Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negara Wajib Menjamin Kehalalan Produk Bagi Rakyatnya

Wednesday, March 04, 2026 | Wednesday, March 04, 2026 WIB

Oleh Ummu Syifa 
Ibu Rumah Tangga 

Baru-baru ini sejumlah media membahas tentang ATR (Agreement Reciprocal Trade)/kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika. Di dalamnya dinyatakan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, yang berarti Indonesia mengizinkan pelabelan halal sendiri AS tanpa Intervensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia. Umat kini mulai cemas jika ke depan akan banjir produk AS tanpa bisa memastikan halal dan haram terhadap barang tersebut.

Jika dicermati, selama ini memang ekosistem halal di Indonesia belum maksimal walaupun sudah ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, dengan membebaskan produk AS dari sertifikasi halal akan semakin menjauhkan dari iklim halal yang ingin diwujudkan.

Pelabelan halal dan haram terhadap barang apapun bagi seorang muslim adalah sesuatu yang penting dan wajib diwujudkan karena terkait dengan konsumsi, tidak hanya pada makanan dan minuman saja, bahkan pakaian, kosmetik, wadah, obat, dan lain-lain perlu untuk dijelaskan kehalalannya. Ini adalah konsekuensi keimanan kepada Allah Swt. yaitu terikat dengan syariat (aturan Allah).

Negara tidak boleh menyerahkan urusan halal dan haram produk yang dikonsumsi kepada orang di luar muslim walaupun dalam bentuk apapun. Negara seharusnya melindungi dan menjaga rakyatnya dari produk yang haram dikonsumsi oleh umat Islam sebagai bentuk ketaatannya kepada syariat. Negara tidak boleh mementingkan keuntungan ekonomi daripada kepentingan syariat. Namun, selama kapitalisme sekuler bercokol, negara hanya akan melihat berdasarkan keuntungan ekonomi dan tidak mempedulikan syariat.

Berbeda dengan Islam. Islam akan mendudukkan halal dan haram sebagai standar di dalam bertingkah laku dan berbuat, termasuk dalam memilih pemuasan kebutuhan hidup seperti makanan, minuman, dan lain-lain sehingga tidak terjerumus kepada keharaman. Negara dilarang untuk bekerja sama dengan orang atau negara kafir yang jelas-jelas memusuhi Islam. Jika pun negara harus bekerjasama dengan negara kafir, Islam tidak akan membiarkan mereka menguasai perdagangan seperti saat ini, ketika Indonesia dijadikan pangsa pasar yang besar bagi mereka, yang menyebabkan ketergantungan kepada negara lain dan tidak berdaya atau mandiri dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga sangat membahayakan kedaulatan negeri kita sendiri. 

Negara harus mewujudkan kemandirian dengan membangun produksi dalam negeri dengan kemudahan fasilitas dan sumber dayanya sehingga dapat menyelesaikan dan memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Sudah saatnya kita kembali kepada Islam. Hanya Islam yang akan membentengi umat dari keharaman dan menjadikan kita sebagai bangsa yang mandiri tidak bergantung kepada negara lain.

Wallahu a'lam bishshawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update