Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PKL Jadi Mangsa di Rumah Sakit: Predatorisme Dilindungi Sistem Sekuler-Kapitalis

Sunday, February 15, 2026 | Sunday, February 15, 2026 WIB


Oleh: Mei Widiati, M.Pd. 


Rumah sakit seharusnya menjadi ruang aman—tempat pasien dirawat dan mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL) ditempa menjadi tenaga profesional yang berintegritas. Namun ketika peserta PKL justru menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum di dalam institusi itu sendiri, yang runtuh bukan hanya rasa aman, tetapi juga legitimasi moral sistem yang menaunginya.


Kasus dugaan pelecehan terhadap peserta PKL oleh oknum tenaga kesehatan memperlihatkan relasi kuasa yang timpang: senior terhadap junior, atasan terhadap peserta didik, pemegang otoritas terhadap pihak yang bergantung pada penilaian dan rekomendasi. Dalam posisi rentan, korban kerap memilih diam karena takut nilai hancur, karier terhambat, atau distigma.


Ini bukan sekadar penyimpangan individu. Ini adalah gejala sistemik.


Fakta: Relasi Kuasa dan Budaya Bungkam


Peserta PKL berada dalam posisi subordinat. Mereka bergantung pada pembimbing, supervisor, dan struktur rumah sakit. Ketika pelecehan terjadi, mekanisme pengaduan sering kali tidak independen. Korban dihadapkan pada pilihan sulit: melapor dan menghadapi risiko, atau diam dan menanggung trauma.


Budaya institusi yang lebih sibuk menjaga reputasi daripada membela korban memperparah keadaan. Alih-alih transparansi, yang muncul sering kali adalah defensif dan minimalisasi kasus. Dalam sistem seperti ini, predator merasa aman karena tahu struktur akan melindungi stabilitas institusi.


Akar Masalah: Sekularisasi Moral dan Kapitalisasi Institusi Kesehatan


1. Sekularisasi: Ilmu Tanpa Takwa


Sistem pendidikan dan layanan kesehatan modern dibangun di atas paradigma sekuler—memisahkan agama dari tata kelola profesional. Akhlak direduksi menjadi kode etik administratif. Pengawasan moral tidak bertumpu pada kesadaran bahwa Allah Maha Melihat, tetapi pada sanksi formal yang bisa dinegosiasikan.


Allah SWT berfirman:


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا


“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra: 32)


Larangan ini mencakup seluruh pintu menuju pelanggaran kehormatan. Ketika interaksi bebas tanpa batas syar’i, kontrol diri lemah, dan rasa takut kepada Allah hilang, maka penyimpangan mudah terjadi—bahkan di ruang medis yang steril sekalipun.


Rasulullah ﷺ bersabda:


“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad)


Namun dalam sistem sekuler, akhlak tidak menjadi fondasi utama pembentukan profesional. Yang dikejar adalah kompetensi teknis dan produktivitas.


2. Kapitalisasi: Institusi Lebih Dijaga daripada Korban


Dalam logika kapitalisme, rumah sakit adalah entitas bisnis: reputasi adalah aset, mahasiswa PKL adalah tenaga pendukung, dan stabilitas operasional adalah prioritas. Ketika terjadi skandal, refleks pertama sering kali bukan perlindungan korban, tetapi mitigasi citra.


Allah SWT mengingatkan:


وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ


“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (TQS. Al-Baqarah: 188)


Ketika pelayanan kesehatan dikapitalisasi, orientasi profit dapat menggeser amanah menjadi komoditas. Dalam atmosfer kompetisi dan target, peserta PKL bisa diposisikan sekadar sebagai bagian dari rantai produktivitas, bukan sebagai manusia yang kehormatannya wajib dijaga.


Sistem seperti ini menciptakan impunitas terselubung. Predator dilindungi bukan secara eksplisit, tetapi melalui budaya bungkam, birokrasi berbelit, dan ketimpangan kuasa.


Dampak: Trauma, Ketidakpercayaan, dan Rusaknya Generasi Profesional


Korban pelecehan tidak hanya menderita secara psikologis, tetapi juga kehilangan rasa percaya terhadap profesi yang sedang ia pelajari. Institusi pendidikan kesehatan kehilangan otoritas moralnya. Masyarakat pun mulai mempertanyakan: jika peserta didik saja tak aman, bagaimana dengan pasien?


Allah SWT berfirman:


"ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ


“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (TQS. Ar-Rum: 41)


Kerusakan ini adalah kerusakan sistem nilai—ketika kehormatan manusia tidak lagi menjadi prioritas utama.


Solusi Islam: Restorasi Moral dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi


Islam memandang kehormatan (’irdh) sebagai hak fundamental yang wajib dijaga.


1. Pendidikan Berbasis Akidah dan Pengawasan Internal


Dalam Islam, profesional dibentuk dengan kesadaran muraqabah—merasa diawasi Allah dalam setiap tindakan.


ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا


“Sesungguhnya Allah Maha Mengawasi kamu.” (TQS. An-Nisa: 1)


Kesadaran ini melahirkan kontrol diri yang lebih kuat daripada sekadar pengawasan administratif.


2. Lingkungan Interaksi Sesuai Syariat


Islam menetapkan batas pergaulan yang jelas antara laki-laki dan perempuan untuk menutup pintu-pintu penyimpangan. Bukan untuk membatasi produktivitas, tetapi untuk menjaga kehormatan.


3. Penegakan Hukum Tegas


Rasulullah ﷺ bersabda:


“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Negara wajib menjamin mekanisme pengaduan yang aman, proses hukum yang adil, dan sanksi tegas tanpa melihat status pelaku. Tidak ada perlindungan bagi predator atas nama reputasi institusi.


Allah SWT juga menegaskan:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْط


“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan…” (TQS. An-Nisa: 135)


Khatimah: Mengakhiri Budaya Impunitas


Ketika peserta PKL menjadi mangsa, yang gagal bukan hanya individu pelaku, tetapi sistem yang memungkinkan dan melindungi penyimpangan. Sekularisasi telah mengikis kontrol moral. Kapitalisasi telah menggeser orientasi amanah menjadi citra dan keuntungan.


Selama sistem tetap berdiri di atas fondasi sekuler-kapitalis, kasus serupa berpotensi berulang dengan wajah berbeda.


Islam menawarkan perubahan mendasar: membangun profesional berakhlak, menata interaksi sesuai syariat, dan menegakkan hukum tanpa kompromi. Karena rumah sakit seharusnya menjadi tempat menyelamatkan kehormatan dan nyawa—bukan ruang aman bagi predator.


Wallaahu a'lam bish-showab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update