Oleh: Suryani
KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara indonesia dan amerika serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk non halal asal AS. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang di tekan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald trump di washington.
Jakarta, CNBC Indonesia – indonesia dan amerika serikat resmi membuka lembar baru dalam kerja sama ekonomi setelah presiden prabowo subianto dan presiden donald trump menandatangani apa yang disebut “agreement toward a new golden age indo-US alliace”.
Jakarta, MUI Digital – Ketua MUI bidang fatwa Prof KH Asrorun Ni’am sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. Hal ini menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah indonesia dengan Amerika serikat (AS), salah satunya, produk AS yang masuk indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Prof KH Asrorun Ni’am sholeh mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah indonesia tidak dapat dinegosiasikan , termasuk oleh pemerintah AS.
REPUBLIKA.co.id, jakarta – direktur utama lembaga pemeriksa halal dan kajian halalan thayyiban (LPH-KHT) PP muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, menegaskan kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS yang masuk ke indonesia berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Analisis:
Adanya prinsip timbal balik sebagai kompensasi atas tarif 0% bagi produk unggulan indonesia yang masuk ke pasar AS, pemerintah indonesia memberikan kemudahan akses bagi produk manufaktur AS.
Kemudian adanya tekanan ekonomi global dibawah kepemimpinan trump yang proteksionis, indonesia berusaha mengamankan posisi perdagangan agar tidak terkena tarif impor tinggi yang bisa melumpuhkan ekspor nasional.
Namun jika kita melihat dengan mata kritis atau mendalam ini di pandang sebagai manifestasi dari bekerjanya sistem kapitalisme yang berpadu dengan sekulerisme. Seperti materialisme diatas standar syariat merupakan bentuk kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme motif utama negara adalah pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal. ketika standar halal yang merupakan nilai agama dianggap sebagai hambatan perdagangan maka standar tersebut cenderung di kompromikan demi kelancaran arus barang dan jasa.
Kerja sama ini menunjukkan sikap pragmatis di mana aturan agama di kompromikan atau di longgarkan pada sektor tertentu guna mengamankan konsesi tarif bagi produk unggulan indonesia. memisahkan ranah agama dari urusan dagang dalam sistem sekuler, sertifikasi seringkali di anggap sebagai standar teknis manufaktur daripada standar syariat sehingga lebih muda dinegosiasikan secara politik.
Pelonggaran ini merupakan hasil dialektika antara kepentingan ekonomi nasional dan kewajiban perlindungan keyakinan penduduk atau syariat. Meskipun pemerintah berusaha menjaga batas pada sektor makanan , masuknya produk manufaktur tampa label halal tetap dianggap sebagai pergeseran nilai dalam tatanan hukum nasional.
Kontruksi islam:
Dalam islam , persoalan jaminan produk halal bukan sekedar masalah administrasi atau hambatan dagang, melainkan bagian dari hifzu ad-din (penjaga agama) dan hifzu an-nas (penjaga jiwa). Kontruksi islam dalam mengatasi tekanan kapitalis-sekuler yang mencakup berbagai macam persoalan termasuk bagaimana pengaruhnya terhadap kelonggaran sertifikasi halal tesebut.
Pertama, dalam sistem islam standar halalan thayyiban adalah aturan yang bersifat tetap dan tidak dapat dinegosiasikan demi keuntungan ekonomi semata. Dalam sistem islam membangun ketakwaan individu sebagai lapis pertahanan, melalui sistem pendidikan masyarakat dididik untuk memiliki regulasi diri. Jika masyarakat secara sadar menolak produk tanpa label halal, maka secara alami kekuatan pasar kapitalis akan tunduk pada permintaan konsumen yang menginginkan kehalalan.
Kedua, negara menyediakan platform informasi real-time mengenai kandungan produk impor, sehingga rakyat bisa membedakan mana produk yang aman secara syar’i dan mana yang meragukan.
Kesimpulannya, sistem islam mengatasi masalah ini dengan mengembalikan fungsi syariat, bukan pengabdian pada modal. negara akan berdiri tegak menyatakan bahwa pasar kami terbuka namun standar syariat kami tidak bisa dibeli.
Wallahu’alam.

No comments:
Post a Comment