Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Instruksi Kapolda Diabaikan, PETI Sijunjung Beroperasi Terang-terangan

Wednesday, April 22, 2026 | Wednesday, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T02:42:17Z

Instruksi Kapolda Diabaikan, PETI Sijunjung Beroperasi Terang-terangan

SIJUNJUNG, NUSANTARANEWS.NET

Meski peringatan keras telah berkali-kali dilontarkan oleh Kapolda Sumatera Barat terkait pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif. Di Kabupaten Sijunjung, aktivitas ilegal tersebut terpantau masih marak dan dilakukan secara terang-terangan.


Hasil penelusuran tim di lapangan pada Sabtu (18/04/26) menunjukkan pemandangan yang mencolok di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan. Alat-alat excavator maupun mesin dompeng penambangan terlihat beroperasi di lokasi yang sangat dekat dengan akses jalan umum, seolah para pelaku tidak merasa khawatir akan adanya tindakan hukum.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aktivitas yang begitu berani dan terbuka ini mengesankan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat hukum setempat. Para pelaku PETI seakan mengabaikan instruksi tegas Kapolda Sumbar yang sebelumnya telah mewanti-wanti seluruh jajaran untuk menyikat habis aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Sumatera Barat.

Payung Hukum dan Pelanggaran UU Minerba

Secara regulasi, aktivitas PETI merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Berdasarkan Pasal 158, disebutkan bahwa:

"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."


Selain itu, aktivitas ini juga kerap melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah.


Penggunaan alat berat dan mesin sedot di sepanjang DAS Padang Sibusuk membawa dampak ekologis yang fatal. Air sungai yang dahulunya jernih kini berubah menjadi keruh pekat akibat sedimentasi lumpur yang tinggi.


Lebih berbahaya lagi adalah potensi penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) dalam proses pemisahan emas. Zat ini dapat mengendap di dasar sungai, merusak ekosistem air, dan meracuni biota sungai yang pada akhirnya akan dikonsumsi oleh masyarakat.


Jika dibiarkan terus berlanjut, aktivitas ini akan memicu bencana yang lebih besar:

Kerusakan Infrastruktur: Pengikisan tebing sungai (abrasi) dapat merusak badan jalan yang berada tepat di sisi sungai.

Krisis Air Bersih: Masyarakat di hilir sungai tidak lagi bisa memanfaatkan air untuk kebutuhan mandi, cuci, maupun irigasi pertanian.

Ancaman Kesehatan: Paparan logam berat dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kronis bagi warga sekitar aliran sungai.


Masyarakat setempat berisial TT, menyesalkan melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan ini. Ia berharap adanya tindakan nyata dari Polres Sijunjung dan Polda Sumbar. Penindakan jangan hanya bersifat seremonial atau musiman, namun harus menyentuh hingga ke aktor intelektual dan pemodal di balik layar, ucapnya.


Dan Ia berharap, ketegasan aparat penegak hukum sangat dinanti untuk mengembalikan fungsi sungai Padang Sibusuk dan membuktikan bahwa hukum tidak "tumpul ke atas" di wilayah Kabupaten Sijunjung. Masyarakat menanti bukti nyata dari instruksi Kapolda Sumbar agar marwah kepolisian tetap terjaga di mata publik. Tim

(Hingga berita tayang, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi pada pihak-pihak terkait)

#Sijunjung #PadangSibusuk #Kupitan #Sumbar #SumateraBarat #PoldaSumbar #PolresSijunjung #KapoldaSumbar #Polri #PETI #TambangEmasIlegal #StopPETI #TambangIlegal #Emas #IlegalMining #MafiaTambang #SaveLingkungan #LestarikanSungai #UUMinerba #HukumIndonesia #Keadilan #PencemaranLingkungan #EkosistemSungai #BeritaSumbar #UpdateSijunjung #KabarSijunjung #DetikSumbar #BeritaViral #Investigasi

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update