Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty
Menyeramkan, bahkan menakutkan. Demikianlah fenomena yang terjadi saat ini di kalangan anak muda.
Masalah finansial, trauma KDRT, trauma cerai, takut ngg bebas lagi, takut menghambat karir dan kesuksesan, dll. menjadi rangkaian asumsi yang menghiasi berbagai pertimbangan mereka untuk menikah.
Menikah dianggap keputusan berisiko yang sarat beban ekonomi, konflik, dan kehilangan kebebasan bahkan keberhasilan. Alhasil, pernikahan yang harusnya menjadi tahap diraihnya pahala dan kemuliaan, menjadi sesi yang tak menjadi pilihan. Daripada nyusahin diri mending sendiri. Oops.
Jika melihat data Badan Pusat Statistik terkait angka pernikahan di Indonesia yang menurun signifikan dari 2,1 juta (2014) menjadi 1,4 juta (2024), bisa jadi penurunan ini bukan sekadar soal minat menikah, melainkan adanya perubahan cara pandang generasi terhadap keluarga dan masa depan peradaban. Kalaupun berkeinginan untuk menikah, menundanya sampai merasa benar-benar siap menjadi pilihan.
Akar Masalah
Saat ini, cara pandang tentang pernikahan begitu jauh dari cara pandang Islam. Sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, termasuk aspek ekonomi dan pergaulan, menyeret makna pernikahan pada ukuran kesiapan materi semata. Kesiapan iman serta tanggung jawab menjadi kurang difahami secara asasi. Alhasil, pencapaian untuk menyempurnakan kesiapan menjadi panjang angan. Kemapanan materi menjadi pilihan utama. Jika tak mapan, nikah ditunda.
Jika ditelisik lebih dalam, semua ini karena sistem sekuler kapitalisme yang direalisasi saat ini, gagal memberikan jaminan kesejahteraan. Materi minim. Miskin iman karena agama selalu saja dijauhkan dari kehidupan.
Akar Masalah ini harus dicabut. Tidak bisa dibiarkan tumbuh subur di hidup generasi. Jika terus bertunas, jangan harap peradaban akan tumbuh gemilang.
Reposisi Ikatan Pernikahan Sesuai Islam
Pernikahan adalah ibadah. Sunah Rasulullah ﷺ. Demikian difahamkan sempurna dalam Islam
Pernikahan mampu menjaga fitrah, nasab, dan kelestarian manusia sebagai hamba Allah. Pernikahan menjaga posisi manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Pernikahan dalam Islam adalah hal yang dianjurkan bagi pemuda yang telah mampu untuk menikah. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa karena puasa adalah perisai baginya.” (Muttafaq ‘alayh).
Pernikahan merupakan pengaturan hubungan antara unsur kelelakian (adz-dzakuurah/maskulinitas) dan keperempuanan (al-unuutsah/feminitas) (kitab Nizham al-Ijtima’iy, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani). Dalam kitab ini dijelaskan bahwa pernikahan merupakan pengaturan hubungan antara unsur kelelakian (adz-dzakuurah/maskulinitas) dan keperempuanan (al-unuutsah/feminitas) dan menegaskan bahwa keturunan manusia hanya boleh dihasilkan dari hubungan pernikahan agar perkembangbiakan spesies umat manusia dapat terealisasi sebagai tujuan pernikahan dalam Islam.
Dalam sistem Islam, ketakutan finansial, trauma sosial, dan ketidakpastian masa depan dapat diatasi secara sistemis. Pernikahan tak dipersulit. Mahar sesuai kemampuan, walimah nggak berlebih-lebihan, dan standar utama pasangan adalah keimanan dan ketundukan pada hukum syarak.
Dalam sistem Islam negara akan menjamin kebutuhan dasar rakyat, menyediakan lapangan kerja bagi pencari nafkah, memenuhi pendidikan dan kesehatan berkualitas, serta menutup rapat pintu-pintu kemaksiatan. Menikah menjadi berkah. Memilih menikah, langkah pun kian terarah.
Dalam Islam negara akan memastikan suami atau para wali dapat bekerja mencari nafkah karena merekalah yang harus memenuhi. Firman Allah Ta'ala ,
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٣٣
"Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."(QS. Al Baqarah:233).
Juga ayat,
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ٣٤
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar" (QS. Annisa:34).
Dalam Islam negara sebagai periayah akan menjamin lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memenuhi nafkah keluarga. Negara akan memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan jika dibutuhkan akan memberikan bantuan modal usaha.
Oleh karena itu jika Islam diterapkan, nikah menyeramkan bukan lagi anggapan yang perlu ditanamkan dalam hidup generasi. Sabda Rasullullah Shallallaahu'alaihi wa sallam,
"Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya" (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman).
Allah Ta'ala berfirman dalam Al Quran surah An Nuur ayat 32:
"Dan, kawinkanlah orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan, Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Pengetahui." (QS. An-Nuur ayat 32).
Wallaahu a'laam bisshawaab.
.jpeg)
No comments:
Post a Comment