Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menggugat Peran Negara dan Sistem Pendidikan, di Tengah Tsunami Judi Digital

Wednesday, November 12, 2025 | Wednesday, November 12, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T01:01:55Z

 


Oleh: Syafiah S.T, S.Pd


Data terbaru menunjukkan, 960.000 pelajar dan mahasiswa di Indonesia telah terjerat judi online. Angka yang fantastis ini seharusnya menjadi alarm keras bagi negara dan seluruh elemen pendidikan. Sebab, fenomena ini bukan sekadar penyimpangan moral individu, tetapi cerminan gagalnya sistem yang seharusnya melindungi dan membina generasi bangsa.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang semestinya menjadi tameng hukum, kini tampak seperti frasa klise tanpa daya. Padahal, salah satu tujuan undang-undang ini ialah memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan memberikan pemulihan bagi korban. Namun kenyataannya, aturan ini tidak cukup menjadi penawar bagi sakitnya moral generasi.

Negara seharusnya tampil sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab. Sebagai pengelola dan pengendali infrastruktur digital, negara wajib memblokir setiap aplikasi dan situs yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya anak muda. Sayangnya, penegakan hukum justru tampak tumpul. Penanganan lebih sering menyasar pemain kecil, sementara aktor besar di balik layar—bandar digital yang meraup keuntungan luar biasa—nyaris tak tersentuh.

Inilah bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanah pengurusan rakyat. Rakyat berhak menggugat ketika negara tidak hadir melindungi mereka dari bahaya yang nyata.

Sistem Pendidikan yang Gagal Membentengi Generasi

Selain lemahnya peran negara, sistem pendidikan pun terbukti buta terhadap realitas digital. Sekolah jarang, bahkan hampir tidak pernah, membekali peserta didik dengan pengetahuan tentang social engineering, jebakan psikologis judi daring, atau logika “uang cepat” yang menipu.

Lebih parah lagi, sekolah sering kali gagal berperan aktif dalam pencegahan. Minimnya edukasi berkala bagi orang tua dan ketiadaan konseling yang memadai membuat peserta didik berjalan tanpa perlindungan. Pendidikan kita seolah hanya berorientasi pada pencetak tenaga kerja, bukan pembentuk manusia yang berakhlak dan bertakwa.

Padahal, tujuan pendidikan sejati adalah melahirkan insan kamil—manusia yang utuh, berilmu, dan bertakwa. Namun, sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan tidak akan mampu mencapai itu. Ia hanya menghasilkan robot akademis yang pandai secara intelektual, tapi rapuh secara spiritual.

Kembali ke Pendidikan Berbasis Iman dan Islam

Tsunami judi digital ini sejatinya adalah peringatan keras bahwa fondasi pendidikan kita telah rapuh.

Hanya pendidikan yang menyatukan ilmu dan iman—sebagaimana konsep dalam sistem pendidikan Islam di bawah naungan Khilafah—yang mampu membangun benteng moral sejati. Dalam sistem ini, tujuan belajar bukan sekadar mengejar materi, tetapi mendapatkan ridha Allah.

Nilai inilah yang menumbuhkan keikhlasan, menolak mentalitas gratifikasi instan, serta memadamkan godaan harta haram seperti judi. Islam memandang pendidikan bukan alat industri, melainkan sarana membentuk kepribadian Islam yang kokoh dan produktif.

Jika negara benar-benar serius ingin menyelamatkan generasi emas dari kehancuran moral akibat judi digital, solusinya bukan menambah mata pelajaran atau menambal kurikulum. Yang dibutuhkan adalah perombakan paradigma pendidikan secara total—dari sekuler menuju sistem yang berpijak pada nilai-nilai Islam.

Hanya dengan landasan yang kokoh inilah, kita dapat mencetak generasi tangguh yang tak mudah tergoda oleh arus destruktif dunia digital.

Allahu a‘lam bish-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update