Oleh: Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)
Sejumlah laporan media seperti Gazamedia menyebut pembukaan Rafah jauh dari target distribusi bantuan. Hanya sebagian kecil truk yang diizinkan masuk dibanding kebutuhan riil warga Gaza. Kantor Media Gaza menilai pembukaan tersebut belum mampu mengatasi krisis yang kian memburuk.
PBB melalui pernyataannya yang dikutip Antara Gorontalo menegaskan bahwa untuk mengakhiri bencana kemanusiaan di Jalur Gaza, diperlukan pembukaan tanpa batasan di seluruh perlintasan. Pembukaan terbatas tidak mengubah situasi secara signifikan.
Laporan Minanews bahkan menyebut pembukaan Rafah disertai pembatasan dan syarat ketat yang dinilai sebagai siasat politik, bukan murni langkah kemanusiaan.
Juru bicara UNRWA, Jonathan Fowler, menyatakan pasokan kemanusiaan untuk Gaza masih tertahan di Mesir dan Yordania. Sejak Maret 2025, akses masuk bantuan diblokir, sehingga kebutuhan dasar warga sipil tak terpenuhi.
Al Jazeera juga melaporkan tudingan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada pembersihan etnis secara bertahap, karena pembatasan sistematis atas kebutuhan hidup dasar.
Meski gencatan senjata diberlakukan, otoritas Palestina mencatat sedikitnya 1.700 pelanggaran oleh Israel. Laporan Gazamedia menyebut gempuran tetap berlangsung. Sebanyak 614 warga Palestina tewas dan lebih dari 1.600 luka-luka.
Pelanggaran mencakup pembatasan bantuan, penolakan izin medis, serta serangan harian. Fakta ini menunjukkan bahwa gencatan senjata tidak menghentikan tekanan struktural di lapangan.
Pada 15 Februari, otoritas Israel melanjutkan prosedur pendaftaran tanah Area C di Tepi Barat sebagai tanah negara. Langkah ini memicu kecaman luas.
Antara melaporkan Sekjen PBB mengecam kebijakan tersebut. Indonesia bersama sejumlah negara Arab juga menyampaikan kecaman keras. Metro TV dan CNBC Indonesia menyoroti kekhawatiran bahwa kebijakan ini merupakan langkah aneksasi de facto.
Sejak tragedi Nakbah 1948, berbagai konsesi yang diberikan kepada Israel disebut tidak menghentikan ekspansi, melainkan menggeser konflik dan menciptakan fakta baru di lapangan. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa setiap jeda sering diikuti perluasan kontrol wilayah.
Di balik narasi bantuan, sejumlah analis menyebut adanya pola lama: tekanan sistematis yang memaksa warga meninggalkan wilayahnya. Pembatasan pangan, obat, dan layanan dasar dinilai sebagai bentuk tekanan kolektif yang berujung pada pengosongan wilayah secara perlahan.
Hak kepemilikan rakyat Palestina tergerus melalui prosedur administratif yang sepihak. Hal ini memperkecil peluang berdirinya negara Palestina yang berdaulat.
Solusi dua negara yang selama ini digaungkan kian sulit terwujud jika perluasan wilayah terus berlangsung. Setiap pembangunan permukiman baru menggerus peta calon negara Palestina.
Islam menempatkan perlindungan jiwa dan harta sebagai maqashid syariah. Allah berfirman:
“Barang siapa membunuh satu jiwa… seakan-akan ia membunuh seluruh manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32)
Pembunuhan warga sipil dan penghancuran harta bertentangan dengan prinsip dasar syariah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perampasan tanah adalah kezaliman besar dalam Islam. Klaim sepihak atas wilayah yang dihuni rakyat lain jelas bertentangan dengan prinsip keadilan.
Islam mendorong persatuan umat dalam menghadapi kezaliman. Allah berfirman:
“Dan jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka wajib atas kamu menolongnya.” (QS. Al-Anfal: 72)
Jihad dalam makna luas mencakup pembelaan terhadap yang tertindas, baik dengan dukungan moral, politik, maupun bentuk lain yang sesuai syariat.
Islam menawarkan tatanan global berbasis keadilan. Prinsip rahmatan lil ‘alamin menuntut tegaknya hukum yang melindungi semua manusia tanpa diskriminasi.
Ketika hukum manusia gagal menghentikan agresi dan aneksasi, syariah menghadirkan standar ilahiah yang menjamin keadilan dan mencegah dominasi zalim.

No comments:
Post a Comment