Aktivis Muslimah
Indonesia sebagai negara dengan kekayaan alamnya yang menakjubkan, tentu merupakan karunia besar dari Allah Swt. yang patut selalu kita syukuri eksistensinya. Namun sayangnya, karunia besar dari Allah Swt. ini tidak serta merta membuat rakyat di negara ini menjadi makmur dan sejahtera. Salah satu penyebabnya adalah pengelolaan sumber daya alam yang kurang tepat. Misalnya tambang-tambang di negara kita tidak dikelola oleh negara tetapi oleh swasta atau asing, hingga menyebabkan mengguritanya tambang-tambang ilegal yang banyak merugikan rakyat.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia beserta pejabat-pejabat yang lain, menemani Presiden Prabowo Subianto dalam membahas bahwa ada beberapa tambang ilegal kurang lebih ada 1063, yang melanggar aturan dan di ungkapkan juga bahwa negara mengalami kerugian sampai ratusan triliunan rupiah yaitu mencapai Rp. 300 triliunan. (Tempo.com, 7/10/2025)
Angka di atas merupakan angka yang tidak kecil, semua ini menggambarkan betapa bobroknya sistem pengelolaan sumber daya alam di negeri ini. Bahkan semua bangsa melihat bahwa Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam, semua ada di negeri ini. Namun sangat miris, rakyatnya tetap berada dalam garis kemiskinan. Tapi yang ada segelintir orang dan elit politik justru menumpuk keuntungan besar. Semua ini menandakan bahwa sistem ekonomi ataupun tata kelola tambang di Indonesia dikuasai oleh paradigma kapitalisme. Dengan banyaknya aktivitas tambang ilegal ini, banyak sekali menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana alam seperti banjir, longsor dan juga pencemaran air tanah dan permukaan.
Pengelolaan Tambang dalam Kapitalisme
Fenomena tambang ilegal tidak lepas dari masalah struktural dan pembiaran sistemis oleh berbagai pihak. Masalah tambang ilegal berakar dari sistem ekonomi dan paradigma kepemilikan yang salah. Sistem ekonomi kapitalis (yang berlaku saat ini) menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas privat, bukan amanah publik. Akibatnya negara menyerahkan izin pengelolaan tambang kepada individu dan korporasi, bahkan asing, lewat sistem konsesi atau investasi.
Masyarakat lokal yang hidup di sekitar tambang tidak merasakan manfaat, sementara sumber daya mereka dikeruk habis. Ini semua melahirkan kesenjangan sosial dan ekonomi, maka muncullah tambang-tambang liar (ilegal) yang merupakan bentuk perlawanan spontan rakyat kecil terhadap sistem yang menyingkirkan mereka.
Maka ini merupakan salah satu bentuk ketidakadilan distribusi yang menyebabkan eksploitasi kapital, sehingga tambang ilegal bermunculan dan menyebabkan sebagai gejala sosial ekonomi.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, tambang tidak lagi dipandang sebagai harta milik umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi kapitalisme memandang barang tambang adalah sebagai aset bebas yang boleh dimiliki oleh siapa saja yang bermodal. Berarti kebebasan kepemilikan dalam kapitalisme inilah yang menjadi biang kerok masalah tambang di negeri ini.
Pengelolaan tambang tidak menjadi kewajiban negara, tetapi diserahkan kepada individu, swasta, bahkan asing yang mampu mengelolanya.
Dalam sistem kapitalis negara tidak lagi berperan sebagai pengurus rakyat (ra’in) tapi cuma sebagai regulator pasar dan penjaga kepentingan investor. Penegakan hukum tambang selektif dan tidak adil, orang kecil ditindak, yang besar dilindungi. Apalagi banyaknya korupsi dan perizinan yang rumit membuat rakyat kecil tidak bisa menempuh jalur legal. Bahkan yang terjadi sekarang banyak pejabat yang terlibat dalam jaringan izin ilegal atau penjualan akses tambang.
Selama sistem kapitalisme berdiri, para predator tambang dan kapitalis oligarki akan terus berproduksi dan bertransformasi dengan bermacam-macam nama usaha. Yang penting ada potensi cuan, dan kepentingan bisnis harus berjalan.
Sistem Islam Solusinya
Sangat berbeda sekali dalam Islam bahwa tambang adalah harta milik umum, yaitu semua kekayaan alam yang menguasai hajat hidup masyarakat, yang termasuk di dalamnya seperti mineral, batu bara, semua ini adalah harta milik umum. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada individu, swasta, apalagi asing. Negaralah yang berhak bertanggung jawab mengelola harta milik umum dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
Dalam kitab Ad-Dustur pasal 137 diatur tentang harta milik umum dan jenis-jenisnya yang mencakup kepemilikan umum mencakup tiga jenis harta: Pertama, segala sesuatu yang menjadi bagian dari kemaslahatan umum masyarakat, seperti tanah lapang di sebuah negara. Kedua: Barang tambang yang depositnya sangat besar, seperti sumber-sumber minyak. Ketiga: Benda-benda yang tabiatnya menghalangi monopoli seseorang atas penguasaannya, seperti sungai-sungai.
Makanya setiap individu dilarang menguasai atau memiliki tambang yang depositnya melimpah yang artinya tidak terbatas, seperti batu bara, gas alam, minyak bumi, emas, dan lainnya. Negara tidak boleh memberikan izin kepada perusahaan atau perorangan untuk menguasai, tapi wajib mengelolanya supaya rakyat dapat memanfaatkan hasilnya.
Seandainya negara mau memberikan izin pengelolaan tambang atau galian SDA sesuai dengan batasan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh syariat. Dalam pelaksanaannya negara akan selalu mengontrol dan mengawasi aktivitas tambang yang dilakukan individu supaya tidak melewati batas dan tidak menimbulkan kerusakan.
Pengelolaan tambang yang berdasarkan syariat Islam secara kaffah akan memberikan kesejahteraan, kemakmuran dan keselamatan bagi semua manusia dan alam semesta. Hanya aturan Islamlah yang bisa menyelesaikan kerakusan manusia dan kerusakan dalam menguasai tambang.
Islam adalah agama yang sempurna dan benar-benar mengatur semua aspek kehidupan, tidak hanya mengatur ibadah melainkan urusan sistem ekonomi beserta paradigma dan pelaksanaan teknisnya diatur semata-mata untuk kesejahteraan rakyat, beda dengan kapitalisme hanya untuk individu, pemilik modal atau asing. Dan pemimpin negara adalah pengurus bagi umatnya. Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment