Nusantaranews.net, Payakumbuh - Dugaan pelanggaran hak pekerja outsourcing mencuat setelah beredarnya dokumen struktur harga jasa tenaga kebersihan outsourcing Kecamatan Payakumbuh Selatan milik PT Jaya Gemilang Reski tahun 2025. Dokumen tersebut memuat rincian komponen pembiayaan tenaga kerja, mulai dari gaji pokok, jaminan kesejahteraan pekerja, hingga manajemen fee perusahaan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, total biaya tenaga kerja per orang tercantum sebesar Rp2.990.000 per bulan. Namun dari total nilai tersebut, pekerja hanya menerima komponen gaji pokok sebesar Rp2.450.000 per bulan. Selain gaji pokok, dalam struktur biaya juga tercantum komponen kesejahteraan pekerja yang meliputi Jaminan Hari Tua sebesar Rp90.650, Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp5.880, Jaminan Kematian sebesar Rp7.350, BPJS Kesehatan sebesar Rp159.148, serta Pajak PPh sebesar Rp64.000.
Total komponen kesejahteraan pekerja tercatat sebesar Rp327.028, sehingga jumlah biaya tenaga kerja yang dialokasikan untuk pekerja menjadi Rp2.777.028 per orang per bulan. Namun dalam dokumen tersebut juga tercantum adanya manajemen fee perusahaan sebesar Rp212.972 per pekerja per bulan.
Berdasarkan analisis dokumen struktur biaya tersebut, terdapat sejumlah poin yang disinyalir berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Keberadaan manajemen fee sebesar Rp212.972 per pekerja per bulan menimbulkan pertanyaan apakah keuntungan perusahaan berasal dari paket biaya tenaga kerja. Dalam prinsip ketenagakerjaan, keuntungan perusahaan outsourcing seharusnya berasal dari jasa pengelolaan dan efisiensi operasional, bukan dari komponen hak pekerja.
Struktur biaya juga menunjukkan adanya selisih antara total nilai pengadaan tenaga kerja sebesar Rp2.990.000 dengan nilai yang dialokasikan langsung kepada pekerja sebesar Rp2.777.028. Selisih sebesar Rp212.972 tersebut masuk dalam komponen manajemen fee perusahaan. Jika pekerja tidak mengetahui pembagian komponen tersebut, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi pengupahan.
Selain itu, dalam sistem outsourcing, risiko kontrak dan keuntungan perusahaan merupakan tanggung jawab penyedia jasa. Apabila margin keuntungan perusahaan diambil dari struktur biaya tenaga kerja, maka berpotensi memindahkan risiko bisnis kepada pekerja.
Menanggapi dokumen tersebut, Esfan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat melalui chat WA menyatakan bahwa jika melihat besaran upah yang tercantum dalam tabel, terdapat ketidaksesuaian pada komponen upah. (4/2)
“Kalau dilihat dari besaran upah yang tercantum pada tabel tersebut, khusus untuk upah memang tidak sesuai dengan UMP Sumbar tahun 2026,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya dari dokumen struktur biaya.
“Untuk pekerja vendor yang bekerja sama dengan instansi pemerintah, harus juga ditelisik RAB yang diperjanjikan, karena bisa saja satuan upah yang dianggarkan instansi pengguna jasa juga tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika mempedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terdapat potensi pelanggaran dalam struktur pengupahan tersebut. Namun menurutnya, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus melalui pemeriksaan resmi.
“Jika mempedomani ketentuan UU 6 Tahun 2023 memang ada potensi pelanggaran, tetapi untuk menentukan siapa yang melakukan pelanggaran harus dilakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kepada pemberi kerja,” tegasnya.
Praktik outsourcing selama ini menjadi perhatian dalam hubungan industrial karena pekerja berada pada posisi yang rentan terhadap pelanggaran hak normatif. Pengawasan ketenagakerjaan dinilai penting guna memastikan terpenuhinya hak pekerja serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jaya Gemilang Reski maupun instansi pengguna jasa belum memberikan tanggapan resmi terkait dokumen struktur biaya tersebut. (R.Sitepu)

No comments:
Post a Comment