Oleh Nurul Aini Najibah
Pegiat Literasi
Praktik penambangan ilegal semakin marak di Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai sedikitnya Rp300 triliun akibat aktivitas tambang ilegal di 1.063 lokasi. Presiden Prabowo memberikan keterangan pers dan menjelaskan bahwa rombongannya baru saja meninjau aset negara hasil rampasan berupa smelter dari enam perusahaan swasta yang terbukti melanggar hukum.
Di samping itu, Prabowo menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan, termasuk yang berada di kawasan hutan lindung maupun yang berstatus ilegal. Menurut Presiden, langkah tersebut penting dilakukan agar penerimaan negara tetap terjaga sekaligus memastikan kelestarian lingkungan tidak terabaikan. (esdm.go.id, 22/8/2025)
Negara Gagal Melindungi SDA
Meluasnya aktivitas tambang ilegal yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah mencerminkan kegagalan negara dalam menjaga dan mengawasi sumber daya alamnya. Pemerintah sendiri mengakui lemahnya pengawasan terhadap praktik tambang ilegal. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa keterbatasan instrumen pengawasan menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya pemerintah memberantas tambang ilegal.
Selain itu, aktivitas penambangan ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, seperti deforestasi, kerusakan ekosistem, banjir, longsor, serta pencemaran air, tanah, dan udara. Kerusakan tersebut terjadi tanpa kendali karena tidak diterapkannya prinsip pertambangan yang baik dan berkelanjutan. Ketiadaan mekanisme reklamasi, rehabilitasi lahan, dan pengelolaan limbah turut memperparah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Menjamurnya ribuan tambang ilegal selama bertahun-tahun menjadi tanda nyata adanya pembiaran sistematis serta kelalaian negara dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum yang tegas. Ironisnya, pemerintah justru menawarkan solusi semu dengan berupaya melegalkan aktivitas yang sejatinya melanggar hukum. Ibaratnya, seperti mencoba mengesahkan tindakan pencurian dengan menjadikan pencuri sebagai pegawai negara, sebuah kondisi yang mencerminkan kemunduran moral dan tata kelola. Akibatnya, komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hanya menjadi sekedar janji tanpa tindakan nyata.
Di sisi lain, pelaku penambangan ilegal tidak hanya berasal dari perusahaan besar atau jaringan yang melibatkan oknum aparat, tetapi juga dari individu maupun masyarakat setempat. Motif dan latar belakangnya pun beragam, mulai dari warga yang terdesak kebutuhan ekonomi, tingginya tingkat pengangguran, pedagang yang mencari keuntungan instan, hingga kelompok terorganisasi yang mendapat perlindungan dari oknum aparat dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan serta besarnya potensi keuntungan dari sumber daya alam yang mudah dieksploitasi. Semua kondisi ini berakar dari sistem kapitalisme yang menimbulkan ketimpangan ekonomi, persoalan kesejahteraan, dan buruknya tata kelola kepemilikan sumber daya tambang.
Selain itu, penambangan ilegal juga berpotensi memicu konflik sosial, seperti perebutan lahan antara penambang ilegal, masyarakat setempat, dan pemilik tanah, yang bahkan dapat berujung pada tindak kekerasan. Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas ini terjadi karena negara hanya berperan sebagai pembuat aturan dalam urusan pertambangan. Pemerintah seolah merasa cukup dengan menetapkan regulasi dan sanksi hukum bagi pelaku tambang ilegal, tanpa upaya nyata untuk menghentikan praktik tersebut. Negara belum benar-benar berperan sebagai pengelola dan pelindung rakyat (raa’in) yang terlibat langsung dalam pengaturan dan pengawasan sektor pertambangan dari hulu hingga hilir demi kepentingan masyarakat, termasuk dalam penanganan persoalan tambang ilegal.
Akibat Sistem Kapitalisme
Peran pemerintah yang menjadi regulator mencerminkan ciri khas negara dalam sistem kapitalisme. Sistem ini, yang menempatkan uang sebagai tujuan utama dan mengabaikan nilai-nilai agama (Islam), turut mendorong munculnya oknum pejabat, anggota TNI, maupun Polri yang semestinya memberantas tambang ilegal namun malah menjadi pelindungnya. Cara pandang kapitalistik tersebut mendorong penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi serta kelompok tertentu yang mencari keuntungan dari situasi tersebut.
Selain itu, sistem kapitalisme yang berorientasi pada peningkatan modal dan investasi demi pertumbuhan ekonomi membuat kebijakan dan regulasi negara cenderung berpihak kepada para pemilik modal besar (kapitalis) daripada kepada kepentingan rakyat. Aturan terkait pertambangan pun dibuat dengan semangat liberalisasi, yang memberi keleluasaan bagi pihak swasta untuk mengelola sumber daya tambang, sementara peran negara dibatasi dengan alasan menjaga profesionalitas.
Konsep pengelolaan sumber daya alam (SDA) pertambangan yang tampak berjalan tanpa arah dan cenderung serampangan menunjukkan kuatnya arus swastanisasi. Saat ini, hampir siapa pun dapat secara legal mengelola tambang berdasarkan regulasi negara, padahal kegiatan tersebut sejatinya memerlukan keahlian serta kualifikasi khusus. Swastanisasi dalam pengelolaan SDA tambang merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme. Proses ini menjadi simbol dari kebebasan kepemilikan yang dianggap “sah” dalam logika kapitalisme yang berlandaskan pada kekuatan modal. Dalam sistem ini, pemilik modal menjadi pihak dominan yang mampu melakukan apapun dengan kekuasaan finansialnya.
Oleh karena itu, selama sistem kapitalisme masih diterapkan, para predator tambang dan oligarki kapitalis akan terus bermunculan dan beradaptasi, meski berganti nama perusahaan atau figur di baliknya. Bisnis pertambangan menawarkan keuntungan besar bagi para pelakunya, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan maupun penderitaan masyarakat sekitar seringkali diabaikan. Selama kekayaan alam dan sumber mineral di Indonesia masih melimpah, para kapitalis akan terus beroperasi tanpa henti. Bagi mereka, selama ada peluang keuntungan, kepentingan bisnis harus tetap berjalan.
Tambang dalam Islam
Dalam pandangan sistem Islam, tambang dengan jumlah besar termasuk dalam kategori harta milik umum yang harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran seluruh rakyat, bukan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam bukunya Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) halaman 83–90 menjelaskan bahwa sumber daya alam yang jumlahnya melimpah merupakan harta milik bersama umat Islam dan tidak boleh dimiliki oleh individu maupun korporasi.
Karena itu, tambang tidak boleh diserahkan kepada pihak tertentu, baik perorangan maupun perusahaan, serta tidak boleh ada pemberian hak istimewa kepada pihak manapun untuk mengeksploitasinya. Kepemilikan atas sumber daya tersebut harus tetap menjadi milik umum, di mana seluruh kaum muslim berhak mendapat manfaat darinya secara bersama-sama.
Di samping itu, negara memiliki kewajiban untuk mengelola tambang, mulai dari proses penggalian, pemisahan dari material lain, peleburan, hingga penjualan hasilnya atas nama seluruh kaum muslim. Pendapatan dari hasil tambang tersebut kemudian disimpan di baitulmal sebagai milik umat. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara tambang yang berada di permukaan bumi dan mudah dieksploitasi, seperti garam, dengan tambang yang berada di bawah tanah dan membutuhkan upaya besar untuk mengelolanya, seperti emas, perak, besi, tembaga, grafit, timah, krom, uranium, fosfat, serta berbagai jenis mineral lainnya.
Dasar ketentuan ini bersumber dari sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abyadh bin Hamal, “Sesungguhnya ia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah Anda mengetahui apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir.’ Akhirnya beliau bersabda, ‘Kalau begitu) tarik kembali darinya.” (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tidak memperbolehkan pemberian tambang dengan cadangan besar kepada individu tertentu. Sebaliknya, apabila cadangan tambangnya kecil, maka individu diperkenankan untuk memilikinya dan mengelolanya sendiri.
Maka dari itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola tambang dengan deposit besar atas nama seluruh kaum muslim. Hasil pengelolaan tersebut harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan umat. Segala sesuatu yang dihasilkan dari tambang tersebut merupakan harta milik bersama kaum muslim. Oleh karena itu, negara tidak diperbolehkan memberikan izin pengelolaan tambang kepada perusahaan swasta, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, karena hal tersebut bertentangan dengan hukum syariat Islam. Sementara itu, tambang dengan cadangan kecil boleh dikelola oleh individu, namun negara tetap wajib melakukan pengawasan ketat agar proses penambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai pengurus rakyat (raa’in) yang bertanggung jawab memastikan pengelolaan tambang dilakukan dengan penuh amanah. Negara wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, melaksanakan analisis dampak lingkungan (amdal), dan menghindari praktik eksploitasi berlebihan sebagaimana yang kerap terjadi dalam sistem kapitalisme hingga menyebabkan kerusakan alam. Pengelolaan tambang dalam sistem ini menjamin keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi, keselamatan rakyat, dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, hasil tambang dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kesehatan, keselamatan masyarakat, maupun keberlanjutan ekosistem.
Dengan demikian, negara tidak akan mengorbankan keselamatan rakyat hanya demi mengejar target ekonomi. Mereka akan fokus pada pembangunan yang tidak berpusat pada peningkatan angka pertumbuhan ekonomi, karena ukuran kesejahteraan dalam Islam bukan dilihat dari data statistik, melainkan dari terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara nyata. Selain itu, tujuan utama pengelolaan tambang adalah untuk menciptakan kemaslahatan rakyat. Hasil dari pengelolaan tersebut akan disalurkan secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk subsidi energi (termasuk listrik), bahan bakar (minyak, gas, dan sebagainya), layanan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, fasilitas kesehatan, serta pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, transportasi, komunikasi, dan penyediaan air bersih. Semua pembiayaan tersebut berasal dari pos kepemilikan umum dalam baitulmal.
Alhasil, pengelolaan tambang dalam sistem Islam dilakukan dengan amanah dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat tanpa merusak lingkungan. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup makmur dalam lingkungan yang tetap lestari. Kondisi ideal ini hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem Islam, bukan melalui sistem kapitalisme.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
No comments:
Post a Comment