Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bencana Sumatra, Bukti Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Monday, December 15, 2025 | Monday, December 15, 2025 WIB Last Updated 2025-12-15T11:54:30Z

 Oleh: Ummu Zhiya 

Bencana kembali melanda Pulau Sumatra. Longsor dan banjir bandang menerjang berbagai wilayah di Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan daerah lainnya. Data terbaru mencatat sudah menyentuh 1000 an jiwa, ribuan rumah rusak, serta lumpuhnya aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa korban meninggal akibat rangkaian bencana di Sumatra telah mencapai ratusan orang. Selain curah hujan tinggi, banjir bandang dan longsor kali ini menunjukkan tingkat kerusakan yang jauh lebih parah dibandingkan bencana serupa di masa lalu.


 Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat curah hujan di Pulau tersebut mencapai 150-300 milimeter. Dengan begitu, hujan di Sumatera akhir-akhir ini termasuk ke dalam kategori ekstrem. Tak hanya dalam segi curah hujan, banjir bandang terlihat sangat parah karena diiringi oleh menurunnya daya tampung wilayah. Air bah datang dengan kecepatan tinggi, membawa lumpur, kayu, dan bebatuan dari hulu. Wilayah yang sebelumnya mampu menampung air hujan kini kehilangan daya serapnya. Sungai meluap, lereng gunung runtuh, dan permukiman warga yang berada di hilir menjadi korban utama.

Pemerintah pusat telah menyalurkan dana ratusan miliar rupiah untuk penanganan bencana. Namun, bantuan pascabencana tidak menjawab pertanyaan krusial: mengapa daya tampung alam terus menurun dan bencana selalu berulang di wilayah yang sama?

Bencana di Sumatra tidak bisa disederhanakan sebagai faktor alam semata atau sekadar ujian dari Allah. Ia merupakan akumulasi kejahatan lingkungan yang telah berlangsung lama dan dilegitimasi oleh kebijakan penguasa.

Pembukaan hutan secara masif melalui izin konsesi sawit, tambang terbuka, tambang untuk ormas, hingga proyek-proyek ekstraktif lainnya telah mengubah wajah Sumatra. Hutan yang semestinya berfungsi sebagai penyangga air dan penahan longsor ditebang tanpa kendali. Regulasi seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja semakin mempermudah eksploitasi alam atas nama investasi dan pembangunan. Alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan dan pemukiman mengurangi kapasitas serapan air di wilayah tersebut. Ketika kawasan penahan air alami (hutan) hilang, wilayah tersebut kehilangan kemampuan menahan limpasan. Akibatnya, hujan yang turun langsung mengalir cepat ke sungai dan memicu banjir (detik.com, Sabtu, 29 November 2025).


Sikap penguasa semacam ini bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Dalam sistem ini, kekuasaan dan modal saling menguatkan. Penguasa dan pengusaha kerap bersekongkol menjarah sumber daya alam rakyat dengan dalih pertumbuhan ekonomi. Negara bertindak sebagai pemberi izin, bukan pelindung alam dan rakyat.

Sumber Daya Alam (SDA) yang harusnya untuk kesejahteraan rakyat, diambil alih oleh individu, yaitu para pengusaha kapitalis yang mengambil manfaat dari SDA untuk kepentingan pribadi. Ini adalah bentuk dari sistem Kapitalisme yang mengedepankan keuntungan tanpa peduli dampak buruk bagi seluruh masyarakat.

Akibatnya, masyarakat menanggung risiko ekologis, sementara pengusaha dan elit menikmati keuntungan. Banjir dan longsor menjadi harga yang harus dibayar rakyat miskin yang tinggal di daerah rawan. Inilah wajah nyata negara yang meninggalkan hukum Allah dalam pengelolaan lingkungan.


 Mengelola Alam dengan Hukum Allah

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) termasuk melindungi kelestarian alam. Negara dalam Islam (Khilafah) memandang bencana bukan hanya sekadar persoalan teknis, melainkan kerusakan yang harus dicegah sejak awal demi keselamatan masyarakat.


Paradigma Islam soal bencana memiliki 2 dimensi, yaitu ruhiyah dan siyasiyah. Dimensi ruhiyah yaitu memaknai bencana sebagai tanda kekuasaan Allah dan memahami bahwa bencana adalah ujian dan peringatan untuk menguatkan keimanan juga mendorong untuk introspeksi diri bahwa manusia itu lemah dan terbatas, sehingga tidak bisa mengendalikan hukum alam, secanggih apapun teknologi saat ini.

Sedangkan dimensi siyasiyah (politik) yaitu terkait kebijakan tata kelola ruang termasuk hutan. Negara dalam sistem Islam melindungi alam sebagai amanah yang harus dijaga dan untuk keberlangsungan hidup semua makhluk termasuk satwa liar yang ada di dalam hutan, agar tetap dalam habitatnya dan tidak mengganggu aktivitas manusia.
Islam telah memberikan peringatan tegas terkait kerusakan lingkungan. Allah SWT berfirman:  “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan alam bukanlah takdir semata, melainkan akibat langsung dari ulah manusia. Oleh karena itu, menjaga kelestarian lingkungan adalah bagian dari keimanan.

Dalam sistem Islam, negara wajib mengelola alam berdasarkan hukum Allah, bukan kepentingan kapital. Hutan tidak boleh dieksploitasi serampangan. Negara akan menata tata ruang secara menyeluruh, memetakan wilayah sesuai fungsi alaminya: kawasan hutan lindung, permukiman, pertanian, industri, dan tambang.

Negara Islam juga siap mengalokasikan anggaran besar untuk pencegahan bencana, berdasarkan kajian para ahli lingkungan, bukan sekadar respons darurat setelah bencana terjadi. Sistem Islam memandang pencegahan sebagai kewajiban negara, karena keselamatan jiwa manusia adalah prioritas utama.
Khalifah sebagai pemimpin umat memegang mandat langsung dari Allah. Setiap kebijakan akan diukur dengan standar halal-haram dan prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan bahaya). Dengan paradigma ini, eksploitasi alam yang merusak akan dihentikan, dan pembangunan akan berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan.



Saatnya Berpindah dari Sistem Perusak ke Sistem Penjaga


Banjir dan longsor di Sumatra adalah peringatan keras bahwa sistem kapitalisme telah gagal menjaga alam dan manusia. Selama hukum Allah ditinggalkan, kerusakan ekologis akan terus berulang, dan rakyat akan selalu menjadi korban.
Hanya dengan kembali kepada sistem Islam kaffah, negara dapat meminimalkan bencana, menjaga keseimbangan alam, dan melindungi keselamatan manusia. Sebab dalam Islam, alam bukan komoditas, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Wallahua'lam bishowwab


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update