Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Tambang Ilegal Rugikan Negara 300 T, Kok Bisa?

Sunday, October 19, 2025 | Sunday, October 19, 2025 WIB Last Updated 2025-10-19T00:06:56Z
Nur Fitriyah Asri Penulis Opini Ideologis
Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Ideologis


Presiden Prabowo menerima laporan, sebanyak 1.063 tambang ilegal berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp300 triliun. Beliau berkomitmen akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan dan menindak tegas praktik tersebut.Tidak memandang apakah ada sosok-sosok besar dan berpengaruh menjadi pelindung di baliknya.

Namun, tidak lama kemudian kasusnya justru bertambah banyak. Di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) saja terdapat empat ribu (4.000) hektar aktivitas tambang ilegal. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimulyono menyatakan akan ada operasi rutin untuk menyetop aktivitas ilegal, dengan memasang patok pelarangan terutama aktivitas perambahan hutan terkait tambang ilegal. (KompasTV, 17/10/2025) 

Salah Kelola

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai pidato dan komitmen Presiden hanya sebuah retorika kosong tidak menyentuh akar masalah. Meskipun  Presiden mengutip Pasal 33 UUD 1945, "Bahwa bumi, air, dan kekayaan akan dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." 

Namun faktanya, selama puluhan tahun menunjukkan hal berbeda. Memang, kekayaan alam dikuasai oleh negara, tetapi hasilnya bukan untuk rakyat. Bahkan dikuasai oleh segelintir pemilik modal yang punya kedekatan dengan lingkaran istana, parlemen, dan para pebisnis yang merangkap sebagai politisi.

Padahal, telah banyak laporan investigasi yang menunjukkan bagaimana jaringan tambang ilegal beroperasi dengan perlindungan aparat dan restu pejabat tertentu. Bukan rahasia lagi sejumlah nama aktor besar yang membekengi tambang ilegal, makanya makin marak dan menjadi-jadi. Ironisnya, justru banyak pejabat yang ikutan melakukan penambangan ilegal.

Hukum Tumpul dan Zalim

Bukan hanya tambang ilegal saja yang bermasalah. Namun, hampir semua perusahaan tambang legal di Indonesia, dalam tataran praktiknya melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Mereka merampas tanah tanpa persetujuan, menggusur tempat tinggal tanpa kompensasi memadai, menebangi hutan dan merambah kawasan konservasi, akibatnya terjadi longsor dan banjir.  Limbahnya mencemari air sumur, sungai, dan laut yang menjadi sumber hidup masyarakat. Terjadi polusi udara penyebab penyakit saluran pernapasan. Lubang-lubang tambang dibiarkan menganga sehingga menelan banyak korban jiwa. Sungguh zalim!

Itulah di antara dampak sosial yang ditimbulkan karena salah kelola tambang. Akibat seringnya mengabaikan dampak sosial dan pengaruh lingkungan yang negatif, tak ayal memicu konflik antara perusahaan dengan rakyat hingga ke ranah hukum.

Hal ini sering terjadi, warga menggugat atas izin tambang dan izin lingkungan oleh Mahkamah Agung dinyatakan menang. Namun, faktanya tetap saja kebal hukum. Salah satu contohnya, PT DairI Prima Mineral (DPM) tetap melanjutkan operasi meskipun izin lingkungannya dicabut oleh Mahkamah Agung atas gugatan warga. Mengapa? Karena salah satu pemegang sahamnya, adalah Bakrie Grup, milik keluarga Bakrie, merupakan tim sukses Prabowo dalam pilpres kemarin. Itulah hukum di negara ini bisa dimanipulasi, dinego, dan diperjual belikan. Wajar, kalau kejahatan makin menjadi-jadi karena hukum tumpul tidak memberikan efek jera.

Kenyataan tersebut, menunjukkan bahwa masalah tidak hanya terletak pada legal atau ilegal. Tetapi rusaknya sistem yang diadopsi oleh negara ini, yakni sistem demokrasi kapitalis sekuler yang berwatak tamak dan zalim. Sebab, sistem ekonomi kapitalis berprinsip untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dan menekan biaya serendah-rendahnya dengan menghalalkan segala cara.

Dampaknya, yang kaya semakin kaya dan yang miskin tambah sengsara. Bahayanya jika kekayaan umum seperti tambang, hutan, dan air dikuasai oleh swasta sering menjadi jalan bagi pemilik modal untuk mengendalikan berbagai keputusan politik di suatu negara. Karena itulah, peran negara hanya sebatas sebagai fasilitator dan regulator, yakni membuat undang-undang yang berpihak pada pemilik modal atau oligarki. Fenomena ini terlihat dalam UU Omnibus Law, UU Minerba, UU Investasi, UU Kelistrikan, dan lainnya. Semua UU tidak memihak pada rakyat. Hal ini terjadi karena disinyalir sebagian besar para pejabat dan anggota dewan mempunyai kepentingan bisnis untuk pribadi atau kelompoknya.

Demokrasi Sekuler Biangnya

Asas demokrasi, adalah sekularisme yang memisahkan agama dari urusan negara. Artinya tolok ukur perbuatannya bukan haram atau halal, melainkan asas manfaat dan liberal (kebebasan). Oleh karena itu, filosofinya 'kedaulatan di tangan rakyat'. Rakyat yang menentukan dan berhak membuat aturan. Artinya sistem ini menafikan aturan yang berasal dari Allah Swt. Wajar, jika aturannya tidak adil bahkan malah menimbulkan banyak masalah. Tidak heran pula jika sangsi hukum tumpul ke atas karena aturan dibuat untuk kepentingannya. Meskipun korupsi miliar bahkan triliunan hanya di hukum ringan. 

Pun demikian dengan prinsip liberal (kebebasan) yang menjadi pilarnya. Kebebasan beragama, bertingkah laku, berpendapat, dan kebebasan berkepemilikan.  Dalam sistem demokrasi sekuler kebebasan sesuatu yang diagung agung-agungkan. Akibat dari kebebasan berkepemilikan inilah, menjadikan individu atau swasta tamak dan rakus terhadap dunia.

Selama negara ini mengadopsi sistem  demokrasi sekuler, maka sampai kapan pun tidak akan bisa lepas dari para korupsi berdasi dan oligarki yang merugikan negara dan rakyat. Karena sistemnya rusak maka akan menghasilkan kerusakan.

Islam Solusinya

Islam, adalah agama sempurna sekaligus ideologi yang mengatur semua aspek kehidupan, termasuk masalah pertambangan. Syariat Islam telah mengatur bahwa barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok orang banyak tidak boleh dikuasai oleh individu maupun swasta. Misalnya, barang tambang (batubara, nikel, garam, minyak bumi, air, laut, hutan, dan lainnya) merupakan milik umum. Jadi, negara wajib mengelolanya dan hasilnya sepenuhnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Berdasarkan dalil tersebut, maka menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu, swasta, termasuk oligarki, ormas, UMKM, dan lainnya merupakan kebijakan yang batil bertentangan dengan syariat Islam.

Hakikat pemimpin dalam Islam, adalah mengatur urusan umat dengan syariat Islam. Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung." (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin sebagai perisai memiliki fungsi melindungi umatnya dari kemudaratan dan kezaliman, serta menegakkan hukum dan keadilan. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah 'Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya, ia harus bertanggung jawab atasnya." (HR. Muslim) 

Oleh karena itu, apabila diketahui adanya pelanggaran seorang pemimpin harus memberikan sangsi yang tegas dan adil sesuai syariat Islam. Sehingga dapat memberikan efek jera. Jika pelanggarannya berat dan menimbulkan kerugian yang besar bagi negara dan kemudaratan bagi umat, Khalifah dapat menjatuhkan hukuman mati karena masuk ranah ta'zir.

Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) maka tidak hanya permasalahan tambang yang dapat diselesaikan, tetapi semua permasalahan dapat tersolusi dengan baik. Sebab, semua aturan bersumber dari Allah Yang Maha Adil dan Maha Baik, tentu mendatangkan keadilan dan kemaslahatan umat baik muslim maupun nonmuslim.

Wallahuallam bissawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update