Oleh Eviyanti
Pegiat Literasi
Rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang
melanda Indonesia pada awal tahun 2026 kembali menorehkan duka mendalam bagi
rakyat. Seperti
yang dikutip oleh media online katadata.co.id, hari Senin (26-01-2026),
berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama periode
1–25 Januari 2026 tercatat sedikitnya 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah
longsor di berbagai wilayah Indonesia. Tragedi paling memilukan terjadi di
Cisarua, Jawa Barat, di mana longsor menewaskan 70 orang dan hingga kini 10
korban masih dinyatakan hilang. Fakta ini menunjukkan bahwa bencana bukan lagi
kejadian insidental, melainkan telah menjadi ancaman serius yang terus
berulang.
Maraknya bencana banjir dan longsor dalam waktu
singkat di ratusan daerah menjadi peringatan keras akan makin parahnya
kerusakan alam akibat ulah manusia. Alih fungsi lahan secara masif,
penggundulan hutan, eksploitasi tambang, serta pembangunan yang mengabaikan
keseimbangan lingkungan menjadi penyebab utama. Ironisnya, kondisi ini
berlangsung di bawah lemahnya tanggung jawab pemerintah dalam tata kelola alam
dan ruang hidup. Negara seharusnya menjadi pelindung rakyat, tapi justru sering
kali memberi karpet merah bagi kepentingan investasi yang merusak lingkungan.
Lebih dalam, persoalan ini berakar pada paradigma
kapitalisme yang menjadi dasar kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Kapitalisme memandang alam semata sebagai komoditas ekonomi yang boleh
dieksploitasi demi keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya,
sendi-sendi kehidupan rusak dan harapan rakyat akan kesejahteraan serta
keamanan kian hanyut bersama banjir dan longsor. Selama paradigma ini
dipertahankan, bencana akan terus berulang meski dibungkus dengan berbagai
program mitigasi.
Islam memiliki pandangan yang sangat jelas dalam
pengelolaan alam. Sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber
daya alam diciptakan Allah Swt. untuk
kemanfaatan hidup manusia, bukan untuk mendatangkan kerusakan. Manusia
ditetapkan sebagai khalifah fil ardh, yang berkewajiban mengelola alam
sesuai panduan syariat. Setiap kebijakan yang melanggar ketentuan Allah,
termasuk eksploitasi berlebihan dan pengabaian keselamatan rakyat, pasti
berujung pada kerusakan dan bencana.
Oleh karena itu, solusi hakiki atas bencana yang
terus berulang bukan sekadar teknis, melainkan perubahan paradigma. Kebijakan
pengelolaan alam dan ruang hidup yang bersandar pada kapitalisme sekuler harus
diganti dengan paradigma syariat Islam. Dengan penerapan syariat secara
menyeluruh, pengelolaan alam akan berorientasi pada kemaslahatan, keadilan, dan
keberlanjutan, sehingga keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan dapat
benar-benar terwujud.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment