Narti Hs
Pegiat Literasi
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung untuk tahun 2026 masih menunggu keputusan pemerintah pusat, meninggalkan ketidakpastian bagi pekerja dan pengusaha.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, ia menjelaskan bahwa Pemkab Bandung bersama Dewan Pengupahan telah melakukan rapat koordinasi pada 26 November 2025 yang lalu. Adapun hasil pertemuan tersebut, mereka telah sepakat menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) persoalan pengupahan sebelum mengusulkan UMK ke tingkat provinsi.
Hingga kini, pemerintah daerah belum menerima ketetapan resmi dari pusat, termasuk regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2923 tentang penetapan UMK.
Maka hingga sekarang, Bupati Bandung belum bisa menentukan UMK 2026, dikarenakan masih menunggu dari pemerintah pusat. Di samping itu, jika pemerintah pusat mensyaratkan UMK memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL), maka Bupati akan mengikuti ketetapan itu. (Infoindonesia.id, 15 Desember 2025)
Sudah menjadi hal klasik di tengah masyarakat terkait problem kesejahteraan kaum buruh yang tak kunjung membaik. Kemiskinan masih menjadi persoalan mendasar, bahkan menimpa hampir seluruh rakyat negeri ini. Tak bisa dipungkiri, beban rakyat terasa makin berat.
Belum lagi, dengan eksploitasi pengelolaan sumber-sumber yang menjadi nadi ekonomi seperti listrik, BBM, dan air bersih yang seharusnya meringankan beban hidup rakyat, justru diprivatisasi oleh para kapital, sehingga kaum buruh dan hampir semua lapisan masyarakat makin sulit mendapatkannya karena harga yang semakin sulit dijangkau.
Kondisi ini diperparah dengan melejiitnya harga-harga kebutuhan pokok, yang dipicu dari banyaknya impor. Adanya berbagai pungutan pajak yang tarifnya makin tinggi, mejadikan masyarakat makin terbebani.
Sebenarnya problem perburuhan dipicu oleh kesalahan tolok ukur dalam menentukan gaji buruh yaitu living cost. Di mana, buruh tidak mendapatkan upah secara riil, tapi hanya mendapatkan gaji sekadar bisa hidup layak.
Ketika sistem kehidupan tidak berpedoman pada aturan Ilahi, dan berpijak pada pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), maka kaum buruh tidak akan pernah hidup sejahtera. Karena, kepengurusan negara terhadap rakyatnya seperti hubungan pekerja dengan pengusaha, dasarnya hitungan untung dan rugi. Jelas kondisi ini, membuat nasib kaum buruh terpinggirkan. Negara lebih mengutamakan kepentingan pengusaha, daripada nasib buruh.
Sebetulnya persoalan buruh tidak akan selesai ketika corak kepemimpinan masih memakai sistem kapitalisme, hasil pemikiran manusia yang lemah. Sementara, dalam aturan pemerintahan Islam yang tegak hingga 13 abad lebih, persoalan rumit buruh tidak pernah terjadi. Karena pemimpinnya sangat bertanggungjawab langsung terhadap amanah untuk mengurus rakyat. Rasulullah saw., pernah bersabda yang artinya:
"Pemimpin adalah raa'in (penggembala), dan kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas kepemimpinannya." (HR. Muslim)
Di dalam sistem Islam, menyejahterakan rakyat adalah salah satu tujuan mulia bagi seorang pemimpin. Bukan hanya memastikan rakyatnya hidup sejahtera di dunia, namun juga kelak di akhirat.
Rangkaian aturan yang terpancar dari sistem Islam, meliputi seluruh aspek kehidupan. Dari masalah ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, sanksi, dan keamanan, termasuk persoalan ketenagakerjaan.
Dalam Islam penentuan upah buruh akan menggunakan standar kemanfaatan seberapa besar tenaga buruh yang diberikan, bukan living cost terendah. Upah akan diberikan atas dasar kesepakatan antara pekerja dan majikan. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi tenaga buruh.
Adapun dalam permasalahan penyediaan lapangan pekerjaan, jaminan kesejahteraan pekerja dan seluruh komponen masyarakat, peluang membuka usaha, keamanan bagi pekerja, akses kebutuhan publik; ini semua merupakan kewajiban bagi negara.
Ketika terjadi sengketa antara buruh dan pengusaha terkait upah, maka keduanya menunjuk hubara (tenaga ahli) untuk menentukan upah yang sepadan. Namun, jika tetap tak ditemui kesepakatan, maka negara kemudian memilihkan ahli atau pakar yang bisa menjadikan keduanya ridha atas besaran upah, dan hal ini mengikat kedua pihak.
Demikianlah, dalam sistem Islam tidak akan ada penentuan batas UMP (upah minimum pusat), UMK (upah minimum kabupaten) oleh negara. Karena hal ini sama saja dengan menentukan harga, sementara dalam Islam tidak diperbolehkan.
Oleh sebab itu, hanya sistem Islam kafahlah yang mampu menyelesaikan problem dasar perburuhan, juga solusi bagi seluruh permasalahan rakyat. Dan hal tersebut hanya akan terwujud manakala hadir di tengah masyarakat sebuah kepemimpinan Islam; yang akan mengundang keberkahan.
Wallahu a’lam bishawwab.
No comments:
Post a Comment