Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang Ilegal Makin Meluas, Butuh Penanganan Serius

Tuesday, March 31, 2026 | Tuesday, March 31, 2026 WIB

Oleh : Risnawati 
(Pegiat Literasi)


Aktivitas tambang ilegal di Kolaka kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa terakhir bulan ini, sejumlah lokasi diduga menjalankan praktik tambang ilegal dengan modus berkedok pemerataan lahan.

Seperti dilansir dalam laman Nasional detik.com,Kolaka, 29 Maret 2026 — Aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah lokasi diduga menjalankan praktik tambang ilegal dengan modus berkedok pemerataan lahan.

Di lapangan, aktivitas penggalian  tanah berlangsung secara masif. Material hasil galian seperti tanah dan pasir diketahui keluar dari lokasi dan diperjualbelikan, meskipun aktivitas tersebut disebut sebagai pemerataan oleh pemilik lahan.

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin mengambil material tidak bisa mendapatkannya secara gratis.

“Kalau mau ambil tanah tetap harus bayar, meskipun kita punya mobil sendiri. Tidak bisa ambil begitu saja,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, sebab kegiatan yang diklaim sebagai pemerataan justru berjalan layaknya aktivitas pertambangan komersial

Telaah Akar Masalah

Dalam hal ini bukan hanya kerugian ekonomi yang ditimbulkan, kegiatan penambangan ilegal ini bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, konflik sosial dengan masyarakat setempat, serta ketimpangan ekonomi yang semakin mendalam, bahkan juga berpotensi merugikan keuangan daerah karena menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara masyarakat di daerah tambang justru menjadi penonton yang menanggung dampak buruknya, diantaranya adalah air tercemar, hutan rusak, dan jalan rusak berat oleh kendaraan tambang. Sementara pihak swasta justru meraup keuntungan tanpa batas.

Jika ditelusuri lebih dalam, akar dari persoalan ini bukan semata karena “oknum nakal” atau lemahnya pengawasan pemerintah, tapi karena sistem yang digunakan, yakni sistem ekonomi kapitalis neolib. Dalam sistem ini, sumber daya alam dipandang sebagai komoditas ekonomi yang bisa dimiliki dan dieksploitasi oleh individu atau perusahaan. Negara hanya berperan sebagai regulator dan pemungut pajak, bukan pengelola langsung atas kekayaan publik tersebut.

Sitem kapitalisme, kekuasaan menjadi alat untuk melanggengkan kepentingan ekonomi segelintir elit. Hukum bisa dibeli, izin bisa dinegosiasikan, akibatnya, kebijakan selalu berpihak pada investor dan kepentingan rakyat menjadi nomor sekian. Dibalik janji “pembangunan ekonomi”, sesungguhnya terjadi penyerahan kekayaan rakyat kepada para kapitalis, baik lokal maupun asing. Itulah mengapa selama sistem ini masih digunakan, maka tambang ilegal, monopoli sumber daya, dan kebocoran keuangan negara akan terus berulang dalam siklus yang sama. Dengan demikian, sistem kapitalis hanya menguntungkan segelintir orang, khususnya para korporat atau pengusaha, sehingga sistem ini akan selalu gagal mensejahterakan masyarakatnya.

Islam Solusi Menuntaskan

Berbeda dengan Islam yang mampu mengatasi persoalan pertambangan. Karena, Islam memiliki seperangkat aturan sempurna yang mampu menyelesaikan seluruh problematika kehidupan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam pandangan Islam, barang tambang dalam jumlah besar hakikatnya adalah bagian dari milik umum/rakyat (al-milkiyyah ‘âmmah). Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad saw. yang menyatakan, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Begitu pula, para ulama telah sepakat bahwa apa saja (tambang, air, padang rumput, api, sarana irigasi, jalan raya, jalan tol, pantai dan lautnya, dll.) yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum adalah milik umum dan manusia berserikat di dalamnya. Perserikatan di sini bermakna kebersamaan dalam pemanfaatan. Dalam arti, semua itu harus dirasakan manfaatnya oleh semua anggota masyarakat. Tidak boleh dikuasai dan dirasakan manfaatnya oleh seseorang atau sebagian saja.

Islam memiliki konsep kepemilikan yang lengkap. Yakni kekayaan alam merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu maupun Negara. Sistem kapitalisme demokrasi memang menghalalkan berbagai cara demi melakukan penguasaan terhadap apapun. Hal ini tidak lain karena asas kebebasan berkepemilikan yang dijadikan sebagai salah satu asas dasar.

Kebebasan memiliki sesuatu, seolah-olah membolehkan seseorang memiliki kekayaan alam tanpa batas dengan cara apapun, tak heran jika dengan asas ini para kapitalis dengan mudah mampu menguasai kekayaan alam negeri ini.
Selain itu, pengelolaan tambang dalam Islam tidak boleh ada kedzaliman terhadap masyarakat atas pengelolaan tersebut. Negara sebagai raa'in (pengurus), bertanggungjawab mengurus hal ini dengan baik.

Negara harus memerhatikan pula aspek lingkungan, kesehatan, maupun sosial masyarakat dengan adanya pengelolaan tambang. Maka, tidak ada cara lain kecuali meninggalkan sistem kapitalisme demokrasi, kemudian mengembalikan penerapan syariah secara kaffah.

Sudah selayaknya pemimpin kita mengganti sistem kapitalis demokrasi dengan sistem Islam, karena persoalan pertambangan ini hanya akan tuntas jika diterapkan kembali syariah kaffah, sehingga bisa menjadi rahmatan lil ‘alamiin. Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam.

Walhasil, negeri ini yang mayoritas muslim penting memahami bahwa semua persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan tata kelola tambang, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Sebagaimana firman Allah SWT: Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir  (Lihat QS. an-Nisa [4]: 59).

Dengan demikian, mari kita bersegera mewujudkan kembali semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara dalam naungan Khilafah Islamiyyah. Wallahu a'lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update