Oleh: Sartinah
(Pegiat Literasi)
Judi online menjadi fenomena miris di Indonesia. Tak hanya membuat pelakunya kecanduan, judi online juga memicu terjadinya berbagai tragedi kemanusiaan, seperti pembunuhan anggota keluarga hingga pembunuhan berencana terhadap pihak lain. Perbuatan nekat tersebut sering kali dilakukan demi mendapatkan uang modal ataupun melunasi utang judi.
Baru-baru ini, peristiwa pembunuhan yang dipicu oleh judi online juga terjadi di Palembang, Sumatra Selatan. Seorang ibu yang seharusnya dijaga, dihormati, dan dimuliakan, justru harus meregang nyawa oleh anaknya sendiri. Mirisnya, pelaku yang bernama Ahmad Fahrozi (23), tidak hanya membunuh ibunya, tetapi juga memutilasi dan membakar tubuh korban sebelum dikuburkan di kebun dekat rumah. Motifnya, pelaku kesal karena tidak diberi uang untuk bermain judi online slot. (Metrotvnews.com, 9-4-2026)
Peristiwa pembunuhan di Palembang, bukanlah satu-satunya. Ada banyak kasus kejahatan serupa yang dipicu oleh judi online. Mirisnya, pelaku pembunuhan sering kali bukanlah orang jauh, melainkan orang terdekat korban. Sebut saja kasus pembakaran yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian berinisial Briptu FN terhadap suaminya di Mojokerto, pada 2024 silam. Ada pula pembunuhan istri dan anak oleh suaminya (AF) di Ciputat Timur pada tahun 2025, dan pembunuhan seseorang terhadap temannya karena kesal ditagih utang yang dia gunakan untuk bermain judi online.
Penyebab Kejahatan Akibat Judi Online
Maraknya “tren” judi online tentu menjadi fakta memprihatinkan. Fakta miris ini makin mengkhawatirkan dengan banyaknya kasus pembunuhan yang dipicu oleh judi online. Namun, realitas buruk ini sejatinya tak terjadi begitu saja. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi maraknya pembunuhan yang dipicu oleh judi online. Di antara beberapa faktor utama yang sangat berperan adalah:
Pertama, terjerat utang yang sangat besar. Banyak pelaku judi online terlilit utang yang sangat besar dan tak memiliki uang untuk membayarnya. Terjerat utang jutaan hingga puluhan juta rupiah sering kali membuat pelaku hilang akal sehat, sehingga tega melakukan segala cara untuk mendapatkan uang, termasuk membunuh.
Kedua, faktor ekonomi. Ekonomi menjadi salah satu faktor terbesar maraknya pelaku judi online. Berdasarkan data PPATK tahun 2024, pelaku judi online di Indonesia berjumlah sekitar 8,8 juta orang. Dari total tersebut, sebanyak 80 persennya berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Ini artinya, desakan ekonomi berpotensi meningkatkan risiko tindak kejahatan.
Ketiga, kecanduan dan adanya tekanan psikologis. Kecanduan judi online berakibat fatal. Selain kerugian ekonomi secara drastis dan utang yang menumpuk, kecanduan judi online mengakibatkan perubahan perilaku secara drastis, hingga gangguan mental serius (stres, depresi, hingga berisiko bunuh diri). Kondisi ini sering kali memicu perilaku nekat para pelaku untuk merampok, menganiaya, bahkan membunuh.
Kecanduan judi online jelas berbahaya, baik bagi pelaku maupun dampaknya terhadap orang lain. Sayangnya, praktik ini makin merajalela hingga menjerat semua kalangan dan profesi. Bahkan, kasus judi online sudah seperti lingkaran setan yang tak ada akhirnya. Alih-alih upaya pemberantasan dilakukan, kasus-kasus judi online justru makin subur. Apalagi di era digital saat ini, kemudahan teknologi dan informasi justru bermata dua.
Pada satu sisi, digitalisasi memberikan kemudahan teknologi dan informasi. Namun, pada sisi lain, digitalisasi banyak disalahgunakan oleh manusia. Salah satunya adalah penggunaan media sosial untuk iklan judi online yang memungkinkan siapa pun mengakses dan terjerumus di dalamnya. Hal ini diperparah dengan lambannya langkah pemerintah dalam memerangi judi online dan lemahnya hukum yang diterapkan sehingga tidak menimbulkan jera pelaku. Pemberantasan judi online baru intensif dilakukan pemerintah pada pertengahan tahun 2024 ketika kasus ini sudah marak di masyarakat.
Dampak Penerapan Sistem Kapitalisme
Tak dimungkiri, maraknya berbagai kerusakan dan tindakan kriminal tak bisa dilepaskan dari sistem hidup yang diterapkan. Meski Indonesia adalah negara mayoritas muslim, tetapi sistem kehidupan yang diterapkan adalah sistem sekuler. Sekularisme menjadikan agama tak dilibatkan dalam mengatur kehidupan. Akibatnya, orientasi hidup manusia hanyalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya.
Tanpa peran agama, standar perilaku manusia adalah manfaat. Artinya, segala sesuatu yang dianggap mendatangkan manfaat akan dilakukan. Sebaliknya, segala hal yang mendatangkan kerugian akan ditinggalkan. Standar perilaku tersebut jelas tidak memperhitungkan ukuran agama, yaitu halal dan haram.
Kehidupan sekuler yang meniadakan peran agama telah melahirkan banyak kerusakan, termasuk maraknya judi online. Realitas ini makin diperparah dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme telah melegalkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh swasta dan asing. Akibatnya, kekayaan hanya beredar pada segelintir orang yang pada akhirnya menciptakan kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
Akibat penerapan sistem ini, orang kaya makin kaya, sementara yang miskin makin tercekik biaya kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup yang makin sulit dijangkau pada akhirnya mendorong maraknya tindakan kriminal demi mendapatkan uang, seperti perampokan hingga pembunuhan.
Di sisi lain, negara gagal menjadi pelindung bagi rakyatnya. Negara terkesan membiarkan maraknya judi online karena dianggap ikut memberi andil dalam perputaran ekonomi. Meski beberapa kebijakan dibuat untuk memberantas maraknya judi online, tetapi sifatnya masih reaktif dan sangat terbatas. Sanksi yang diberikan terhadap para pelaku kejahatan pun tidak melahirkan efek jera. Akibatnya, judi online tetap merajalela dan kejahatan yang dipicu olehnya terus berulang.
Islam Memberantas Perjudian
Jika sistem kapitalisme gagal memberantas maraknya perjudian, berbeda halnya dengan sistem Islam. Islam adalah agama sekaligus ideologi paripurna yang menjadi solusi terhadap seluruh permasalahan kehidupan. Islam menetapkan bahwa akidah adalah asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar dalam berperilaku. Atas dasar itu, manfaat materi bukanlah standar dalam berperilaku dan tidak akan pernah dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
Syariat Islam mewajibkan ketakwaan individu dalam setiap aktivitasnya. Ketakwaan tersebut akan menjadi benteng pertama bagi setiap individu dalam bertindak. Dengan ketakwaan pula, berbagai keburukan dapat dihindari, termasuk aktivitas judi online maupun tindakan kriminal lainnya.
Di samping mewajibkan ketakwaan individu, negara Islam (Khilafah) menerapkan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam berfokus pada peran sentral negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat melalui penerapan syariat Islam secara kafah. Dalam sistem ekonomi Islam, negara akan membagi kepemilikan (individu, umum, dan negara), mengelolanya secara mandiri tanpa diserahkan kepada swasta maupun asing, dan mendistribusikan kekayaan secara merata untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial.
Negara juga akan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu rakyat (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan) secara merata kepada seluruh rakyat dan membuka lapangan kerja. Dengan begitu, rakyat akan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya sehingga tidak berpikir untuk mencari penghasilan dari cara yang salah, seperti judi dan tindakan kriminal lainnya.
Lebih dari itu, negara akan menjaga rakyatnya dari berbagai kerusakan dan keharaman. Hal ini dilakukan karena negara adalah perisah dan pelindung, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, "Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung."
Islam menetapkan bahwa judi adalah aktivitas yang diharamkan sehingga siapa pun harus menjauhinya. Negara akan memberantas tuntas perjudian dengan menerapkan sanksi (uqubat) yang tegas kepada para pelaku kriminal. Hebatnya lagi, sanksi dalam Islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) yang memiliki sifat menjerakan. Dengan sanksi tegas tersebut, pelaku akan dibuat jera dan rantai kejahatan dapat diputus.
Khatimah
Judi online telah memicu tindakan perampokan dan pembunuhan. Maraknya judi online dan kejahatan yang dipicu olehnya adalah bukti kegagalan sistem kapitalisme dalam mewujudkan kesejahteraan. Tanpa kesejahteraan, kejahatan akan terus bermunculan dengan berbagai modelnya. Berbagai kejahatan yang dipicu oleh judi online hanya dapat diberantas dengan kembali kepada Islam dan menerapkan aturannya secara totalitas dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahualam bissawab.[]

No comments:
Post a Comment