Nusantaranews.net, Bukittinggi — Dominasi perkara narkotika kembali terlihat di Kota Bukittinggi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi mencatat, dari total 54 perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada Selasa (28/4/2026), sebanyak 39 di antaranya merupakan kasus narkotika.
Angka tersebut menjadi sorotan tersendiri, karena menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di daerah ini.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kejari Bukittinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, menegaskan bahwa dominasi kasus narkotika menjadi peringatan bagi semua pihak.
“Jumlah ini menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika masih cukup tinggi dan perlu perhatian bersama,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan pun tidak sedikit. Untuk kasus narkotika saja, terdiri dari sabu seberat 405,8963 gram, ganja sebanyak 14.610,89 gram, dan ekstasi seberat 2,49 gram.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk sisik trenggiling seberat kurang lebih 5.850 gram serta berbagai barang lain seperti pakaian.
Djamaluddin menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang telah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor,” katanya.
Di sisi lain, Kejari Bukittinggi juga mengakui bahwa penanganan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Upaya pencegahan terus digencarkan melalui program penyuluhan hukum, seperti Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, sebagai simbol sinergi dalam menghadapi persoalan narkotika yang masih membayangi Kota Bukittinggi.
Dengan tingginya angka perkara narkotika tersebut, Kejari berharap ada keterlibatan lebih luas dari masyarakat dalam upaya pencegahan, agar Bukittinggi tidak terus berada dalam bayang-bayang peredaran narkoba. (R.Sitepu)

No comments:
Post a Comment