Oleh : Dini A. Supriyatin
Pemerintah Indonesia tengah melakukan kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. Melalui kesepakatan dagang ini produk AS yang masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal yang ditentukan oleh Indonesia. Menanggapi hal ini, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am, menghimbau masyarakat agar nantinya berhati-hati terhadap produk yang tidak jelas kehalalannya terutama terhadap produk AS yang tidak patuh pada aturan halal. Ia menegaskan bahwa ada undang-undang yang mengatur jaminan produk halal yaitu Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ia juga mengatakan bahwa Indonesia perlu melakukan transaksi dagang dengan negara manapun termasuk AS, selama keduanya saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak adanya tekanan politik. Menurutnya konsumsi halal merupakan kewajiban agama dan tidak bisa dinegosiasikan.
Sebelumnya pemerintah menentukan komitmen baru dalam pengaturan perdagangan dan standar produk melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Yaitu tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk non halal yang beredar didalam negeri. Hal ini terkait fasilitas ekspor AS ke Indonesia atas produk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya. Setelah kesepakatan dagang diberlakukan AS akan menentukan label halal sendiri. Artinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mau tidak mau harus mengakui produk yang disertifikasi halal oleh AS yang akan dikirimkan ke Indonesia.
Ekosistem halal di Indonesia saat ini belum maksimal meskipun sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya BPJPH. Pasalnya pernah ditemukan beberapa produk yang memiliki sertifikat halal namun pada faktanya BPJPH dan BPOM menemukan produk pangan yang telah beredar di pasaran positif mengandung unsur babi setelah melalui uji laboratorium. Meskipun produk pangan itu kemudian ditarik dari pasaran, namun ini membuktikan bahwa masih lemahnya pengawasan negara terhadap produk non halal yang beredar ditengah masyarakat. Apalagi ditambah dengan adanya pelonggaran sertifikat halal dan non halal bagi produk AS. Terutama sertifikasi halal untuk makanan atau sembelihan yang belum tentu penyembelihannya dilakukan sesuai syariat. Dampak negatif juga akan dirasakan oleh industri halal terutama produk kosmetik dan farmasi halal yang akan menghadapi impor produk-produk kosmetik dan farmasi dari AS yang mendapatkan pembebasan sertifikasi halal. Tentu ini akan membuat masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim menjadi resah. Halal dan haram tidak cuma soal makanan dan minuman, namun juga produk-produk seperti kosmetik, obat-obatan, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya turut diperhatikan kehalalannya.
Keniscayaan dalam sistem kapitalisme sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengagungkan nilai materi serta menafikkan nilai ruhiyah. Terbukti demi mendapatkan tarif dagang murah, dengan mudahnya mengesampingkan kepentingan umat. Negara hanya mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat. Intervensi AS ke Indonesia semakin terbuka lebar. Hal ini akan semakin mengokohkan kedudukan AS di Indonesia. Padahal jelas AS merupakan negara kafir penjajah yang tidak memiliki standar halal haram.
Sebagai seorang muslim, sudah jelas persoalan halal dan haram merupakan prinsip mendasar dalam kehidupan karena hal ini menyangkut perkara iman. Dalam islam negara memposisikan dirinya sebagai raa'in (pengurus) yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam ketaatan dengan menjauhi segala sesuatu yang haram. Dengan penerapan syariah islam secara kaffah diberbagai aspek. Termasuk aspek perdagangan luar negeri. Negara akan mengawasi langsung dan memastikan komoditas yang di impor dari luar merupakan produk yang memenuhi persyaratan halal. Negara juga akan menjadikan ulama sebagai rujukan umat yang bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa saja yang berhak menentukan. Kafir harbi jelas tidak diperbolehkan untuk menentukan standar halal haram bagi umat islam. Selain itu umat islam juga dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apapun bagi kaum muslim.
Untuk mewujudkan hal tersebut kaum muslim butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam hal keamanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus berasaskan aqidah islam, sehingga standar kebijakannya mengacu pada standar syariat islam yaitu halal haram. Selain itu orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah berdasarkan ridho Allah SWT, sehingga seluruh kebijakan yang dibuatnya akan dilandasi rasa takut kepada Allah SWT. Negara yang mampu menerapkan hal tersebut tidak lain adalah negara khilafah. Khilafah akan berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai) yang akan benar-benar nmenjamin kehalalan pangan yang beredar dimasyarakat. Khilafah juga tidak akan melakukan kerjasama apapun termasuk perdagamham dengan negara kafir harbi fi'lan.
Wallahu 'alam bi shawab

No comments:
Post a Comment