Oleh Aizarafafa
Penggiat Literasi
Berita perselingkuhan makin banyak, tapi rasa malu kian terkikis. Cinta yang berakar bukan tentang cantik dan tanpan tapi tentang dua jiwa yang berjuang menjaga iman. Keelokan bisa memudar, tapi cinta yang tumbuh karena Allah, akan menuai keberkahan. Perselingkuhan bukan sekadar pengkhianatan, tapi tanda ada yang hilang dalam pemahaman tentang cinta.
Awalnya semua manis, penuh perhatian, tawa, dan doa yang diucap bersama. Namun tanpa ilmu, cinta kehilangan arah. Tanpa iman, kepercayaan berubah jadi jebakan. Karena dua hati yang tak mengenal batas syariat-Nya, akan mudah tergelincir dalam lembah perasaan yang salah. Bukan karena kurang cinta pada pasangan, tapi karena kurang takut pada Tuhan.
Dalam Qur’an, cinta itu bukan sekadar amanu — percaya. Ia butuh wa ‘amilus sholihat — tindakan yang benar, dan watawa shaubil haqq, watawa shaubil shobr — saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. Tanpa itu, cinta berubah jadi ujian yang menyesakkan. Hati berpindah tangan, sementara janji masih di lisan. Yang dulu berjanji menjaga, kini jadi alasan terluka. Pernikahan tanpa ilmu bisa tampak indah di luar, tapi retak di dalam. Karena rumah tanpa iman bukan tempat untuk tenang, melainkan ruang di mana syahwat dan ego saling berbisik. Maka sebelum berbicara tentang setia, belajarlah tentang makna taqwa. Sebab kesetiaan bukan soal tidak tergoda, tapi soal takut kehilangan ridha-Nya.
Dalam sistem sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat secara kaffah (menyeluruh) hukum bagi orang yang berzina setelah menikah (muhshan) memiliki aturan yang tegas, berkeadilan, dan sarat hikmah.
Rasulullah saw bersabda: “Ambillah hukum dariku. Allah telah menetapkan bagi mereka (pelaku zina yang telah menikah): Jika laki-laki dan perempuan yang sudah menikah berzina, maka rajamlah keduanya.” (HR. Muslim)
Islam sangat hati-hati dalam menerapkan hukum rajam (dilempari batu hingga meninggal dunia). Tidak bisa sembarang orang dihukum rajam.
Harus terpenuhi syarat-syarat yang sangat berat:
1. Ada 4 orang saksi laki-laki yang adil dan melihat secara langsung perbuatan zina.
2. Atau, pelaku mengaku dengan sadar sebanyak 4 kali tanpa paksaan.
3. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun. Jika ada keraguan, maka hukum tidak boleh dijatuhkan.
Hukuman ini bukan karena Islam kejam, tetapi untuk menjaga kesucian keturunan dan keluarga (ḥifẓ an-nasl), mencegah kehancuran moral dan sosial akibat zina, serta untuk menegakkan keadilan dan tanggung jawab dalam hubungan suami-istri. Sebelum hukuman tersebut diterapkan, khilafah tidak serta-merta menghukum. Sebaliknya, ia akan membangun lingkungan yang menjaga kehormatan, seperti aturan pakaian, interaksi laki-laki-perempuan, dan larangan khalwat. Memberi pendidikan iman dan akhlak sejak dini. Menyediakan solusi halal, seperti mempermudah pernikahan. Alhasil, dalam sistem Islam, perselingkuhan tidak dibiarkan menjadi luka yang terus menggerogoti rumah tangga dan masyarakat. Islam menanganinya bukan dengan amarah, tapi dengan aturan yang berpijak pada keadilan dan penjagaan kehormatan.
Setiap langkah pencegahannya diatur: mulai dari adab berpakaian, batas pergaulan, hingga pendidikan iman sejak kecil. Dan bila pelanggaran terjadi, Islam menegakkan hukum dengan penuh kehati-hatian, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menjaga kesucian keluarga, melindungi generasi, dan menegakkan tanggung jawab di hadapan Allah.

No comments:
Post a Comment