Oleh Venny Swandayani
Mahasiswa
Bencana longsor dan banjir yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia merupakan kenyataan pahit yang tidak bisa dipandang sebagai peristiwa alam semata. Setiap musim hujan, masyarakat kembali dihadapkan pada kerusakan infrastruktur, hilangnya tempat tinggal, bahkan korban jiwa. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak daerah rawan bencana mengalami kerusakan lingkungan yang serius, seperti penggundulan hutan, penyempitan sungai, alih fungsi lahan resapan air menjadi kawasan permukiman dan industri, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan perkebunan skala besar, (Tribun Jabar, 26/12/2025).
Program penanaman pohon yang digalakkan pemerintah memang memberi harapan, namun pada kenyataannya kerusakan alam terjadi jauh lebih cepat dibanding upaya pemulihannya. Tidak sedikit kawasan lindung yang berubah fungsi secara ilegal atau dilegalkan melalui kebijakan. Ironisnya, meski regulasi lingkungan telah banyak dibuat, penegakan hukumnya lemah dan cenderung berpihak pada kepentingan pemodal. Akibatnya, masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling terdampak ketika bencana terjadi, sementara pelaku perusakan lingkungan sering luput dari jerat hukum.
Berulangnya bencana lingkungan menunjukkan adanya masalah sistemik dalam cara negara mengelola alam. Sistem kapitalisme yang menjadi dasar kebijakan pembangunan menempatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi sebagai tujuan utama. Dalam sistem ini, alam dipandang sebagai sumber keuntungan yang boleh dieksploitasi selama memberikan nilai ekonomi. Negara sering kali bertindak sebagai pemberi izin dan fasilitator kepentingan modal, bukan sebagai pelindung rakyat dan lingkungan.
Paradigma ini melahirkan kebijakan yang reaktif, bukan preventif. Pemerintah baru bergerak setelah bencana terjadi, seperti dengan memberikan bantuan, membangun kembali infrastruktur, atau menggalakkan gerakan menanam pohon. Padahal, akar masalahnya terletak pada pembiaran perusakan lingkungan yang terus berlangsung. Selama eksploitasi besar-besaran terhadap hutan, pegunungan, dan daerah aliran sungai tetap dilegalkan, maka bencana akan terus berulang meskipun ribuan pohon ditanam.
Kapitalisme juga melahirkan ketimpangan tanggung jawab. Masyarakat kerap disalahkan atas banjir karena membuang sampah sembarangan, sementara kerusakan skala besar akibat tambang, perkebunan, dan proyek infrastruktur jarang disentuh secara serius. Hal ini menunjukkan bahwa masalah lingkungan bukan semata persoalan moral individu, melainkan persoalan sistem dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dan mendasar dalam menjaga keseimbangan alam. Dalam Islam, alam adalah amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan syariat, bukan dieksploitasi secara serampangan. Negara dalam sistem Islam berperan sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh terhadap urusan rakyat, termasuk keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan.
Pengelolaan sumber daya alam dalam Islam didasarkan pada konsep kepemilikan. Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti hutan, air, dan tambang, termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau korporasi. Dengan pengelolaan ini, eksploitasi berlebihan dapat dicegah karena negara tidak berorientasi pada keuntungan, melainkan pada kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, negara Islam berkewajiban melakukan pencegahan bencana secara serius melalui pengaturan tata ruang yang sesuai dengan karakter alam, perlindungan kawasan lindung, serta pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan. Setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem, bukan sekadar nilai ekonominya. Islam juga menetapkan sanksi tegas dan menjerakan bagi siapa pun yang merusak lingkungan, baik individu maupun pihak yang berkekuatan besar, tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, Islam membangun kesadaran individu dan masyarakat melalui akidah. Menjaga lingkungan dipahami sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah Swt. Menanam pohon dinilai sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama memberi manfaat bagi makhluk hidup. Sedangkan merusak alam atau membahayakan orang lain melalui kerusakan lingkungan termasuk perbuatan haram. Dengan kesadaran ini, masyarakat tidak hanya patuh karena aturan, tetapi juga karena dorongan iman. Allah Swt berfirman:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-Araf: 56).
Dengan penerapan Islam secara menyeluruh baik dalam kebijakan negara maupun perilaku individu pengelolaan alam tidak lagi bersifat tambal sulam. Islam menghadirkan solusi preventif, adil, dan berkelanjutan, sehingga bencana dapat dicegah sejak dari akarnya, bukan sekadar ditangani dampaknya. Inilah wujud nyata Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a’lam bi ash-Shawwab.
No comments:
Post a Comment