Oleh : N. Kurniasari (Aktivis Muslimah)
Industri pertambangan telah menjadi salah satu sektor ekonomi terpenting di Indonesia, tetapi juga menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan yang masif. Dilansir dari kompas.com (20/01), aktivitas pertambangan milik PT. Gunung Lagadar Abadi (GLA) di wilayah RW 17, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menuai perhatian publik. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Meski menimbulkan polusi suara akibat alat berat yang bersinggungan langsung dengan batu, keberadaan tambang diklaim memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan infrastruktur dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Serta konpensasi yang diterima warga dan mitigasi dengan membangun tanggul pengaman dan sistem air penampungan air di area internal telah dilakukan, warga tetap khawatir terkait kemungkinan yang terjadi dari dampak ekologis yang tak terhindarkan karena lokasi operasional yang berdekatan dengan wilayah hunian.
Pertambangan di Desa Lagadar merupakan pertambangan batuan andesit yang memiliki dampak signifikan. Yakni kerusakan lingkungan berupa hilangnya vegetasi, erosi tanah, dan rusaknya sumber mata air. Selain itu, aktivitas ini menyebabkan polusi udara/debu, kebisingan, dan kerusakan infrastruktur jalan desa akibat truk bermuatan berat. Dari sisi sosial, penambangan dapat memicu konflik lahan, mengancam mata pencaharian petani, dan berpotensi meningkatkan risiko tanah longsor.
Kita dapat dijumpai mengenai korban pertambangan andesit berdasarkan temuan berita dan laporan: Korban Jiwa akibat tanah longsor tambang di wilayah Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat yang tercatat belasan orang meninggal dunia dan luka-luka pada Mei 2025. Kemudian dari dampak kesehatan yang memicu masalah paru-paru bagi pekerja dan warga sekitar penambangan. Kemudian kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Belum lagi konflik sosial dan kericuhan seperti yang terjadi di Desa Wadas, Jawa Tengah yang memicu konflik sosial yang mengakibatkan bentrok antara aparat dan warga yang menolak penambangan.
Masifnya Pertambangan yang terjadi walaupun mendapat manfaat dari sana, namun lebih banyak menimbulkan efek negatif, karena konpensasi yang diberikan tidak sebanding dengan kerusakan dan polusi yang ditimbulkan, walaupun dampak ekologis belum nampak, tapi jika pertambangan terus masif bisa menimbulkan efek yang lebih besar lagi.
Karena sejatinya, pertambangan yang dilakukan baik legal maupun ilegal tidak berpihak pada kepentingan rakyat, karena pertambangan hanya menguntungkan para kapital saja, sedangkan rakyat hanya akan mendapat dampak ekologis dan konflik sosial yang ditimbulkan.
Tidak diragukan lagi bahwa pertambangan memiliki daya rusak lingkungan yang sangat besar. Tahun 2017-2021, rata-rata 2,54 juta Ha/tahun hutan Indonesia hilang, atau setara dengan 6 kali luas lapangan sepakbola permenit. Sudahlah alamnya rusak, kekayaannya habis, lalu apa yang akan diwariskan kepada generasi ke depan?
Penerapan sistem hari ini yang berlangsung yakni sistem Sekuler-Kapitalisme, sistem yang benar-benar tidak sesuai dengan syariah Islam, meminimalisir peran Pemerintah. Negara hanya berfungsi sebagai regulator semata. Bahka yang sering terjadi adalah kongkalikong antara penguasa dan pengusaha. Seperti membebaskan para kapital untuk mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA), seperti pertambangan berupa surat izin. Bencana yang ditimbulkan yang akan melanda dan ancaman bencana kedepan bukan sekedar takdir dan ujian, melainkan ulah dan utang ekologis para elit Kapitalis.
Inilah wajah sistem kapitalis yang hanya menguntungkan para kapital daripada rakyat. Padahal dalam pandangan Islam, tambang merupakan milik umum yang pengelolaannya wajib ditujukan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk memperkaya individu atau korporasi. Islam melarang eksploitasi tambang yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Yang dimaksud milik umum adalah izin dari Allah (yakni hukum syariah) kepada publik atau masyarakat umum untuk secara bersama-sama (berserikat) memanfaatkan suatu harta. Sebagaimana dalam hadis. "Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah). Juga hadis "Tiga hal yang tidak boleh dihalangi (dari manusia) yaitu: air, padang rumput dan api." (HR Ibnu Majah)
Islam membagi kepemilikan harta menjadi tiga kategori utama berdasarkan pengelolaannya: kepemilikan individu (milkiyyah fardiyyah), kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah), dan kepemilikan negara (milkiyyah dawlah). Konsep ini bertujuan memastikan keadilan distribusi kekayaan, mencegah penimbunan, serta menekankan bahwa hak kepemilikan mutlak adalah milik Allah SWT.
Hadis ini jelas melarang jenis tambang apapun yang jumlahnya melimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dimiliki oleh individu, organisasi atau swasta. Bahkan tidak boleh diklaim milik Negara. Negara hanya berkewajiban dalam pengelolaannya, lalu hasilnya diberikan untuk kemaslahatan rakyatnya.
Demikianlah, penerapan Islam secara kaffah secara sistemik dalam institusi Khilafah Islamiyah yang mampu mengelola SDA, termasuk tambang. Karena Khalifah atau kepala negara berfungsi sebagai raa'in (pemelihara atau pelindung). Sebagai bentuk penjagaan bagi para pelaku yang merusak lingkungan dalam Islam akan dikenakan sanksi atau hukuman jika hakim memandang perlu. Keadaan ini berbeda dengan sistem Kapitalisme yang mengganti kewajiban penghilangan bahaya dengan denda finansial. Pada akhirnya hal ini justru menyebabkan bahaya itu tetap ada dan tidak dihilangkan dalam banyak kasus. Hanya penerapan Islam Kaffah yang mampu menjaga kelestarian lingkungan dan kemaslahatan rakyat.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb

No comments:
Post a Comment