Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Darurat Penculikan Anak, Negara Harus Bertindak

Thursday, November 27, 2025 | Thursday, November 27, 2025 WIB


Oleh Arini Faiza 

Pegiat Literasi

Anak adalah anugerah sekaligus titipan Allah bagi setiap orang tua yang harus dijaga, disayang dan dijamin kebutuhannya. Ketika masih bayi, mereka membutuhkan perlindungan orang dewasa untuk tumbuh kembangnya.

Namun sungguh disayangkan, saat ini banyak orang dewasa yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kejahatan, mengambil keuntungan dari kelemahan anak-anak demi rupiah. Seperti kasus penculikan Bilqis Ramdani (4) di Makassar, Sulawesi Selatan. Korban ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi sepekan kemudian  yakni tgl 8 November 2025. Setelah ditelusuri ia bukan hanya diculik, tetapi  juga menjadi korban perdagangan anak lintas Provinsi.

Penculikan Bilqis diduga terkait erat dengan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini terbukti dengan tindakan para penculik yang memperdagangkan korban secara terorganisir hingga berpindah tangan beberapa kali. Pelaku kemudian menipu masyarakat adat Suku Anak Dalam untuk mengadopsi Bilqis dengan membawa surat keterangan palsu dan meminta uang Rp85 juta. (tribunnews.com, 16/11/2025)

Dari berbagai kasus penculikan yang terjadi di negeri ini dapat diambil pelajaran bahwa ada golongan masyarakat yang rentan mengalami kejahatan dan mudah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraih keuntungan materi. Merujuk pada PBB  ada tiga kelompok yang rawan dimanfaatkan, yakni anak-anak,  masyarakat adat, dan warga miskin. Ketiganya membutuhkan perlindungan karena sering menjadi objek tindakan kriminal, seperti penculikan dan perdagangan anak. Mereka  lemah dari segi ekonomi, pendidikan, dan minim akses terhadap eksistensi kehidupan masyarakat pada umumnya.

Saat ini, anak-anak tidak memiliki perlindungan yang memadai di ruang publik. Masyarakat tidak memiliki kesadaran yang sama untuk saling menjaga satu sama lain meskipun tidak memiliki hubungan kekerabatan. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat belum maksimal dalam menjalankan perannya sebagai kontrol sosial. Lingkungan ramah anak hanya sekedar wacana, faktanya banyak orang yang tidak peduli dengan keadaan sekitarnya, karena merasa bukan urusannya. Sementara hukuman bagi para pelaku penculikan dan perdagangan anak pun tidak tegas. Akibatnya, sangat sulit untuk menghentikan kejahatan yang menimpa anak dan kelompok rentan lainnya.

Melihat banyaknya masalah yang dialami oleh generasi penerus bangsa ini, sudah sewajarnya jika ada kritik terkait program lingkungan ramah anak yang diklaim sebagai upaya perlindungan bagi mereka. Kenyataannya lingkungan makin tidak aman. Pelaku kejahatan bukan hanya orang yang tidak dikenal bahkan bisa kerabat sendiri. 

Seluruh kerusakan yang terjadi adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme sekular yang memisahkan agama dari kehidupan. Masyarakat menjadi individualis, tujuan utama mengejar materi, berlaku hukum rimba, yang kuat memakan yang lemah, yang pintar memanfaatkan yang bodoh, tidak peduli apakah dia sodaranya atau temannya. Agama tidak menjadi panduan dalam bertindak, dijauhkan dari rasa takut akan dosa. 

Satu sisi negara abai terhadap pemenuhan asasi masyarakatnya. Lapangan kerja sempit, yang kerja rawan PHK. Kondisi tersebut akan berakibat munculnya kriminalitas demi memenuhi kebutuhan perut. 

Tentu hal ini sangat bertolak belakang dengan Islam yang akan  memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, menjamin kebutuhan individu per individu baik muslim maupun non muslim. Islam memiliki konsep mengenai maqashid asy-syari’ah (tujuan penerapan syariat Islam), yaitu tujuan, hasil, atau hikmah dari pelaksanaannya. Menurut Syekh Muhammad Husain Abdullah dalam kitabnya Dirasaat fil Fikri al-Islami, dalam penerapan syariat Islam ada delapan aspek kehidupan umat yang dipelihara. Yakni memelihara keturunan, akal, kehormatan, jiwa manusia, harta, agama, keamanan, dan negara.

Selain menjaga jiwa dan keamanan masyarakat, Islam juga merealisasikan hukum yang tegas bagi setiap pelaku kejahatan, seperti kisas atau diyat bagi orang yang telah membunuh tanpa hak, hikmah dari pelaksanaan hukuman ini adalah untuk memelihara kehidupan. Selanjutnya untuk memberikan rasa aman, direalisasikan dengan memberlakukan sanksi potong tangan dan kaki secara silang bagi pencuri, hukuman mati dan salib bagi pembegal jalanan. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya pembahasan terhadap orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)

Di dalam Islam sanksi diberlakukan terhadap semua warga negara yang melanggar syariat, baik muslim maupun non muslim, yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Bagi pelaku pelaksanaan hukuman ini akan menjadi penebus dosa, sedangkan bagi masyarakat yang lain akan tercegah untuk melakukan pelanggaran yang sama.

Sosok penguasa dalam Islam berkewajiban membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Ketakwaan individu akan menjadi landasan utama dalam bertingkah laku, sedangkan keterikatan dengan hukum syarak akan menjaganya dari berbagai tindak kemaksiatan. Khalifah juga memberikan jaminan kebutuhan hidup rakyat, mulai dari sandang, pangan, papan, melalui penyediaan lapangan kerja yang luas. Sedangkan pendidikan,  kesehatan dan keamanan dibiayai negara. 

Demikianlah sistem Islam dalam memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap umat. Negara menjadi pilar utama sebagai pemangku kebijakan dan kewenangan. Dengan diterapkannya syariat Allah di setiap aspek kehidupan, maka berbagai tindak kejahatan akan mampu dicegah dan disolusikan. Wallahualam bissawab 






No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update