrak sejauh 20 kilometer dari rumah ibunya mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memintanya untuk bermain judi online slot. Ibunya di bunuh dengan cara dipukul, dibakar, dimutilasi. Setelah itu pelaku mengambil emas sebanyak 6 gram milik ibunya. 


Kasus di atas adalah satu dari sekian banyak kasus judi online yang menyebabkan kejahatan kriminal terjadi. Mulai dari kasus pencurian, bunuh diri, hingga menghilangkan nyawa orang lain. Mirisnya kasus seperti ini sudah lama terjadi dan selalu terulang, namun tak ada solusi tuntas dari pemerintah dalam menangani kasus judi online.


Pemahaman Sekularisme membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya. Sebab tujuan hidup mereka adalah mencari manfaat untuk kesenangan dunia. Maka tak heran ketika kepuasan yang mereka inginkan belum mereka dapatkan mereka akan terus mengejarnya dengan apa pun caranya, tak melihat halal haram, baik buruk, manusiawi atau tidak, bermoral atau tidak, hati mereka buta akan kebaikan, hanya mementingkan kesenangan pribadi, dan menjadi manfaat sebagai standar berperilaku.


Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme juga menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang. Masyarakat di miskinkan dengan terstruktur. Yang miskin akan terus miskin, yang kaya hanya mereka para pemilik modal. Terlebih hari ini kita di hadapkan dengan persoalan ekonomi yang begitu sulit. Mahalnya bahan pokok, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Di tambah dengan minimnya lapangan pekerjaan. Membuat masyarakat mengumpulkan uang dengan cara apapun demi bertahan hidup.


Tak hanya itu, negara gagal hadir sebagai junnah bagi rakyat. Judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi negara. Solusi yang berikan pun hanya bersifat sementara tidak menyentuh akar masalahnya. Selalu di arahkan agar menjauhi Judol, atau mereka menutup situsnya tapi hanya sebagian, padahal mengapa tidak di tutup secara keseluruhan saja situs judolnya. Namun, itulah kapitalisme ingin membuat penganutnya jauh dari agama, tidak bermoral, tidak beradab dan tidak lagi takut pada Tuhan-Nya.


Sanksi yang diberikan pun tidak dapat menjerakan sehingga membuat kasus terus berulang. Kita tahu bersama bahwa salah satu masalah besar di negeri kita adalah penerapan hukumnya. Hukum di Indonesia ibarat tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Adapun hukumannya tak dapat membuat orang jera, bahkan petugas kepolisiannya pun dapat dengan mudah untuk di suap. Sebab kembali lagi ke tujuan dari kapitalisme itu sendiri yaitu mencari manfaat sebanyak - banyaknya.


Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat atau materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Dalam Islam, sudah terdapat dalil jelas mengenai judi, yakni firman Allah yang tertuang dalam surat Al Maidah: 90 sebagaimana artinya berikut ini:


“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).


Dalam Surat Al-Maidah ayat 90 di atas, Allah menyandingkan kata judi dengan perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya, seperti al khamr, al anshab, dan al azlam. Maka, dapat dipastikan bahwa suatu perkara yang digandengkan dengan perkara yang telah jelas keharamannya tentu juga haram. Hanya saja, di kalangan masyarakat yang belum paham terkait dengan hukum melakukan judi, mereka beranggapan bahwa judi merupakan suatu pilihan yang tepat untuk cepat memiliki banyak uang dengan mudah.


Tak hanya itu, sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi. Dalam Islam kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan di jamin di dapat dengan harga murah, dan bahkan di berikan secara gratis. Maka anggaran pendapatan negara akan di peroleh dari Baitul mall. Seperti misalnya kharaj, fai, jizyah dan lain lain. Serta pengelolaan sumber daya alam harus di kelola oleh negara dan akan di kembalikan untuk kepentingan masyarakat. Tidak seperti hari ini sumber daya alam kita di kuasai oleh asing dan hanya untuk kepentingan asing, tuan rumah hanya mendapat secuil keuntungan dan limbahnya saja. 


Negara Khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Judol diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial. Para penguasa Islam akan menindak tegas para pelaku judi atau penyedia sarana perjudian atau apapun segala macam bentuk sarana yang mengarah pada kemaksiatan akan di hilangkan. Tak hanya itu, sudah menjadi kewajiban negara untuk membentuk individu yang bertaqwa, dengan berlandaskan akidah Islam kaffah. Menyadarkan pada umat akan kehidupan yang sementara dan menjadikannya tunduk pada hukum syara, dengan memberi sanksi yang tegas jika ada yang melanggar. Kemudian negara Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) bagi yang lainnya dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal. sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan. (Wallahualam bishowwab)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update