Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Cathlab RSUD Suliki Diselimuti Kontroversi: Progresnya Diduga Mangkrak, Dirut Klaim Diawasi Jaksa dan BPK

Tuesday, October 07, 2025 | Tuesday, October 07, 2025 WIB

 


Nusantaranews.net, Lima Puluh Kota – Fakta di lapangan dan pernyataan pejabat rumah sakit berbeda arah. Di satu sisi dari hasil liputan lapangan awak media, menunjukkan proyek Gedung Cathlab RSUD dr. Achmad Darwis Suliki dalam keadaan nyaris tanpa aktivitas: hanya satu orang pekerja tampak di lokasi, tidak ada material baru, tidak ada mandor, dan tidak terdengar bunyi alat kerja sama sekali. Selasa, 7 Oktober 2025.


Namun di sisi lain, Direktur RSUD drg. Yenni Irmandriani justru menyebut proyek masih berjalan normal dan diawasi berbagai lembaga negara.


Pantauan langsung awak media memperlihatkan di halaman proyek terlihat sedikit tumpukan bata merah dan semen menipis, tiang-tiang beton berdiri kaku seperti patung.


Tak terlihat aktivitas pembangunan, hanya Pak Syawal (55) yang mengaku ditugasi menjaga lokasi.


“Sudah beberapa hari nggak ada kerja. Bahan belum datang,” ujarnya singkat.


Proyek senilai Rp 1,89 miliar yang digarap CV. Batang Aia Duo itu kini tampak seperti pekerjaan yang berhenti di tengah napasnya sendiri, sementara waktu kontrak terus berjalan menuju 21 November 2025.


Kontroversi muncul setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Dirut RSUD Ahmad Darwis drg. Yenni Irmandriani melalui pesan WhatsApp pada Senin (7/10) malam.


“Tukang memang libur hari ini, Pak. Kami masih berproses, kontrak masih panjang. Kami didampingi dan diawasi oleh kejaksaan dalam kegiatan fisik ini. BPK pun sedang melakukan audit dua hari ini.”


Namun ketika jurnalis mengonfirmasi kembali info dari lapangan bahwa pekerjaan sudah lima hari tidak berjalan, Yenni membantah:


“Ndak… baru dua hari libur. Besok sudah mulai lagi.”


Ketika ditanya apakah terdapat anggaran khusus untuk pendampingan dan pengawasan kejaksaan, Dirut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.


Pernyataan bahwa proyek “diawasi kejaksaan” justru menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.


Sebab dalam praktiknya, pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh hanya bersifat administratif dan tidak boleh mencampuri teknis pelaksanaan proyek.


Artinya, jika proyek macet, tanggung jawab utama tetap berada pada pengguna anggaran dan pelaksana teknis di RSUD.


“Pendampingan itu bukan tameng. Kalau pekerjaan fisik proyek tersebut tidak sesuai, kejaksaan bisa beralih dari pendampingan ke penyelidikan.”ujar salah seorang praktisi hukum. (Rstp)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update