Oleh Nani, S.PdI (Relawan Opini Andoolo Konawe Selatan)
Banyaknya kasus child grooming telah meninggalkan trauma mendalam bagi anak-anak. Berdasarkan data Detikedu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025, dengan total korban mencapai 2.063 anak. "Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen," ungkap Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam Antara yang dikutip pada Jumat (16/1/2026).
Melihat maraknya child grooming di lingkungan sekitar, kewaspadaan orang tua menjadi hal yang mendesak. Orang tua wajib membekali anak dengan prinsip pergaulan yang tepat, termasuk menjaga jarak dengan orang asing atau mereka yang bukan mahram. Langkah ini krusial karena data di atas membuktikan adanya kejahatan luar biasa yang perlahan menghancurkan masa depan korban. Rendahnya kesadaran masyarakat membuat praktik ini sering dianggap lumrah dan bukan bentuk kekerasan. Fenomena ini kian subur akibat paham kebebasan ekspresi yang membuat pelaku merasa bebas melampiaskan hasrat seksual pada anak-anak. Tanpa batasan hukum yang tegas, manusia yang serba kurang akan terus memenuhi nafsunya tanpa memedulikan benar atau salah.
Apa itu Child Grooming?
Seiring pesatnya teknologi digital dan internet, istilah child grooming menjadi topik yang semakin sering didiskusikan. Istilah ini merujuk pada proses manipulasi yang dilakukan pelaku demi menjalin ikatan dengan anak, dengan tujuan akhir eksploitasi seksual maupun perusakan psikologis. Meski kerap ditemukan di media sosial (ranah daring), child grooming juga terjadi di dunia nyata melalui modus operandi yang sering kali sulit untuk dideteksi sejak dini.
Dalam pengertian sederhana, child grooming adalah taktik manipulatif pelaku untuk membangun kedekatan, kepercayaan, dan kendali atas anak demi kepentingan eksploitasi di masa depan. Pelaku cenderung menggunakan pendekatan yang terlihat tulus dan ramah pada awalnya, sehingga korban tidak menyadari bahwa ia sedang diperdaya. Karena prosesnya berlangsung secara bertahap dan rahasia, baik pihak keluarga maupun korban sendiri sering kali tidak menyadari adanya bahaya yang mengintai.
Secara sistematis, child grooming dipahami sebagai upaya membangun ikatan emosional untuk meruntuhkan kewaspadaan anak sebelum beralih ke tahap eksploitasi, khususnya seksual. Proses ini biasanya tidak menggunakan kekerasan fisik di awal, melainkan lewat manipulasi psikologis. Hal ini bisa berupa pemberian perhatian yang berlebih, hadiah, pujian secara konsisten, hingga penggunaan ancaman terselubung untuk mengunci kepercayaan korban.
Dampak dari tindakan ini sangat destruktif dan berjangka panjang bagi masa depan anak. Korban kerap mengalami gangguan psikologis berat seperti depresi, kecemasan akut, hingga krisis kepercayaan diri. Dalam banyak situasi, trauma emosional dan fisik ini akan menghambat perkembangan sosial, pendidikan, serta hubungan interpersonal korban di masa depan. Selain itu, grooming menjadi pintu masuk bagi kejahatan lain seperti pemaksaan hubungan seksual, penyebaran konten eksplisit, dan pemerasan. Teknologi yang canggih mempermudah pelaku menjangkau korban lebih luas tanpa pengawasan orang tua yang memadai.
Solusi Child Grooming
Kegagalan penyelesaian kekerasan anak merupakan dampak dari sistem sekuler dan liberal yang rusak, yang melahirkan kebobrokan di berbagai lini kehidupan. Hal ini berakar pada pemisahan agama dari pengaturan kehidupan, sehingga standar benar dan salah hanya ditentukan oleh kepentingan manusia. Akibatnya, perlindungan anak menjadi rapuh. Dalam pandangan Islam, kekerasan terhadap anak dan child grooming adalah kejahatan besar serta bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah dalam menjaga generasi mendatang.
Oleh karena itu, melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh, negara memiliki wewenang memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan anak. Jika pelaku terbukti melakukan pemerkosaan, sanksi yang dijatuhkan adalah had zina: yakni rajam bagi yang sudah menikah, atau cambuk 100 kali dan pengasingan selama satu tahun bagi yang belum menikah. Ketegasan sanksi ini disesuaikan dengan tingkat kekerasan yang dilakukan untuk memberikan efek jera yang nyata.
Islam juga memberikan aturan preventif dalam interaksi antar lawan jenis, salah satunya adalah perintah menundukkan pandangan guna mencegah dorongan seksual, sebagaimana termaktub dalam QS An-Nur: 30-31. Selain itu, terdapat larangan berkhalwat (berduaan), larangan tabarruj, serta kewajiban mengenakan pakaian sempurna (khimar dan jilbab) bagi muslimah saat keluar rumah sesuai QS An-Nur: 31 dan QS Al-Ahzab: 59. Aturan-aturan ini dirancang untuk membangun tatanan sosial yang menutup peluang terjadinya zina, child grooming, serta berbagai bentuk kekerasan seksual lainnya.
Efektivitas sistem ini telah terbukti dalam sejarah peradaban Islam yang melahirkan generasi ulama serta ilmuwan beradab. Tokoh-tokoh seperti Imam Syafi‘i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyah tumbuh dalam lingkungan yang menjaga iman serta adab sejak dini. Mereka adalah produk dari sistem pendidikan dan pergaulan Islam yang menyeluruh, yang menjaga integritas moral generasi sehingga mampu menjadi fondasi peradaban yang mulia dan berilmu pengetahuan.
Negara adalah satu-satunya institusi yang sanggup memberikan perlindungan sempurna dan menuntaskan masalah kekerasan terhadap anak hingga ke akarnya. Dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah, kehormatan manusia hingga nasib hewan sekalipun menjadi perhatian utama pemimpin. Hal ini tecermin dalam perkataan Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang masyhur: "Jika ada anak domba mati sia-sia di tepi sungai Eufrat (di Irak), sungguh aku takut Allah akan menanyaiku tentang hal itu” (HR. Adz-Dzahabi)
Dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, seluruh problematika sosial termasuk child grooming dapat diselesaikan secara tuntas. Wallahualam.

No comments:
Post a Comment