Oleh Nurul Aini Najibah
Pegiat Literasi
Sekelompok pemukim ilegal Israel kembali melakukan penyerangan terhadap sumber penghidupan warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang masih berada di bawah pendudukan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/12) dini hari waktu setempat.
Dalam serangan di Deir Dibwan, timur Ramallah, pemukim ilegal Israel melakukan kekerasan terhadap pekerja Palestina dan mencuri sedikitnya 150 ekor domba dari area peternakan warga. Aksi ini dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memaksa warga Palestina meninggalkan tanah mereka, di tengah keberadaan sekitar 750.000 pemukim ilegal Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. (cnnindonesia.com, 26/12/2025)
Di sisi lain, saat maraknya praktik kekerasan yang dilakukan secara sistematis terus berlangsung setiap hari di Gaza, kembali menguat seruan untuk menerapkan “Solusi Dua Negara” bagi Palestina.
Melegalisasi Penjajahan
Gagasan solusi dua negara telah dikemukakan sejak puluhan tahun silam. Konsep ini membagi wilayah antara Sungai Yordan dan Laut Tengah yang pada mulanya seluruhnya merupakan tanah Palestina menjadi dua entitas negara, yakni negara Yahudi dan negara Arab (Palestina), dengan mengacu pada peta tahun 1967. Usulan tersebut berakar dari rekomendasi Laporan Peel yang disusun dan diajukan oleh Inggris pada 1937.
Dalam kerangka solusi dua negara, Palestina hanya memperoleh wilayah-wilayah yang relatif kurang subur, termasuk Gurun Negev, serta kawasan Tepi Barat dan Jalur Gaza. Sementara itu, sebagian besar garis pantai dan lahan pertanian paling produktif di wilayah Galilea dialokasikan kepada pihak Zionis Yahudi. Kondisi ini dipandang sebagai pengaturan yang timpang dan pada hakikatnya bukan penyelesaian yang adil, melainkan pengesahan atas perampasan tanah Palestina.
Umat Muslim Palestina telah mendiami wilayah Syam sejak ratusan tahun silam. Sejak pembebasan Syam oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra. pada tahun 637 M, penduduk setempat berbondong-bondong memeluk Islam dan tetap berpegang pada ajaran tersebut. Sejak masa itu, kaum Muslimin terus menjadi bagian dari penduduk yang menetap di tanah Syam.
Sementara itu, kedatangan komunitas Yahudi baru terjadi pada abad ke-19, terutama setelah Kongres Zionis pertama pada Agustus 1897. Arus kedatangan pengungsi Yahudi semakin meningkat pasca Deklarasi Balfour tahun 1917. Jumlah mereka terus bertambah, disertai dengan upaya perebutan wilayah milik umat Muslim Palestina serta tindakan kekerasan yang menelan banyak korban jiwa. Tindakan tersebut menyerupai perampasan paksa tanah Palestina dengan menghilangkan nyawa para pemilik aslinya.
Kemudian, PBB tampil seakan menjadi penyelamat dengan menerbitkan Resolusi 181 (II) pada 29 November 1947 yang menetapkan pembagian wilayah Palestina menjadi dua bagian, yakni 56 persen dialokasikan untuk Yahudi dan sisanya untuk umat Islam. Situasi ini dinilai janggal, karena kelompok pendatang justru memperoleh wilayah yang lebih luas dibandingkan penduduk asli.
Hal ini menunjukkan bahwa resolusi PBB tersebut bukan bertujuan menciptakan perdamaian sebagaimana jargon yang dikemukakan, melainkan lebih mengakomodasi kepentingan negara-negara Barat seperti Inggris dan Amerika Serikat dengan menanamkan entitas Zionis di kawasan strategis Timur Tengah. Langkah itu dipandang sebagai upaya untuk memperluas pengaruh dan kendali atas dunia Islam. Oleh karena itu, gagasan dua negara yang diusung PBB dianggap tidak diarahkan untuk melindungi tanah Palestina dari pencaplokan, melainkan justru memberikan wilayah secara gratis kepada pihak Zionis.
Israel Adalah Penjajah
Perlu kembali ditegaskan bahwa Israel merupakan penjajah yang telah merampas tanah Palestina dari kaum Muslim. Selain itu, serangan yang dilancarkan Israel telah mengabaikan dan meruntuhkan berbagai perjanjian perdamaian yang sebelumnya disusun antara Palestina dan Israel. Serangan itu sekaligus menunjukkan bahwa berbagai upaya diplomasi, baik melalui pertemuan antar negara maupun kesepakatan yang dihasilkan, tidak lebih dari sekadar retorika. Seluruh langkah tersebut terbukti gagal menghentikan Israel dari terus melancarkan agresi.
Bahkan, kesepakatan tersebut tidak berbeda dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB terkait Palestina, yang semuanya berakhir tanpa hasil nyata. Israel tetap melanjutkan agresinya berulang kali. Situasi ini seharusnya menyadarkan komunitas internasional bahwa konsep “perdamaian” tidak pernah benar-benar menjadi bagian dari kebijakan Israel.
Sejak awal pembentukannya, tujuan Israel memang diarahkan untuk menguasai seluruh wilayah Palestina. Mereka memandang diri tidak memiliki keterikatan dengan negara-negara Muslim dan bersikap seolah-olah sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas tanah Palestina. Tidak ada keinginan untuk mengembalikan sedikit pun wilayah yang telah direbut. Gagasan untuk berbagi tanah dengan Muslim Palestina pun tidak pernah sungguh-sungguh ada, meski Amerika Serikat terus menggaungkannya melalui istilah “solusi dua negara”.
Disisi lain, untuk menghadapi kekejaman Israel yang terus terjadi berulang kali, para pemimpin dunia Islam kembali sebatas menyampaikan kecaman dan pernyataan retoris tanpa diiringi langkah konkret yang nyata. Beragam pernyataan dan kecaman dari para pemimpin Dunia Islam yang menyuarakan pembelaan terhadap Palestina sejatinya hanyalah retorika lama yang terus diulang. Sikap tersebut sama sekali tidak menimbulkan efek jera bagi Israel untuk menghentikan agresinya, bahkan justru membuat tindakan agresi itu semakin meningkat.
Israel menyadari bahwa para pemimpin di Dunia Islam kerap hanya bersikap simbolis tanpa kekuatan nyata. Mereka memahami bahwa para penguasa negara-negara Islam tidak akan mengambil langkah konkret untuk membebaskan Palestina dari penindasan yang berlangsung. Israel pun meyakini tidak akan ada pengerahan kekuatan militer dari negara-negara Muslim yang benar-benar mengancam keberlangsungan negara Yahudi itu.
Sementara itu, para pemimpin Dunia Islam justru menunjukkan sikap bermuka dua: di satu sisi melontarkan kecaman terhadap Israel, namun di sisi lain tetap menjalin hubungan yang erat dengan negara tersebut. Sejumlah negara mayoritas muslim seperti Uni Emirat Arab, Mesir, Maroko, Sudan, Bahrain, dan Yordania telah menjalin normalisasi hubungan dengan Israel. Secara retorik, mereka menyampaikan kecaman terhadap Israel, namun dalam praktiknya tetap menjalin kerja sama dan hubungan diplomatik dengan kelompok Zionis yang dituduh melakukan kekerasan terhadap umat muslim. Sikap ini dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diyakini diberikan oleh Allah dan umat Islam untuk menjaga agama serta melindungi keselamatan jiwa kaum muslim.
Islam Pembebas Palestina
Islam memberikan pedoman yang tegas dalam menyikapi agresi dan penjajahan Israel terhadap kaum muslim. Sikap yang diajarkan tidak berhenti pada sekadar kecaman terhadap Israel atau pemberian bantuan, termasuk bantuan finansial, kepada rakyat Palestina yang menjadi korban.
Memang, setiap pihak wajib mengecam tindakan agresi dan perampasan tanah Palestina oleh Israel. Menyalurkan bantuan serta menolong warga Palestina yang terdampak juga merupakan perbuatan mulia dan sesuai dengan perintah syariat. Namun demikian, langkah-langkah tersebut saja belum memadai untuk menghentikan, apalagi menghapus kejahatan tersebut serta memberikan perlindungan yang utuh bagi kaum muslim.
Sikap yang seharusnya diambil adalah melawan siapa saja yang memusuhi dan memerangi umat Islam. Allah Swt. telah memberikan perintah mengenai hal tersebut, “Perangilah oleh kalian di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas.” (TQS Al-Baqarah [2]: 190)
Maknanya, Allah Swt memerintahkan kaum muslim untuk merebut kembali tanah atau wilayah yang sebelumnya menjadi hak mereka, namun telah dirampas dan dikuasai oleh musuh. Selain itu, kaum muslim juga diperintahkan untuk mengusir pihak-pihak yang melakukan perampasan dan pencaplokan tersebut. Dengan demikian, wilayah yang telah direbut itu dapat sepenuhnya kembali berada dalam kepemilikan kaum muslim dan tetap menjadi milik mereka.
Inilah sikap dan bentuk respons yang semestinya ditunjukkan kaum Muslim terhadap para agresor dan perampas wilayah umat Islam. Sikap tersebut pula yang seharusnya diambil kaum Muslim dalam menghadapi pihak Yahudi yang melakukan agresi dan perampasan tanah Palestina. Kewajiban ini tidak hanya dibebankan kepada rakyat Palestina semata, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh kaum Muslim.
Solusi yang dibutuhkan oleh kaum Muslim saat ini adalah adanya kekuasaan dan sebuah sistem yakni sistem Islam. Sistem yang sejak awal ditegakkan di atas fondasi akidah Islam, berfungsi untuk menerapkan syariat, serta menjaga Islam dan kaum muslimin. Hal ini sejatinya merupakan peran dan tanggung jawab negara sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, di antaranya Imam Al-Mawardi asy-Syafi’i rahimahulLâh.
Dengan demikian, kebutuhan umat Islam saat ini adalah hadirnya seorang khalifah beserta sistem yang berjalan sesuai dengan manhaj kenabian. Keduanya dipandang sebagai kewajiban yang harus kembali diwujudkan oleh kaum muslimin. Selain sebagai bentuk pelaksanaan tuntunan syariat, keberadaan Islam juga dipandang sebagai sarana untuk mengatasi berbagai permasalahan yang menimpa umat Islam.
Wallahualam bisshawab.
No comments:
Post a Comment