Oleh Sujilah
Pegiat Literasi
Banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera pada akhir 2025, meninggalkan luka mendalam. Bencana yang banyak merenggut ribuan nyawa, tetapi juga menyisakan persoalan kemanusiaan yang jauh lebih panjang. Banyak anak-anak yang kehilangan orang tua mereka dalam sekejap, sehingga sekarang mereka menyandang status yatim atau yatim piatu. Mereka hidup dalam kondisi memprihatinkan, serta harus menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian.
Sungguh miris. Patut dipertanyakan mengapa hal ini terjadi di negara ini? Apakah kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh anak-anak yatim piatu, ataukah peran tersebut hanya terbatas pada penanganan darurat saja? Persoalan ini muncul tidak semata-mata berkaitan dengan rasa empati atau aksi solidaritas sosial, melainkan juga menyangkut kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh negara. Dalam setiap peristiwa bencana alam, anak-anak selalu menjadi kelompok yang paling rentan terdampak. Ketika orang tua mereka meninggal dunia, anak-anak yatim piatu kehilangan lebih dari sekadar perlindungan fisik, tetapi juga kehilangan pengasuhan, sumber penghidupan, serta rasa aman dan kestabilan psikologis.
Di sisi yang lain, anak-anak tersebut harus menghadapi hilangnya sandaran emosional, sehingga menempatkan mereka pada kondisi yang sangat rapuh. Selain itu, mereka juga tidak memperoleh pemenuhan atas hak-hak dasar yang sejatinya menjadi tanggung jawab dan jaminan negara. Dalam kerangka konstitusi, anak-anak yatim piatu akibat bencana tergolong sebagai anak terlantar. Hal ini ditegaskan secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan tanggung jawab negara untuk dipelihara. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan adanya kesenjangan yang tajam antara amanat konstitusi dan pelaksanaan kebijakan. Penanganan yang dilakukan negara cenderung berjalan lambat, tidak terkoordinasi secara menyeluruh, dan pada akhirnya hanya berhenti pada langkah-langkah bersifat sementara.
Akibatnya, peran pengasuhan dan perlindungan terhadap anak-anak harus diambil alih oleh lembaga swadaya masyarakat, panti asuhan, kalangan mahasiswa, serta para relawan. Kehadiran negara masih bersifat terbatas, parsial, dan cenderung reaktif, yakni hanya fokus pada tahap tanggap darurat. Sementara itu, penanganan jangka panjang bagi anak-anak yatim piatu belum mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Hingga saat ini, belum tampak adanya komitmen negara yang khusus, terencana, dan sistematis dalam mengurus anak-anak yatim piatu korban bencana di Sumatera, terutama dalam menjamin masa depan mereka setelah kehilangan keluarga.
Negara cenderung memusatkan arah kebijakannya pada percepatan pembangunan infrastruktur serta upaya pemulihan ekonomi, sementara kepentingan dan perlindungan anak-anak yatim piatu belum ditempatkan sebagai agenda prioritas. Padahal, kelompok anak tersebut justru merupakan pihak yang paling rentan dan paling lama merasakan konsekuensi dari bencana, baik dalam bentuk gangguan psikologis, tekanan sosial, maupun dampak ekonomi yang berkelanjutan.
Seluruh persoalan ini berakar pada paradigma kapitalisme yang menjadi dasar pengelolaan negara. Dalam sistem kapitalis, peran negara hanya sebagai pengatur kebijakan secara minimal, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan kesejahteraan rakyat. Akibatnya, penanganan anak-anak korban bencana, termasuk mereka yang menjadi yatim piatu kerap dialihkan kepada lembaga sosial, para donatur, atau pihak swasta. Negara memandang bencana melalui kacamata kapitalistik, yakni dengan mempertimbangkan aspek keuntungan, seperti munculnya wacana penyerahan pengelolaan lumpur bencana kepada swasta. Namun, kewajiban negara dalam menjalankan ri‘ayah (pengurusan rakyat) tidak dijalankan secara sungguh-sungguh.
Penjagaan Anak-anak Yatim Piatu Kewajiban Negara
Berbeda halnya dengan negara yang berlandaskan sistem Islam, negara ini memiliki orientasi utama pada riayah, yakni mengurus dan menjaga kepentingan rakyat. Dalam pandangan Islam, negara diposisikan sebagai raa’in (penggembala atau pengurus) yang memikul tanggung jawab penuh atas kesejahteraan, keamanan, dan perlindungan seluruh rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya, tanpa kecuali. Seperti sabda Rasulullah saw., “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Alhasil, kebutuhan rakyat yang terdampak bencana akan dipenuhi, termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu. Negara akan memastikan jalur hadhanah (pengasuhan) dan perwalian anak yatim piatu korban bencana, agar anak-anak itu tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat. Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampung dan menjamin semua kebutuhannya, termasuk tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan. Seluruh pembiayaan riayah terhadap anak-anak yatim piatu ditanggung dari Baitul mal melalui pos-pos pengeluaran yang sudah ditetapkan syariat.
Islam menempatkan anak-anak yatim piatu bukan sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai tanggung jawab yang wajib dijaga, diurus,serta dipastikan masa depannya. Dan memastikan tidak satu pun anak yatim piatu yang terabaikan dalam kondisi apapun.
Dengan demikian, hanya dengan sistem Islam yang berlandaskan visi riayah, pengurusan anak yatim piatu akan dilakukan secara menyeluruh, manusiawi, dan berkeadilan. Anak-anak itu merupakan generasi penerus peradaban umat, yang harus dididik dan diperhatikan. Maka itu, negara wajib mengurus anak korban bencana itu dengan sungguh-sungguh, sebab mereka merupakan investasi peradaban yang hakiki.
Wallahu’alam bishshowab.
No comments:
Post a Comment