Oleh: Nadiya Dwi Puspita
(Penggiat Literasi)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempublikasikan data pelanggaran hak anak sepanjang 2025. Dalam laporan tersebut, KPAI mencatat terdapat 2.031 kasus kekerasan terhadap anak selama satu tahun terakhir. (Tempo, 15 Januari 2026)
Berdasarkan data itu, mayoritas korban merupakan anak perempuan dengan persentase 51,5 persen. Sementara itu, anak laki-laki 47,6 persen dari total korban, dan 0,9 persen lainnya tidak mencantumkan identitas jenis kelamin. Sejalan dengan buku dengan judul Broken Strings karya Aurelie Moeremans mengenai manipulasi emosional, serta praktik child grooming dapat terjadi secara halus dan kerap luput dari perhatian. Fakta yang dirilis KPAI sekaligus menegaskan bahwa pengalaman yang disuarakan dalam Broken String bukan sekadar cerita personal, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang masih dihadapi anak-anak di Indonesia
.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati anak, Seto Mulyadi atau dikenal dengan Kak Seto menyampaikan sikap tegas terhadap segala bentuk praktik child grooming. Melalui unggahan di Instastory pada Rabu (14/1/2026), Kak Seto menegaskan kecamannya terhadap tindakan manipulasi, hubungan yang tidak setara, serta praktik child grooming dalam bentuk apa pun.
“Kami mengecam segala bentuk manipulasi, relasi tidak setara, dan praktik child grooming. Anak tidak pernah berada dalam posisi setara untuk dimintai pertanggungjawaban atas relasi yang dibangun melalui tekanan, bujuk rayu, atau ketimpangan kuasa,” tulis Kak Seto, dikutip dalam Kompas, Kamis (15/1/2026).
"Sangat penting dan mendesak [perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia]. Pengalaman saya menunjukkan bahwa sistem masih sering gagal memahami kompleksitas grooming. Banyak korban datang untuk mencari perlindungan, tapi justru pulang dengan rasa kecewa dan takut," ujar Aurelie secara tertulis kepada wartawan Riana Ibrahim yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (16/01).
Kisah tersebut dia tuangkan dalam buku digital Broken Strings, yang berisi pengakuan pribadi sekaligus refleksi atas trauma yang dialaminya. Buku ini adalah kisah nyata tentang aku. Tentang bagaimana aku di-grooming waktu umur 15 tahun oleh seseorang yang usianya hampir dua kali umur aku
Apa Itu Child Grooming?
Merujuk pada definisi yang dikeluarkan Unicef, child grooming merupakan proses membangun relasi dengan seseorang anak agar terlibat dalam aktivitas dengan cara memikat, memanipulasi, atau menghasut anak, baik secara langsung maupun melalui internet. Secara langsung, pelaku akan membina hubungan romantis untuk bisa membujuk anak ke dalam suatu hubungan. Biasanya, aksi manipulasi psikologis akan dilakukan pelaku demi memperoleh tujuan yang diinginkannya dengan membuat korban tak berdaya secara psikis.
Kejahatan yang Dibiarkan
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kekerasan terhadap anak—atau child maltreatment—mencakup setiap bentuk tindakan maupun pengabaian yang menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, seksual, dan sosial, serta mengancam kesehatan, perkembangan, dan martabat anak. Kekerasan ini dapat muncul dalam berbagai wujud, mulai dari kekerasan fisik, emosional, dan verbal, pelecehan serta eksploitasi seksual, penelantaran, hingga eksploitasi ekonomi
.
Namun, kekerasan terhadap anak tidak selalu meninggalkan jejak luka di tubuh. Dalam banyak kasus, dampaknya justru tersembunyi dalam bentuk trauma berkepanjangan yang merusak kesehatan mental, rasa aman, dan masa depan korban. Salah satu bentuk kekerasan yang kian mengkhawatirkan adalah praktik child grooming.
Dalam kajian perlindungan anak, child grooming dipahami sebagai proses manipulatif yang berlangsung secara bertahap dan terencana. Pelaku membangun kedekatan emosional untuk memperoleh kepercayaan anak, menurunkan kewaspadaan, lalu mengarah pada eksploitasi, terutama eksploitasi seksual. Proses ini jarang diawali dengan kekerasan terbuka, melainkan melalui manipulasi psikologis berupa perhatian berlebihan, pemberian hadiah, pujian, hingga ancaman yang disamarkan.
Kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming, sejatinya bukan sekadar kejahatan berat, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak masa depan korban secara perlahan dan sistematis. Sayangnya, kejahatan ini belum diperlakukan sebagai kondisi darurat nasional. Ia terus berulang, ditangani secara parsial, dan sering kali tenggelam dalam rutinitas birokrasi serta seruan empati tanpa perubahan kebijakan yang substansial.
Lonjakan kasus dari tahun ke tahun menjadi sinyal kegagalan sistem perlindungan anak yang ada saat ini. Negara cenderung bersikap reaktif—hadir setelah anak terluka, trauma mengakar, dan pelaku telah menjaring korban berikutnya. Upaya pencegahan sering berhenti sebagai slogan, sementara penegakan hukum kerap berujung pada prosedur administratif tanpa keberpihakan nyata kepada korban.
Lebih mengkhawatirkan, banyak pelaku kekerasan justru berasal dari lingkungan terdekat, terutama keluarga. Fakta ini menandakan adanya keretakan serius dalam institusi keluarga. Ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru berubah menjadi ruang paling berbahaya. Tingginya jumlah pelaku dari kalangan keluarga, ditambah banyaknya kasus yang tak terungkap, bukan semata persoalan teknis pelaporan, melainkan cermin runtuhnya kepercayaan korban terhadap sistem perlindungan yang disediakan negara.
Kapitalisme Gagal Melindungi Generasi
Di sisi lain, keluarga kini berada di bawah tekanan hidup yang semakin berat. Sistem ekonomi kapitalistik tidak memberi ruang yang adil bagi kesejahteraan keluarga, sementara budaya gengsi dan pola hidup konsumtif terus diproduksi serta dinormalisasi. Tekanan ekonomi, tuntutan produktivitas, dan stres yang berkepanjangan membuat banyak rumah tangga berada dalam kondisi rentan. Dalam situasi semacam ini, anak kerap menjadi pihak yang paling terdampak, bahkan dijadikan sasaran pelampiasan melalui kekerasan fisik, verbal, psikologis, maupun dalam bentuk pengabaian.
Ketika agama dipisahkan dari pengaturan keluarga, pendidikan, dan ekonomi, ukuran benar dan salah ditentukan semata oleh kepentingan manusia. Konsekuensinya, perlindungan terhadap anak menjadi lemah dan mudah untuk dinegosiasikan. Oleh karena itu, kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming tidak dapat dipandang sebagai peristiwa insidental, melainkan sebagai dampak dari persoalan sistemik. Ia lahir dari sistem yang mencabut aturan Allah dari kehidupan, dan menurunkan perlindungan anak sekadar menjadi jargon semata.
Sistem Islam Menjaga Generasi
Dalam ajaran Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur secara tegas, terstruktur, dan bertahap dengan tujuan utama melindungi kehormatan, keselamatan, serta martabat manusia, terutama anak dan remaja. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengekang secara berlebihan, melainkan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat terhindar dari kerusakan moral dan sosial
.
Pertama, kewajiban menutup aurat merupakan landasan utama dalam sistem pergaulan Islam. Saat anak perempuan memasuki masa baligh, ia diwajibkan menutup aurat sesuai ketentuan syariat, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ketentuan ini bertujuan menanamkan sejak dini kesadaran akan nilai kehormatan, harga diri, serta jati diri sebagai seorang muslimah. Laki-laki pun memiliki kewajiban serupa, yakni menutup aurat dan menjaga pandangan
.
Kedua, Islam menekankan pentingnya pemahaman mengenai batasan mahram dan non-mahram. Sejak usia dini, anak dikenalkan siapa saja yang termasuk mahram—seperti ayah, saudara kandung, dan paman tertentu—serta siapa yang tergolong non-mahram. Pemahaman ini menjadi pedoman yang jelas dalam pergaulan, terutama terkait batasan aurat, sentuhan, dan larangan berduaan (khalwat). Dengan bekal tersebut, anak memiliki kontrol diri dan kesadaran moral dalam berinteraksi sosial.
Untuk pelaku child grooming jika masih dalam proses manipulatif dan belum terjadi pelecehan seksual atau perzinaan akan dikenakan sanksi takzir. Sedangkan pelaku yang terbukti melakukan perzinaan kepada korbannya akan diberikan hukuman cambuk 100 x jika belum menikah. Namun jika pelaku ternyata sudah menikah, hukuman nya adalah dirajam sampai mati. Dalam Islam, terdapat hukuman tegas untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut. Selain itu menjaga dan melindungi jiwa adalah kewajiban negara dalam Islam (tazkiyatun nafs) maka negara akan melakukan pemisahan interaksi antara laki-laki dan perempuan untuk mencegah terjadinya ikhtilat (campur baur). Allah Swt berfirman yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya (zina) itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk" (QS aL-Isra; 32)
.
Melalui seperangkat aturan tersebut, Islam menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh dan bersifat preventif, bukan sekadar responsif terhadap permasalahan. Aturan pergaulan dalam Islam berfungsi menjaga manusia dari praktik pergaulan bebas, kekerasan seksual, serta degradasi moral, sekaligus membentuk generasi yang berakhlak. Maka untuk mewujudkan penerapan sistem Islam secara kafah diperlukan dakwah kepada Islam. Untuk merubah pemikiran yang sekuler liberal kepada pemikiran Islam.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment