Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengincar Untung dari Lumpur Bencana

Tuesday, January 20, 2026 | Tuesday, January 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T02:26:35Z

 


Oleh: Ummu Irsyad (Relawan Opini)

Pernyataan Presiden mengenai ketertarikan pihak swasta untuk memanfaatkan lumpur sisa bencana banjir di Aceh kembali menyingkap persoalan serius dalam cara negara memandang bencana. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat mendatangkan pemasukan bagi daerah. Dirinya pun mempersilakan swasta yang berminat sehingga hasilnya bisa untuk pemasukan daerah. “Gubernur melaporkan ke saya ada pihak-pihak swasta yang tertarik, dia bisa memanfaatkan lumpurnya di mana-mana, jadi tidak hanya di sungai tapi yang di sawah dan sebagainya. Silakan ini saya kira bagus sekali ya. Jadi tolong ini didalami dan kita laksanakan ya,” (SINDOnews.com, 1/1/2026).

Rapat yang dipimpin Prabowo di Aceh Tamiang dihadiri oleh jajaran kabinet termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Menteri Investasi/CEO Danantara Rosan Roeslani. Dalam rapat tersebut, Sjafrie menyampaikan usul dari jajaran Kemenhan dan TNI untuk menyegerakan pembersihan lumpur yang membuat sungai-sungai besar di Aceh menjadi dangkal. CNBC Indonesia.com , Kamis (1/1/2026)

Bencana alam adalah tragedi kemanusiaan sehingga membuat ribuan warga kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, dan rasa aman. Dalam situasi seperti ini, negara harus hadir secara penuh untuk menjamin kebutuhan dasar rakyatnya mulai dari pangan, sandang, papan, layanan kesehatan, dan pemulihan lingkungan. Negara wajib mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk memastikan rakyat keluar dari kondisi darurat dengan selamat dan bermartabat.

Dalam Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga negara atas tempat tinggal yang layak, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan. Hak-hak tersebut justru berada dalam kondisi paling rentan ketika bencana terjadi, sehingga kehadiran negara menjadi sebuah keharusan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah adalah penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 5 undang-undang tersebut secara eksplisit menempatkan negara sebagai pihak yang wajib bertindak langsung, mulai dari tahap tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.

Sayangnya, negara justru membuka peluang pemanfaatan lumpur bencana oleh swasta, orientasi kebijakan tampak bergeser dari kemanusiaan menuju kapilistik. Pendekatan ini memperlihatkan watak keuntungan kapitalistik dalam pengelolaan kebijakan publik. Inilah watak Kapitalis sekularisme yang berasas manfaat hanya melahirkan kebijakkan yang mementingkan keuntungan para investor ketimbang kebutuhan dan tanggung jawab kepada rakyatnya yang berdampak bencana. Sebagaimana saat ini negara lebih tertarik pada nilai ekonomis dari sisa bencana ketimbang menuntaskan penderitaan rakyat.

Padahal, penanggulangan bencana adalah kewajiban negara, bukan proyek yang bisa dialihkan kepada mekanisme pasar. Regulasi yang tidak jelas dan tidak berpihak pada rakyat, serta keterlibatan swasta berpotensi melahirkan eksploitasi baru atas nama investasi.

Dalam Islam memandang persoalan ini secara tegas sebagaimana hadist Rasulullah ﷺ bersabda:

“Al-imām ra‘in wa mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi”

“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”(HR. al-Bukhari dan Muslim) . Hadis ini menegaskan bahwa penguasa bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat, termasuk dalam kondisi darurat seperti bencana. Negara tidak boleh melempar tanggung jawab kepada pihak lain demi alasan efisiensi atau keuntungan materiil.

Lebih jauh, Islam menempatkan perlindungan rakyat sebagai fungsi utama negara. Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Al-imām junnah yuqātalu min warā’ihi wa yuttaqā bih.”

“Pemimpin adalah perisai, tempat rakyat berlindung dan di belakangnya mereka berjuang.”(HR. Muslim)

Konsep junnah (perisai) ini menunjukkan bahwa negara harus menjadi pelindung rakyat dari segala ancaman, termasuk dampak bencana dan potensi eksploitasi pascabencana. Ketika negara justru membuka ruang bagi swasta untuk mengelola lumpur bencana demi keuntungan, fungsi perlindungan ini patut dipertanyakan.

Selain itu, Islam melarang swastanisasi sumber daya yang termasuk kepemilikan umum. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar kepemilikan umum atas sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Lumpur bencana yang berkaitan dengan lingkungan, keselamatan publik, dan pemulihan wilayah terdampak tidak selayaknya diperlakukan sebagai komoditas pasar. Pengelolaannya harus berada di tangan negara dan diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat.

Al-Qur’an juga mengingatkan agar kekuasaan tidak digunakan untuk merugikan masyarakat. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”(QS. Al-A‘raf: 56)

Ayat ini menjadi peringatan bahwa kebijakan negara tidak boleh membuka peluang kerusakan baru, baik ekologis maupun sosial. Jika pemanfaatan lumpur bencana oleh swasta dilakukan tanpa orientasi kemaslahatan dan perlindungan rakyat, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip ini.

Pemerintahan Islam akan mendahulukan pemenuhan kebutuhan rakyat sebelum memikirkan aspek ekonomi. Negara wajib mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk memastikan rakyat keluar dari kondisi darurat dengan selamat dan bermartabat. Keuntungan materiil bukanlah tujuan utama, melainkan konsekuensi dari terwujudnya keadilan dan kesejahteraan. Wallahua'lam bishshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update