Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judol Meresahkan, Berantas Sampai Tuntas

Friday, November 28, 2025 | Friday, November 28, 2025 WIB Last Updated 2025-11-28T12:06:23Z



Oleh. Fathonah

Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan kabar bahwa Kabupaten Bandung berada pada peringkat kedua di Jawa Barat sebagai wilayah dengan jumlah warga terbanyak yang terjerat judi online. Namun sesungguhnya, tingginya angka pelaku judol bukan hanya terjadi di Kabupaten Bandung, melainkan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan pelakunya bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak, remaja, hingga sebagian aparat pemerintah.


Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 182.450 warga yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Dengan jumlah itu, Kabupaten Bandung menempati posisi kedua setelah Kabupaten Bogor yang mencapai 321.589 pemain judol. Temuan tersebut langsung menjadi perhatian serius Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung. Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menilai angka tersebut menjadi peringatan keras bagi semua pihak karena praktik judol tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial. 


"Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu masalah sosial,kriminalitas,dan kerentanan keluarga," ujarnya pada hari Jum'at (14/11/2025) yang dilansir dari kompas.com.


Letak permasalahannya bukan hanya pada banyaknya jumlah pelaku, Melainkan pada akar masalah Sistemik yang melahirkan kondisi ini. Sistem sekularisme kapitalisme (yang memisahkan agama dari kehidupan) telah melemahkan ketakwaan individu, keluarga, dan masyarakat. Keuntungan materi dijadikan tujuan utama hidup, sehingga masyarakat mudah tergiur mencari kekayaan instan lewat judi online tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Seolah jauh dari Tuhannnya sehingga segala cara diterjang agar terpenuhi kebutuhan maupun gaya hidup.


Media sosial pun menjadi sarana terbesar tumbuh suburnya praktik judol. Sementara negara melalui Kemenkominfo tidak mampu bersikap tegas, bahkan seringkali bertindak setengah hati dalam memberantasnya. Penegakan hukum pun tidak memberikan solusi tuntas, karena landasannya adalah Sistem Sekuler yang lemah dan tidak memutus Akar penyakitnya. Lebih parahnya lagi judol seringkali diiklankan diberbagai platform. Seolah tidak berkutik pemerintah hanya menghimbau saja dengan cara yang sama. Padahal pemerintah punya wewenang penuh untuk memblokir atau memberantas dengan tuntas.


Lantas bagaimana sebenarnya Islam memandang fenomena judi online ini?


Islam menegaskan bahwa judi adalah perbuatan haram, sebagaimana firman Allah SWT: 

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (TQS Al-Maidah: 90). 


Islam juga memerintahkan negara untuk menjaga masyarakat dari segala bentuk kemaksiatan. Dalam Islam, negara wajib membina individu melalui pendidikan yang menanamkan ketakwaan, menjalankan Amar Makruf Nahi Mungkar di tengah masyarakat, serta menutup seluruh celah yang memungkinkan munculnya praktik judi Online, termasuk dari media sosial. 


Negara pun wajib memberi Sanksi tegas kepada para pelaku dan penyelenggara judol tanpa pandang bulu.


Selama aturan Islam tidak diterapkan sebagai aturan hidup sebuah negara, maka judi online akan terus menjamur dan merusak masyarakat. Sementara rakyatlah yang menanggung kerugian. Karena itu, marilah kita kembali kepada aturan Islam dan menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan agar tercipta kemaslahatan di Dunia dan di Akhirat.


Wallahu’alam bish shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update