Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Habitat Rusak, Warga Terkoyak: Bagaimana Islam Menyolusi?

Tuesday, February 24, 2026 | Tuesday, February 24, 2026 WIB


Narti Hs

Pegiat Literasi


Beberapa pekan lalu tepatnya pada Kamis 2 Februari, tiga warga Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, telah menjadi korban serangan macan tutul yang masuk ke kawasan permukiman. Akibat kejadian tersebut, para korban pun mengalami luka gigitan, sehingga harus mendapatkan penanganan medis.


Apen Supendi selaku kepala Desa Maruyung mengatakan bahwa macan tutul diketahui berkeliaran di area padat penduduk. Keberadaan satwa liar tersebut memicu kepanikan warga karena terlihat bergerak di sekitar rumah dan jalan kampung.


Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi (FK3I) Pusat, Dedi Kurniawan, menyampaikan bahwa macan tutul tersebut akhirnya berhasil ditangkap warga menggunakan waring atau jaring dan diamankan dalam kondisi hidup di Polsek Pacet sambil menunggu penanganan lanjutan.

Ia menambahkan, berdasarkan indikasi sementara dari peta kawasan dan kondisi wilayah; macan tutul tersebut diduga turun dari kawasan Kamojang bagian timur yang merupakan area konservasi dan hutan lindung Perhutani. Dan diduga karena faktor tekanan dan kerusakan habitatlah yang telah mendorong satwa liar akhirnya keluar dari jelajah alaminya dan masuk ke permukiman warga. (Radarbandung.id, 05 Februari 2026).


Melihat fakta masuknya hewan liar ke dalam permukiman penduduk membuktikan bahwa habitat aslinya telah terganggu. Satwa yang seharusnya bebas mencari makanan dan hidup tenang, nyatanya mengalami kesulitan sehingga menyasar hingga ke permukiman.


Salah satu faktor penyebab masuknya macan tutul ke pemukiman hingga menyerang warga; adalah rusaknya habitat aslinya yang semakin menyempit akibat penggundulan hutan dan alih fungsi lahan pun marak terjadi. 

Berbagai proyek pembangunan perumahan, perkebunan, atau lahan pertanian, sehingga berdampak pada berkurangnya sumber makanan dan air di hutan.


Penyebab dari kerusakan habitat ini merupakan cerminan nyata dari kerakusan sistem kapitalis yang membolehkan eksploitasi alam demi kepentingan materi jangka pendek, sehingga merusak keseimbangan ekosistem (fasad fil ardh).


Pembukaan lahan termasuk deforestasi untuk kepentingan bisnis masih terus berjalan. Hal ini sejalan dengan undang-undang yang membolehkan pembukaan lahan hutan dengan beberapa ketentuan. Izin konsesi kawasan hutan yang diberikan kepada korporasi telah menyebabkan persoalan kerusakan hutan terjadi. Ini adalah konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Negara melegalkan pemberian hingga pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan kepada swasta dan asing.


Selain itu, aturan kapitalisme juga telah melahirkan pemerintah yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Perannya dibatasi hanya sebagai regulator dan fasilitator saja,  yaitu pembuat regulasi semata. Padahal seharusnya merekalah yang menjadi penanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya, termasuk menjauhkan dari bahaya jiwa rakyat dan satwa.


Di sisi lain, kekayaan alam lebih banyak dinikmati segelintir orang, yakni para pengusaha dan korporasi asing dan aseng. Merekalah yang selama ini menguasai sebagian besar sumber daya alam (SDA) seperti barang tambang (emas, perak, nikel, tembaga, bijih besi), energi (misal batubara) dan migas (minyak dan gas). Para oligarki pun menguasai sebagian besar lahan, termasuk hutan. 


Dengan demikian, selama sistem pengelolaan hutan masih menggunakan konsep kapitalisme yang mengedepankan keuntungan ekonomi dan setiap manusia diberi kebebasan untuk menguasai aset-aset ekonomi tanpa batas; maka mustahil pengrusakan hutan bisa dihentikan. Dan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan masuknya satwa liar yang masuk ke permukiman warga, adalah dengan menerapkan konsep Islam. Sebab, pada aturan ini memiliki landasan kehidupan yang berasal dari Al-Khaliq sebagai Dzat yang memahami manusia dan alam semesta.


Islam mewajibkan negara menjadi pelindung bagi rakyat terhadap berbagai bahaya yang mengancam masyarakat melalui kebijakan yang sempurna dan solutif. Negara memiliki kewajiban dalam mengelola kepemilikan umum, termasuk hutan dan sumber daya alam (SDA) berdasarkan prinsip pelestarian, bukan sekadar komersialisasi yang menggusur habitat satwa.

Sebagaimana telah dipahami, hutan memiliki banyak fungsi ekologis. Maka, jika pemanfaatan hutan di sebuah wilayah akan menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat, maka negara akan menetapkannya sebagai kawasan Hima dalam rangka konservasi. Kawasan Hima ini tidak boleh dieksplorasi untuk memberikan kemanfaatan lebih luas dalam jangka panjang bagi kehidupan masyarakat. Dengan pengelolaan hutan ini, maka akan menjaga kelangsungan hidup makhluk Allah, keamanan warga akan tetap terjamin serta mencegah satwa liar menyasar memasuki permukiman penduduk.


Aturan Islam diturunkan bukan hanya untuk umat Islam saja, tapi sebagai rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam. Bisa terwujud menjadi rahmat bagi semesta alam jika diterapkan secara kaffah. Jadi, seharusnya manusia berjalan di muka bumi berdasarkan aturan Allah secara menyeluruh, sebagai wujud penghambaan kepada Allah semata. Hal ini akan terwujud hanya ketika sistem Islam diterapkan sebagai solusi kehidupan termasuk hewan.


Allah Swt., berfirman yang artinya: “Jika penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi...” (QS al-A’raf : 96).


Wallahu a'lam bishawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update