Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dalam Bayang Neokolonialisme

Sunday, April 12, 2026 | Sunday, April 12, 2026 WIB

 


Oleh: Muthiah Al Fath


Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Februari 2026. Perjanjian ini memuat komitmen penurunan hambatan tarif yang signifikan dari pihak Indonesia terhadap produk Amerika, bahkan mencapai lebih dari 99 persen. Sementara itu, Amerika hanya menurunkan tarif impor terhadap produk Indonesia menjadi sekitar 19 persen dari sebelumnya 32 persen. Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang asas timbal balik yang seharusnya menjadi ruh perjanjian dagang.


Fakta lain menunjukkan bahwa Indonesia juga menyepakati pembelian energi dan pesawat dari Amerika dengan nilai mencapai 33 miliar dolar. Di sisi lain, Indonesia melonggarkan regulasi seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta membuka akses lebih luas terhadap sertifikasi asing, termasuk standar dari otoritas Amerika. Kebijakan ini secara langsung berdampak pada daya saing industri dalam negeri yang harus berhadapan dengan produk impor berkapasitas besar dan berbiaya rendah.


Dalam konteks global, perjanjian ini terjadi di tengah meningkatnya tensi geopolitik, termasuk konflik yang melibatkan Iran dan sekutu Barat. Amerika tetap memainkan peran dominan dalam percaturan dunia, baik secara militer maupun ekonomi. Kondisi ini membuat banyak negara berkembang berada dalam posisi tawar yang lemah, termasuk Indonesia yang bergantung pada investasi dan pasar global.


Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem perdagangan internasional hari ini berada dalam kerangka World Trade Organization yang mengusung liberalisasi pasar. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa negara kuat tetap memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah kebijakan global. Ketimpangan struktur ini menjadi latar yang tidak bisa diabaikan dalam membaca perjanjian ART secara objektif.


Perjanjian ART Menciptakan Ketimpangan


Jika ditelaah secara jernih, perjanjian ART menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam distribusi keuntungan. Indonesia memberikan akses pasar yang sangat luas bagi produk Amerika tanpa hambatan berarti. Sebaliknya, produk Indonesia masih menghadapi tarif yang tidak kecil ketika memasuki pasar Amerika. Ini menunjukkan bahwa prinsip reciprocal dalam perjanjian tersebut belum sepenuhnya terwujud.


Dari sisi ekonomi, kondisi ini berpotensi menekan industri lokal, terutama sektor yang belum mampu bersaing secara global. Produk impor dengan harga lebih murah dan teknologi lebih maju akan membanjiri pasar domestik. Akibatnya, pelaku usaha kecil dan menengah menghadapi risiko penurunan pendapatan bahkan kebangkrutan. Dalam jangka panjang, ketergantungan terhadap produk asing bisa semakin menguat.


Dampak sosial juga tidak bisa diabaikan. Ketika industri lokal melemah, lapangan kerja berkurang dan angka pengangguran berpotensi meningkat. Kondisi ini dapat memicu masalah sosial seperti kemiskinan, kriminalitas, hingga gangguan kesehatan mental. Data dari berbagai negara menunjukkan bahwa tekanan ekonomi sering berkorelasi dengan meningkatnya masalah sosial di masyarakat.


Dari sisi politik, perjanjian ini mencerminkan tantangan kedaulatan dalam era globalisasi. Negara berkembang sering kali harus menyesuaikan kebijakan domestiknya dengan kepentingan mitra yang lebih kuat. Hal ini berpotensi mengurangi independensi dalam pengambilan keputusan strategis. Dalam jangka panjang, ketergantungan ini dapat memengaruhi arah pembangunan nasional.


Namun demikian, penting untuk tetap objektif bahwa kerja sama internasional juga membawa peluang. Akses pasar yang lebih luas, transfer teknologi, dan peningkatan investasi dapat menjadi manfaat jika dikelola dengan strategi yang tepat. Persoalannya bukan pada kerja samanya, tetapi pada posisi tawar dan mekanisme perlindungan kepentingan nasional yang harus diperkuat.


Perspektif Islam


Islam memandang aktivitas ekonomi sebagai bagian dari muamalah yang harus berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemaslahatan. Al-Qur’an menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”. Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap transaksi, termasuk perjanjian antarnegara, harus bebas dari unsur ketidakadilan dan eksploitasi.


Dalam sejarah Islam, hubungan dagang dengan pihak luar tetap dilakukan, tetapi dengan prinsip yang jelas. Negara tidak boleh membuat perjanjian yang merugikan umat atau melemahkan kedaulatan. Rasulullah ﷺ sendiri pernah menjalin perjanjian dengan pihak non-Muslim, namun tetap menjaga posisi umat Islam agar tidak dirugikan. Ini menunjukkan bahwa kerja sama diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip syariah.


Islam juga menekankan pentingnya kemandirian ekonomi. Sumber daya alam yang strategis harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan diserahkan sepenuhnya kepada pihak asing. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Para ulama memahami bahwa sumber daya vital tidak boleh dimonopoli oleh individu atau pihak asing.


Prinsip lain yang penting adalah keadilan dalam pertukaran. Islam tidak membenarkan adanya perjanjian yang menguntungkan satu pihak secara berlebihan sementara pihak lain dirugikan. Oleh karena itu, setiap kerja sama harus berbasis kesetaraan dan transparansi. Negara harus memastikan bahwa manfaat yang diperoleh sebanding dengan apa yang diberikan.



Solusi Islam


Menghadapi realitas global saat ini, Indonesia perlu memperkuat posisi tawarnya dalam setiap perjanjian internasional. Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak jangka panjang dari setiap kesepakatan. Kebijakan perdagangan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi nasional.


Langkah strategis lain adalah memperkuat industri dalam negeri. Investasi pada riset, teknologi, dan sumber daya manusia harus menjadi prioritas utama. Dengan demikian, produk lokal mampu bersaing di pasar global tanpa harus bergantung pada proteksi berlebihan. Kemandirian ekonomi menjadi kunci untuk keluar dari ketergantungan struktural.


Selain itu, regulasi yang melindungi kepentingan nasional harus ditegakkan secara konsisten. Standar produk, sertifikasi, dan kebijakan impor harus disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai lokal dan kebutuhan masyarakat. Negara tidak boleh kehilangan kendali atas sistem ekonominya sendiri.


Dari perspektif Islam, solusi yang ditawarkan adalah penerapan sistem ekonomi yang berbasis syariah. Sistem ini menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dan menolak praktik eksploitasi. Negara berperan aktif dalam mengelola sumber daya dan memastikan distribusi kekayaan yang merata. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara nyata. Wallahu a’lam bishawwab.[]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update