Oleh: Ummu Irsyad (Relawan Opini)
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali terjadi di tengah masyarakat. Per 18 April 2026, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Di sisi lain, harga Pertamax dan Pertamax Green 95 diputuskan tetap.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengungkapkan alasan hanya menaikkan ketiga jenis BBM nonsubsidi. Menurutnya, penyesuaian harga telah sesuai ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Melalui beleid itu diatur bahwa penetapan harga BBM non-subsidi menyesuaikan kondisi terkini di pasar global, mulai dari pergerakan harga minyak mentah hingga kurs rupiah terhadap dolar AS. "Penyesuaian harga BBM non-subsidi mengacu pada Kepmen ESDM, dan keputusan penyesuaian harga hanya berlaku pada Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex," ujarnya. (Kompas.com, 18/4/2026).
Secara administratif, keputusan ini memang sah. Namun persoalan sebenarnya tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan, melainkan pada dampak yang kembali harus ditanggung oleh masyarakat. Mengingat fakta di lapangan menunjukkan bahwa kenaikan BBM non-subsidi tidak pernah benar-benar terbatas pada kelompok tertentu. Meski secara teori digunakan oleh kalangan menengah ke atas, realitasnya BBM jenis ini juga menjadi tulang punggung sektor logistik, distribusi barang, dan transportasi. Ketika harga Dexlite atau Pertamina Dex naik, biaya operasional kendaraan distribusi ikut meningkat. Dampaknya, harga barang di pasar pun ikut terdorong naik.
Kenaikan ini kemudian merambat ke berbagai sektor kehidupan. Harga bahan pokok perlahan naik, ongkos transportasi meningkat, dan biaya produksi usaha kecil bertambah. Pada akhirnya, masyarakat luas termasuk yang tidak menggunakan BBM non-subsidi tetap merasakan dampaknya. Dengan kata lain, efek kenaikan BBM bersifat sistemik, tidak bisa dibatasi hanya pada pengguna langsung.
Kebijakan menahan harga Pertamax sering dipandang sebagai langkah penyeimbang. Namun langkah ini lebih bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan. Selama mekanisme harga masih mengikuti pasar global, potensi kenaikan tetap akan selalu ada. Rakyat hanya menunggu waktu sebelum kembali menghadapi penyesuaian harga berikutnya.
Adapun letak persoalan ada pada sistem ekonomi kapitalis yang berlaku saat ini. Dalam sistem ini, sumber daya alam seperti minyak dan gas diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang bebas dikelola oleh swasta maupun asing. Oleh karenanya, harga ditentukan oleh berbagai faktor eksternal, seperti harga minyak dunia, nilai tukar mata uang, serta biaya produksi dan distribusi.
Negara dalam posisi ini cenderung berperan sebagai regulator yang mengikuti mekanisme pasar, bukan sebagai pengelola penuh yang menjamin kestabilan harga bagi rakyat.
Akibatnya, kebijakan energi lebih berorientasi pada keseimbangan ekonomi versi pasar dibandingkan pada perlindungan langsung terhadap masyarakat. Kenaikan harga pun menjadi sesuatu yang dianggap wajar, bahkan tak terhindarkan. Padahal, energi adalah kebutuhan mendasar yang memengaruhi hampir seluruh aktivitas kehidupan.
Dampak dari kebijakan ini selalu kembali pada satu titik yaitu rakyat akan menjadi korban utama. Mengingat setiap kenaikan BBM senantiasa memicu kenaikan biaya hidup, sementara pendapatan masyarakat tidak selalu ikut meningkat. Kondisi ini membuat daya beli menurun dan tekanan ekonomi semakin terasa, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
Berbeda dengan sistem tersebut, Islam memiliki pandangan yang tegas dalam mengelola sumber daya alam. Energi, termasuk minyak dan gas, dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi. Rasulullah SAW bersabda:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Para ulama menjelaskan bahwa istilah “api” dalam hadis ini mencakup seluruh bentuk energi. Ini berarti sumber daya energi adalah hak bersama masyarakat yang harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan bisnis.
Dalam sistem Islam, negara berperan langsung sebagai pengelola sumber daya alam. Pengelolaan ini tidak berorientasi pada keuntungan, melainkan pada pelayanan. Hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk harga yang terjangkau, bahkan dalam kondisi tertentu bisa sangat murah atau gratis.
Sejarah mencatat bagaimana prinsip ini diterapkan.
Pada masa Umar bin Khattab, negara memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dengan baik. Infrastruktur publik dikelola untuk kemaslahatan bersama, bukan sebagai sumber keuntungan. Negara benar-benar berfungsi sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar pengatur kebijakan. Model pengelolaan seperti ini menciptakan stabilitas dan keadilan. Rakyat tidak dibebani fluktuasi harga yang berulang, karena negara hadir sebagai penjamin, bukan sebagai pihak yang mengikuti mekanisme pasar.
Dari sini menjadi jelas bahwa persoalan kenaikan BBM bukan sekadar masalah kebijakan teknis, melainkan persoalan sistemik. Selama energi diposisikan sebagai komoditas yang tunduk pada pasar, maka kenaikan harga akan terus berulang dan rakyat akan terus menanggung dampaknya.
Sudah saatnya melihat persoalan ini secara lebih mendasar. Negeri yang kaya sumber daya seharusnya mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Pertanyaannya bukan lagi sekadar mengapa harga BBM naik, tetapi bagaimana seharusnya sumber daya energi dikelola agar benar-benar berpihak pada rakyat.

No comments:
Post a Comment