Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Angka Perceraian Terus Meninggi, Butuh Islam sebagai Solusi

Tuesday, February 17, 2026 | Tuesday, February 17, 2026 WIB


.


Oleh Ummu Nasywa


Member AMK dan Aktivis Dakwah


Dilansir jabarnews.com (05/02/2026), Pengadilan Agama Soreang mendata sejumlah 9.606 kasus perceraian masuk sepanjang tahun 2025 di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari daftar tersebut, sebagian besar pengaduan diajukan oleh pihak istri.  Samsul Zakaria sebagai Humas Pengadilan Agama Soreang menjelaskan bahwa kasus perceraian terbagi dalam dua jenis, yakni cerai gugat yang diajukan istri dan cerai talak yang diajukan suami. Menurut Samsul ada 7.190 kasus cerai gugat yang diajukan istri dan cerai talak yang diajukan suami sebanyak 1.792 kasus yang terdata.


Samsul pun menuturkan tingginya angka cerai gugat menunjukkan lebih banyak istri memilih mengakhiri pernikahan melalui jalur hukum dibandingkan suami. Penyebab perceraian yang paling dominan adalah pertengkaran dan perselisihan terus-menerus dalam rumah tangga, yang mencapai 71,2 persen dari total perkara. Menurut fakta yang terjadi perselisihan paling banyak dipicu dari faktor ekonomi, terutama persoalan nafkah. Selain faktor ekonomi, penyebab lainnya meliputi kehadiran pihak ketiga atau perselingkuhan, judi daring, pinjaman online, hingga perbedaan keyakinan yang merusak keharmonisan rumah tangga.


Tingginya angka perceraian terutama di wilayah Kabupaten Bandung khususnya gugat cerai dari pihak istri yang  didominasi faktor ekonomi, judi online, dan pinjol merupakan bukti nyata kegagalan sistemik kapitalisme-sekuler dalam menjamin kesejahteraan dan menjaga kewarasan moral masyarakat. Racun-racun atau pemahaman dari asing begitu bebasnya masuk ke lingkungan masyarakat tanpa ada filter dari negara. Inilah salah satu begitu banyaknya bahaya dari penerapan yang salah dari sistem buatan manusia.


Liberalisme, paham yang mengedepankan kebebasan individu, penampakannya sudah begitu nyata di masyarakat. Perempuan yang tidak menutup aurat, berkhalwat, dan pergaulan yang tidak mengenal batas, menjadikan perselingkuhan marak di tengah masyarakat. Tidak hanya suami berselingkuh, istri juga sering kebablasan, terlebih dengan menjamurnya media sosial menyebabkan peluang berselingkuh makin terbuka lebar. Dalam liberalisme, masalah perselingkuhan dianggap masalah pribadi yang tidak layak dicampuri orang lain. Kontrol sosial pun menjadi mandul.


Inilah sejatinya penyebab tingginya perceraian. Telah sangat nyata bahwa sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan negeri ini terbukti gagal memberikan kesejahteraan. Bahkan malah menimbulkan banyak sekali kesulitan keluarga yang akhirnya memicu meningkatnya angka perceraian. Maka dari itu, penguatan ketahanan keluarga tidak akan bisa terwujud selama akar masalahnya tidak disingkirkan, yakni sekularisme kapitalisme. Hanya sistem Islam yang datang dari Allah yang akan mampu mengatasi makin meningkatnya kasus perceraian.


Dalam pandangan Islam, krisis ini berakar pada absennya peran negara dalam menyediakan lapangan kerja yang layak bagi laki-laki dan sistem ekonomi yang membiarkan praktik ribawi serta perjudian merusak sendi rumah tangga.


Solusi Islam ideologis tidak sekadar melakukan mediasi di pengadilan, melainkan menuntut perubahan sistemik di mana negara (Khilafah) wajib menjamin kebutuhan pokok tiap individu secara tidak langsung dengan memastikan setiap kepala keluarga mampu menjalankan kewajibannya menafkahi keluarganya (sandang, pangan, papan), memberantas tuntas segala bentuk judi dan ribawi (pinjol), serta menanamkan ketakwaan dan nilai-nilai spriritual.


Dalam Islam suami atau para wali diwajibkan untuk mencari nafkah sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al- Baqarah dan An-Nisa:


"...Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya..." (TQS. Al-Baqarah ayat 233)


"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya..." (TQS. An-Nisa ayat 34)


Maka Negara sebagai pengurus rakyat wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memenuhi nafkah pada keluarganya, juga memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan jika dibutuhkan bisa memberikan bantuan modal usaha. Melalui khalifah, Islam akan menindak suami yang tidak memenuhi kebutuhan keluarganya dengan baik.


Begitupun pentingnya jalur pendidikan formal agar suami menjalankan kewajiban nafkah dan istri memahami kedudukan syar’inya, sehingga perceraian akibat tekanan materi dapat diminimalisasi secara fundamental.


Maka dari itu sudah sangat jelas bahwa sakinah, kebahagiaan, dan kesejahteraan, hanya bisa diraih dalam keluarga yang menerapkan aturan Islam.

Setiap suami istri harus berkomitmen melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Islam untuknya. Keluarga yang terikat syariat dalam menjalani biduk rumah tangganya akan menjadi keluarga muslim pembangun peradaban.


Semua itu akan terwujud hanya jika Khilafah tegak di muka bumi ini, karena hanya Khilafah yang mampu menjamin terwujudnya ketahanan keluarga. Dengan diterapknnya hukum-hukum syariat oleh Khilafah  sehingga mampu memosisikan umatnya, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, pada posisi yang mulia dan terhormat.


Wallahu'alam bi ash-Shawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update