Oleh: Ummu Nushaybah
(Aktivis Muslimah)
Sumatera tengah berduka. Bencana banjir bandang hingga tanah longsor menerjang sebagian wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh dan beberapa wilayah lainnya. Bencana tersebut menelan hampir seribu korban meninggal.
Alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan dan pemukiman mengurangi kapasitas serapan air di wilayah tersebut. Ketika kawasan penahan air alami (hutan) hilang, wilayah tersebut kehilangan kemampuan menahan limpasan. Akibatnya, hujan yang turun langsung mengalir cepat ke sungai dan memicu banjir (detik.com, Sabtu, 29 November 2025).
Data menurut analisis Forest Watch Indonesia (fwi.or.id) menyebut, selama periode 2000-2017, Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 23 juta hektare, belum sampai tahun 2025, di mana penggundulan hutan untuk dijadikan perkebunan masih berlanjut.
Padahal hutan merupakan salah satu ekosistem yang harus dilindungi untuk keberlangsungan berbagai kehidupan. Mulai oksigen dari pepohonan bagi manusia, tempat hidup berbagai macam satwa liar, tumbuhan dan organisme-organisme lainnya.
Namun, hutan dan ekosistemnya yang seharusnya dilindungi, rusak akibat tangan-tangan manusia. Salah satunya adalah Deforestasi (penghilangan hutan secara permanen), yaitu dengan cara menebang pohon untuk lahan pertanian atau pembangunan yang mengubah kawasan berhutan menjadi lahan non-hutan dan mengakibatkan dampak serius seperti perubahan iklim, hilangnya habitat satwa liar dan erosi (pengikisan) tanah.
Terjadinya banjir bandang bukan hanya karena hujan deras, tapi juga disebabkan oleh air yang tidak dapat diserap oleh hutan, karena hutan tidak lagi mempunyai pohon. Jika air sudah tidak dapat diserap oleh hutan, maka air akan muncul ke atas permukaan dan mengakibatkan banjir.
Selain itu, bencana alam sering terjadi akibat kesalahan tata kelola ruang hidup dan lingkungan. Jika saja hutan dilindungi, tidak akan ada dampak buruk seperti banjir bandang yang akhirnya memakan banyak korban termasuk hewan. Pada dasarnya, intensitas dan volume air hujan, sedikit maupun deras, keduanya sama-sama bisa mengakibatkan banjir, tergantung pada kondisi atmosfer, iklim lokal dan faktor-faktor lainnya.
Hubungan antara hutan gundul dan banjir memang saling berkaitan, karena peran hutan adalah ekosistem yang berfungsi seperti spons raksasa yang dapat menyerap banyak air. Mulai dari akar pohon dan tanah yang subur, keduanya memiliki kemampuan yang tinggi untuk menyerap, menahan dan menyimpan air hujan.
Jika hutan digunduli, maka tidak ada akar pohon, dan tanah menjadi padat sehingga kehilangan kemampuan untuk menyerap air dalam jumlah yang banyak.
Seperti banjir yang terjadi di wilayah Tapanuli, banyak gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan air. Munculnya gelondongan kayu ini adalah salah satu bukti legalnya penggundulan hutan. Penggundulan hutan ini tidak akan terjadi jika bukan dengan izin penguasa.
Dengan perizinan ini, pasti ada keuntungan yang akan didapat bagi kedua belah pihak, yaitu bagi penguasa itu sendiri dan bagi para kapitalis (para pemilik modal) yang mendapatkan lahan untuk kepentingan pribadi mereka.
Dengan sistem pemerintahan Kapitalisme, penguasa sekalipun tidak memikirkan bagaimana dampak buruk bagi rakyat jika menghilangkan hutan, karena kepentingan pertama bagi mereka adalah keuntungan yang sebesar-besarnya. Padahal keuntungan yang didapat oleh mereka tidak sebanding dengan dampak buruk yang diterima oleh rakyat.
Nyawa rakyat hilang begitu saja karena ada faktor penyebab bencana yang disengaja. Tak sedikit masyarakat yang kehilangan harta, rumah hingga nyawa mereka karena bencana yang terjadi akibat ulah tangan manusia. Dari keegoisan para kapitalis yang menginginkan keuntungan, rakyat pula yang menanggung konsekuensi dari rusaknya alam.
Sumber Daya Alam (SDA) yang harusnya untuk kesejahteraan rakyat, diambil alih oleh individu, yaitu para pengusaha kapitalis yang mengambil manfaat dari SDA untuk kepentingan pribadi. Ini adalah paradigma sistem Kapitalisme yang mengedepankan keuntungan tanpa peduli dampak buruk bagi seluruh masyarakat.
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) termasuk melindungi kelestarian alam. Negara dalam Islam (Khilafah) memandang bencana bukan hanya sekadar persoalan teknis, melainkan kerusakan yang harus dicegah sejak awal demi keselamatan masyarakat.
Paradigma Islam soal bencana memiliki 2 dimensi, yaitu ruhiyah dan siyasiyah. Dimensi ruhiyah yaitu memaknai bencana sebagai tanda kekuasaan Allah dan memahami bahwa bencana adalah ujian dan peringatan untuk menguatkan keimanan juga mendorong untuk introspeksi diri bahwa manusia itu lemah dan terbatas, sehingga tidak bisa mengendalikan hukum alam, secanggih apapun teknologi saat ini.
Sedangkan dimensi siyasiyah (politik) yaitu terkait kebijakan tata kelola ruang termasuk hutan. Negara dalam sistem Islam melindungi alam sebagai amanah yang harus dijaga dan untuk keberlangsungan hidup semua makhluk termasuk satwa liar yang ada di dalam hutan, agar tetap dalam habitatnya dan tidak mengganggu aktivitas manusia.
Negara dalam sistem Islam meyakini bahwa merusak alam itu, selain mengakibatkan bencana dan membahayakan kehidupan, juga merupakan suatu hal yang dilarang oleh Allah. Karena alam ada untuk keseimbangan hidup, jika alam rusak, maka rusak pula kehidupan.
Terbukti bahwa terjadinya bencana juga akibat ulah tangan-tangan manusia yang egois. Allah berfirman :
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS Ar-Rum : 41)
Ini menjadi pengingat bahwa manusia tidak bisa hidup sesuai dengan kehendaknya sendiri, karena ada Allah sang pencipta sekaligus pengatur kehidupan manusia. Wallahu'alam bis shawab.

No comments:
Post a Comment