Oleh. Irma Sari Rahayu
Apa jadinya jika obat yang tergolong keras dan hanya boleh dikonsumsi sesuai anjuran dan pengawasan tenaga medis bisa diperjualbelikan secara bebas? Penggunaan obat keras ilegal ini biasanya bukan untuk pengobatan yang seharusnya, tetapi disalahgunakan.
Dua orang pemuda tertangkap tangan membawa ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Mereka diduga akan mengedarkan obat keras tersebut secara ilegal jenis Tramadol dan Eksimer. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda oleh Polsek Tambun Selatan dari Polres Bekasi Metro. Lokasi penangkapan pertama terjadi di Desa Sumberjaya Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sedangkan lokasi kedua adalah Komplek Pertokoan Griya Asri 2 Desa Sumberjaya , Kabupaten Bekasi. (Tribunnews, 10-5-2026)
Mengenal Tramadol dan Eksimer
Tramadol dan Eksimer termasuk ke dalam obat keras daftar G, yaitu yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter di apotek. Huruf G merupakan singkatan dari Bahasa Belanda Gevaarlijk yang artinya berbahaya apabila digunakan tanpa pengawasan medis. Obat keras daftar G ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf K berwarna hitam di tengah lingkaran.
Tramadol adalah obat yang biasanya digunakan sebagai penghilang rasa nyeri mulai dari gejala sedang hingga hebat. Tramadol bekerja langsung pada sistem saraf pusat dengan mengubah cara otak merasakan dan merespons rasa sakit mirip dengan mekanisme endorfin. Endorfin sendiri adalah senyawa kimia alami yang diproduksi oleh kelenjar pituitari dan hipotalamus di otak untuk meredakan nyeri, mengurangi stres, dan menciptakan perasaan senang. Ia biasa disebut juga “hormon bahagia”.
Tramadol termasuk golongan analgesik opioid atau narkotika karena jika digunakan secara terus menerus akan menyebabkan ketergantungan. Jika dihentikan secara tiba-tiba dapat menimbulkan gejala sakau. Karena itulah, Tramadol sering disalahgunakan sebagai obat yang dapat menciptakan efek rasa bahagia yang berlebihan (euforia).
Sedangkan Eksimer adalah obat yang secara medis digunakan untuk mengatasi kejiwaan berat seperti Skizofrenia. Obat ini juga sering disalahgunakan sebagai obat penenang.
Mengapa Bisa Beredar Bebas?
Jika diteliti dari kegunaannya, Tramadol dan Eksimer memang hanya digunakan untuk pengobatan khusus yang harus diawasi secara ketat oleh tenaga medis. Itulah sebabnya ia termasuk obat keras yang terbatas izin edarnya. Hanya saja, mengapa obat-obat ini bisa beredar bebas tanpa izin edar resmi? Hal ini patut dipertanyakan dan diselidiki secara tuntas.
Adanya obat keras yang dijual bebas secara ilegal bisa mengindikasikan tiga hal. Pertama, eksisnya jaringan obat keras ilegal di negara ini. Ditemukannya ratusan butir Tramadol dan Eksimer yang akan diperjualbelikan, sangat mustahil jika dilakukan hanya skala individu. Ada lingkaran pemasok, distributor, pengedar, dan pemakai. Jaringan ini terbilang rapi sehingga tak jarang luput dari pengawasan aparat. Atau, bisa jadi ada pihak tertentu yang menutup rapi jaringan ini.
Kedua, kondisi krisis mental health masyarakat yang tak tertangani oleh negara. Tekanan ekonomi dan sosial membuat masyarakat mudah mengalami tekanan psikologis akut. Mahalnya pengobatan mental membuat masyarakat mencari alternatif pengobatan instan, mengonsumsi obat ilegal sebagai pelarian bukan penyembuhan. Saat tekanan mental tinggi, mereka akhirnya memburu obat penenang. Adanya sistem suply and demand dalam sistem ekonomi kapitalisme, tak lagi memandang produk yang dijual haram dan berbahaya. Selama masih ada permintaan, barang siap diedarkan.
Putaran uang dari bisnis haram biasanya cepat dan berjumlah banyak. Tak heran bisnis ilegal biasanya diminati karena keuntungan yang diraup sangat besar, terutama bagi pemasok dan distributor. Mereka mampu melihat celah peluang. Saat tingkat stres masyarakat meningkat, mereka butuh penyaluran praktis. Maka saat itulah obat keras ilegal pun ditawarkan.
Ketiga, lemahnya peran penguasa dalam melindungi rakyatnya. Saat kebutuhan hidup kian meningkat sedangkan penghasilan tidak mencukupi dan riayah penguasa untuk memastikan tiap individu rakyatnya dapat hidup layak pun tak ada, saat itulah tekanan psikologis rakyat meningkat.
Kondisi ini dibarengi dengan kuatnya sekularisme yang kian mengikis keimanan. Saat kebutuhan perut kian mendesak, tak ingat lagi petuah halal haram. Menjadi pengedar obat ilegal pun dilakukan, meski agama melarang. Mirisnya hidup dalam cengkeraman kapitalisme.
Putus Rantai Peredaran
Rasulullah saw. melarang untuk melakukan perbuatan yang berbahaya dan membahayakan orang lain. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh melakukan perbuatan dharar (bahaya) dan membahayakan orang lain”. (HR.Ahmad dan Ibnu Majah) Mengonsumsi obat keras tanpa pengawasan medis adalah tindakan berbahaya. Menyediakan obat keras secara ilegal juga membahayakan orang lain.
Sistem kesehatan dalam Daulah Khilafah adalah menjamin keberlangsungan hidup seseorang. Khalifah akan menyediakan fasilitas bagi penanganan kesehatan mental dengan prosedur yang mudah dan murah. Kebutuhan farmasi akan disediakan dengan jumlah memadai dan produksi serta peredaran obat-obatan akan diawasi secara ketat sehingga menutup celah penyelundupan apalagi penyalahgunaan.
Khalifah akan menelusuri sebab utama masalah kesehatan mental warganya dan memberikan solusi secara tuntas. Semua dilakukan khalifah sebagai wujud tanggung jawabnya sebagai pemimpin negara dan menunaikan amanah agung yang dibebankan kepadanya.
Adapun bagi pelaku penyelundupan dan pengedar obat ilegal, khalifah tak akan segan untuk menjatuhkan sanksi tegas melalui peradilan sesuai dengan kadar kesalahannya. Hal ini dilakukan sebagai pencegah terulangnya kasus serupa sekaligus sebagai penebus dosa bagi pelakunya.
Jika saja syariat Islam ditegakkan secara kaffah, niscaya keselamatan jiwa kaum Muslim dan seluruh umat manusia akan terjaga.
Wallahua'lam bissawab.

No comments:
Post a Comment