Oleh Iin Parlina (Ibu Rumah Tangga)
Majelis Ulama Indonesia(Mui) Kabupaten Bandung melakukan gebrakan dengan membentuk Lembaga Bantuan Hukum(LBH) yang diawali dengan Grand Launching pada jum'at, 17 Oktober 2025. Acara ini dihadiri oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah(Wamendikdasmen), Atif Latipulhayat, Bupati Bandung Dadang Supriatna, serta sejumlah pejabat lainnya tetmasuk ketua Pengadilan Agama Soreang, Ketua LBH Mui, dan para pengurus Mui Kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menyatakan Pemkab Bandung sangat mendukung adanya LBH Mui ini. LBH Mui ini akan menjadi mitra penting bagi pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. "katanya Bupati juga berharap agar lembaga ini dapat fokus kepada meli ndungi hak-hak masyarakat khususnya bantuan hukum warga tidak mampu". Sementara itu,Ketua LBH Mui Ustaz Yudi Wildan Latief menjelaskan,LBH ini hadir untuk membantu upaya meraih keadilan hukum terutama bagi masyarakat retan dan terpinggirkan.
Sementara, Ketua Umum Mui Kabupaten Bandung KH.Yayan Hasuna Hudaya juga menyampaikan bahwa pembentukan LBH ini merupakan langkah penting dalam memperluas peran Mui Kabupaten Bandung khususnya dalam bidang hukum dan perundang-undangan yang didalamnya ada LBH.katanya,ia berharap agar LBH Mui Kabupaten Bandung bisa menjadi jembatan untuk membantu warga masyarakat khususnya yang kurang mampu dalam meraih keadilan.
Penyakit utama dalam demokrasi adalah standar hukum yang tidak jelas. Yakni standar yang hanya berasaskan materi. Padahal mayoritas itu sendiri sekadar bertumpul pada segelintir elite. Akibatnya hukum dan peraturan dibuat demi tercapainya kepentingan pundi-pundi dilingkaran mereka. Status sosial,jabatan,materi,dll,membuat seseorang bisa lolos dari jerat hukum. Hal ini akibat penerapan sistem demokrasi kapitalisme yang meniscayakan ketidakadilan akan terus terjadi yang kemudian akan membawa petaka bagi rakyat dan negara.
Sebaliknya dalam sistem islam, hukum itu secara prinsip dibersihkan dari kepentingan para elite pembuatnya. Karena dalam sistem islam yang berhak membuat dan menentukan hukum itu hanyalah Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda:"Seandainya fatimah anakku mencuri maka akan aku potong tangannya." Lihatlah keagungan hukum syariah yang terkait politik,ekonomi,sosial,pidana,dsb. Semua hukum syariah tersebut melindungi kepentingan manusia secara adil dan menyeluruh. Karenanya kemuliaan hukum syariah itu pasti diakui oleh siapapun,kecuali mereka yang tidak berakal sehat. Semua ini hanya bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan islam,yaitu khilafah islamiyah.
wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment