Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Label Halal di Coret di Atas Meja Perdagangan, Iman dan Aman jadi Taruhan

Sunday, March 08, 2026 | Sunday, March 08, 2026 WIB

 



Oleh: Kursiyah Azis ( Aktivis Muslimah)



Dunia ekonomi tengah berduka, ketika isu pelonggaran sertifikasi halal terhadap sejumlah produk impor, termasuk dari Amerika Serikat, berhasil memantik perdebatan publik. Bagi sebagian pihak, kebijakan ini dianggap sebagai langkah pragmatis untuk mempermudah arus perdagangan dan menjaga hubungan ekonomi antarnegara.


Namun bagi umat Islam yang menjadikan kehalalan sebagai bagian dari perintah agamanya, kebijakan semacam ini memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah keputusan tersebut benar-benar mempertimbangkan iman, atau sekadar demi keamanan dan kepentingan ekonomi?


Melansir dari Kompas.com (23/2/2026) Pemerintah telah menyetujui kesepakatan perdagangan resiprokal antara indonesia dan Amerika Serikat. Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump menandatangani langsung kesepakatan perdagangan itu di Washington DC, AS, pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Isi kesepakatan tertuang dalam dokumen perjanjian berjudul Implementation of Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance. Seketika publik menyoroti lampiran dokumen bertajuk ”Komitmen Spesifik”. Di lampiran tersebut menjelaskan bahwa Indonesia wajib membebaskan perusahaan AS dan barang AS dari persyaratan kandungan lokal dan sertifikat halal. kebijakan tersebut sontak membuat sejumlah pemuka agama Islam angkat suara. Sebab dengan terbukanya keran impor tentu akan memunculkan pertanyaan soal kehalalan barang-barang asal ”Negeri Paman Sam” itu. Bahkan, sejumlah pemuka agama menghimbau agar tidak membeli produk-produk impor sebagai imbas dari kebijakan sembrono tersebut.


*Sistem Sekuler Menyingkirkan Label Halal*


Bagi seorang muslim, halal bukan sekadar label administratif. Namun ia adalah bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. Kehalalan makanan dan produk yang dikonsumsi berkaitan langsung dengan ibadah dan keberkahan hidup. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

“Wahai manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.”

(QS. Al-Baqarah: 168)


Ayat ini menunjukkan bahwa prinsip halal bukanlah perkara sepele, apalagi sampai disingkirkan dalam aktivitas ekonomi, sebab ia merupakan perintah langsung dari Allah yang harus dijaga oleh setiap Muslim. Karena itu, keberadaan sertifikasi halal selama ini menjadi instrumen penting untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang beredar benar-benar memenuhi standar syariat.


Namun ketika standar tersebut mulai dilonggarkan dengan alasan imbas tekanan perdagangan global, maka otomatis akan muncul kekhawatiran bahwa prinsip agama sedang dipertaruhkan di meja negosiasi ekonomi. Halal yang semestinya menjadi standar syariat dikhawatirkan berubah menjadi sekadar formalitas administratif yang bisa dinegosiasikan demi kelancaran pasar.


Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari realitas sistem sekuler yang mana sistem ekonomi global saat ini sangat dipengaruhi oleh kepentingan negara-negara besar.


Dalam sistem perdagangan internasional, negara dengan kekuatan ekonomi dan politik yang besar sering kali memiliki daya tekan yang kuat terhadap negara lain. Akibatnya, berbagai kebijakan domestik, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan konsumen Muslim akhirnya berpotensi mengalami kompromi di belakang layar.


*Iman dan Aman jadi Taruhan*


Kebijakan pelonggaran standar halal kini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keberpihakan kebijakan negara terhadap penjagaan keimanan dan keamanan rakyatnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Seharusnya kepentingan umat Islam menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat luas.


Namun sayangnya, dalam sistem ekonomi yang berorientasi pada liberalisasi perdagangan, kepentingan pasar justru sering kali ditempatkan di atas pertimbangan nilai dan prinsip. Pelabelan Halal pun berpotensi dipandang hanya sebagai hambatan teknis perdagangan yang perlu disederhanakan atau dilonggarkan.


Padahal justru di sinilah negara seharusnya hadir sebagai pelindung umat. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di tengah masyarakat benar-benar memenuhi standar kehalalan yang ketat dan transparan. Bukan sebaliknya, membuka ruang kompromi yang justru berpotensi melemahkan perlindungan tersebut.


Oleh Karena itu, polemik pelonggaran sertifikasi halal ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Apakah kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan umat? Ataukah justru menunjukkan bahwa prinsip-prinsip agama mulai dikalahkan oleh tekanan kepentingan ekonomi global?

Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara jujur. Sebab jika standar halal mulai dinegosiasikan di meja perdagangan, maka kekhawatiran terbesar adalah bahwa iman umat perlahan dipinggirkan oleh logika pasar demi meraih predikat aman dari tekanan global.


Pada akhirnya, umat Islam tentu berharap agar kebijakan terkait halal tetap berlandaskan pada prinsip syariat yang kuat, bukan sekadar kompromi ekonomi. Sebab halal bukan hanya soal aman bagi perdagangan, tetapi terutama soal menjaga ketaatan kepada Tuhan.


*Solusi Mustanir*


Jika dalam sistem sekuler kerapkali menghalalkan segala cara demi memenuhi keinginan. Berbeda halnya dengan sistem islam. Karena sejatinya persoalan halal bukan sekadar urusan perdagangan atau regulasi teknis, tetapi bagian dari penjagaan agama (hifzh ad-din) dan perlindungan umat. Karena itu, sistem Islam memiliki mekanisme yang tegas untuk memastikan bahwa makanan dan produk yang beredar benar-benar halal dan thayyib. Beberapa prinsip solusi dalam sistem Islam antara lain,

Pertama. Negara Wajib Menjaga Kehalalan Produk.

Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung untuk menjaga agar masyarakat hanya mengonsumsi yang halal. Negara tidak boleh menjadikan halal sebagai komoditas yang bisa dinegosiasikan dalam perjanjian perdagangan. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.”(QS. Al-Baqarah: 172).


Kedua. Pengawasan Pasar oleh Lembaga Hisbah.

Dalam sejarah pemerintahan Islam terdapat lembaga hisbah, yaitu lembaga pengawasan pasar yang memastikan makanan dan minuman yang dijual halal, tidak ada penipuan dalam perdagangan,dan kualitas barang sesuai standar. Petugas hisbah (muhtasib) berhak memeriksa, menindak, bahkan menarik produk dari pasar jika terbukti melanggar syariat tersebut. Sehingga dengan sistem ini, jaminan halal tidak sekadar label, tetapi diawasi langsung oleh negara.


Ketiga. Standar Halal Tidak Bisa Dikompromikan Dengan alasan apapun.

Dalam sistem Islam, hukum halal dan haram berasal dari wahyu, bukan dari kepentingan pasar atau tekanan negara lain. Allah SWT berfirman:

“Tidak patut bagi seorang mukmin laki-laki dan perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan yang lain.”(QS. Al-Ahzab: 36).

Dengan ayat tersebut, itu artinya bahwa, negara tidak boleh melonggarkan standar halal hanya demi kepentingan perdagangan internasional.


Ke empat. Politik Ekonomi yang Mandiri.

Sistem Islam mendorong kemandirian ekonomi umat sehingga tidak mudah ditekan oleh negara lain. Kemandirian itu akan otomatis memperkuat produksi dalam negeri dan mendukung industri halal lokal serta mengurangi ketergantungan pada impor sehingga keputusan syariat tidak mudah dipengaruhi oleh tekanan ekonomi global.


Kelima. Edukasi dan Ketakwaan Masyarakat.

Selain regulasi negara, Islam juga menanamkan kesadaran iman pada masyarakat bahwa mencari yang halal adalah suatu kewajiban. Dengan kesadaran ini, umat akan lebih kritis terhadap produk yang mereka konsumsi.


Dalam sistem Islam, persoalan halal tidak diserahkan kepada mekanisme pasar atau kompromi politik. Negara bertanggung jawab penuh untuk menjaga standar halal, mengawasi pasar, serta melindungi umat dari produk yang meragukan.

Dengan demikian maka, penerapan syariat secara menyeluruh menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan saat ini. Agar persoalan halal tidak lagi menjadi objek tawar-menawar di meja perdagangan, tetapi menjadi prinsip yang dijaga demi ketaatan kepada Allah dan perlindungan umat. Wallahu alam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update