Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siswa SMP Terjerat Pinjol dan Judol, Bukti Lemahnya Perlindungan Negara

Monday, November 10, 2025 | Monday, November 10, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T11:32:01Z

Oleh: Ummu Ara

Pegiat Literasi


Kasus seorang siswa SMP di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) hingga bolos sekolah selama sebulan, kembali membuka luka lama dunia pendidikan kita (detiknews.com, 27/10/25). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyebut kasus ini sebagai bukti kegagalan sistem pendidikan dalam membentuk karakter dan literasi digital yang kuat.


Namun, akar masalahnya jauh lebih dalam daripada sekadar lemahnya pendidikan karakter. Fenomena ini menunjukkan betapa rapuhnya benteng moral generasi muda di tengah derasnya arus kapitalisme digital. Konten judi online kini dengan mudah menyusup ke berbagai situs, bahkan yang berbau edukatif. Sementara itu, sistem ekonomi yang permisif terhadap pinjaman daring menjadikan anak-anak kian mudah terjerat lingkaran utang.


Anak yang kalah dalam permainan judi digital, mencari pinjaman online untuk menutup kekalahannya, lalu terjebak lebih dalam lagi. Inilah lingkaran setan yang lahir dari cara berpikir instan: ingin cepat kaya tanpa kerja keras. Pola pikir ini bukan muncul tiba-tiba, tetapi tumbuh subur dalam sistem yang mengajarkan bahwa ukuran keberhasilan adalah materi, bukan keberkahan.


Padahal, Islam telah lama mengingatkan bahwa mencari rezeki dengan cara batil hanya akan mendatangkan kerusakan. Allah ﷻ berfirman:


> “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

(QS. An-Nisā’ [4]: 29)


Judi dan riba (yang menjadi ruh dalam praktik pinjol) termasuk bentuk memakan harta secara batil yang diharamkan dalam Islam. Rasulullah ﷺ juga bersabda:


> “Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka neraka lebih layak baginya.”

(HR. At-Tirmidzi)


Fakta-fakta ini menegaskan bahwa masalah moral generasi tidak cukup diatasi dengan pendidikan karakter yang bersifat sekuler. Anak didik membutuhkan fondasi akidah yang kuat agar mampu menilai perbuatan bukan dari untung-rugi duniawi, melainkan dari halal-haram menurut syariat. Pendidikan Islam sejatinya tidak hanya mencetak generasi cerdas secara akademis, tetapi juga membentuk kepribadian yang saleh, jujur, dan bertanggung jawab.


Selain itu, negara memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi rakyatnya dari praktik yang merusak akhlak dan ekonomi. Tidak cukup sekadar menjadi “regulator” yang mengatur pasar digital; negara harus hadir sebagai pelindung sejati dengan menutup total akses judi online, memberi sanksi tegas bagi penyelenggara dan penyebarnya, serta menghapus pinjol yang beroperasi dengan bunga riba.


Kasus siswa SMP di Kulon Progo bukanlah insiden tunggal, melainkan gejala sistemik dari lemahnya pengawasan, pendidikan, dan perlindungan negara. Maka, solusi sejatinya bukan hanya menasihati anak, tetapi menata ulang sistem—baik pendidikan maupun ekonomi—berdasarkan nilai Islam. Hanya dengan sistem yang berpijak pada akidah Islam, kita dapat membentuk generasi bermental tangguh, berakhlak mulia, dan bebas dari jerat pinjol serta judi online.


Wallāhu a'lam bishshawāb

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update