Nusantaranews.net, Limapuluh Kota -Pergantian posisi Kepala Dinas Kesehatan dari Yulia Masna ke Plt Wilda Wati terjadi di tengah sorotan publik terhadap lambannya progres pembangunan Puskesmas Bonja Laweh. Kondisi ini menambah daftar pertanyaan mengenai transparansi dan efektivitas pelaksanaan proyek kesehatan di daerah tersebut.
Kegiatan pembangunan di Puskesmas Bonja Laweh, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Puskesmas Banja Laweh yang dilelang melalui sistem E-Katalok versi V dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.864.437.000 yang bersumber dari DAK 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Pangeran Di Sukses dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.795.870.450.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Limapuluh Kota, Wilda Wati, menyatakan karena masih baru menjabat siap mempelajari dulu serta akan segera memberikan informasi perihal progres proyek Puskesmas Banja Laweh kepada awak media.
Menariknya, Wilda Wati diketahui baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan, menggantikan Yulia Masna. Pergantian ini disebut-sebut terjadi karena Yulia Masna dinilai berkinerja tidak sesuai ekspektasi Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang dan kurang transparan terhadap media dalam memberikan keterangan mengenai sejumlah kegiatan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan.
Sementara itu, awak media yang mencoba menghubungi pengawas proyek Puskesmas Banja Laweh juga tidak memperoleh jawaban berarti. Pihak pengawas terkesan bungkam saat dimintai penjelasan terkait progres pekerjaan di lapangan.
Nilai proyek yang disebut cukup fantastis, dengan pagu anggaran yang besar, seharusnya menjamin pelaksanaan yang transparan, efisien, dan tepat waktu. Namun fakta di lapangan menunjukkan pelaksanaan proyek masih jauh dari harapan.
Sebelumnya, pengamat hukum Zulhefrimen (Lujua) menilai bahwa pernyataan Bupati Safni Sikumbang yang mengaku tidak mengetahui proyek tersebut perlu dikaji lebih dalam. Menurutnya, kepala daerah memiliki kewajiban pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lujua juga mengingatkan bahwa tindakan pembiaran atau kelalaian yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah daerah untuk membuka data proyek secara transparan—termasuk daftar perusahaan pelaksana, nilai kontrak, progres fisik dan keuangan—guna menjawab berbagai dugaan dan memastikan akuntabilitas pembangunan di sektor kesehatan. (Rstp)

No comments:
Post a Comment